Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ronny Permana | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang | 2 | Lukas Banjang | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang | 3 | Muhammad Bariklana | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang | 4 | Surya Manis Saputra | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang | 5 | Susanto | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang |
|
Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 163.057.318,- ( SERATUS ENAM PULUH TIGA JUTA LIMA PULUH TUJUH RIBU TIGA RATUS DELAPAN BELAS ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 107.679.752,- ( SERATUS TUJUH JUTA ENAM RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN RIBU TUJUH RATUS LIMA PULUH DUA ) ditambah bunga sebesar 55.377.566,- ( LIMA PULUH LIMA JUTA TIGA RATUS TUJUH PULUH TUJUH RIBU LIMA RATUS ENAM PULUH ENAM ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |