Petitum |
1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT I, PENGGUGAT II seluruhnya;
2.Menyatakan TERGUGAT I, II, III, IV dan V terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan malawan hukum tidak melaksanakan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan pasal 58 ayat (1) jo PERMENTAN 98 Tahun 2013 pasal 15 ayat (1) jo pasal 27,28,29 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021 Peraturan Mentri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 43 tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar;
3.Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian yang diderita oleh pihak para warga PENGGUGAT I dan anggota PENGGUGAT II sebesar Rp. 186.235.875.000,- (Seratus Delapan Puluh Enam Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Lima Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Bahwa apa bila dihitung dari hasil panen perdana pada tahun 2014 para warga PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II tidak mendapatkan haknya berupa pendapatan pembagian hasil Plasmanya maka sampai GUGATAN ini di ajukan sudah berjumlah selama 10 tahun maka kerugian yang diderita oleh para warga PENGGUGAT I dan anggota PENGGUGAT II dirugikan selama 12 bulan dalam 1 tahun dikalikan 10 tahun maka jumlahnya 120 bulan dikalikan kerugian perbulan Rp. 3.124.130.500,- (Tiga Miliar Seratus Dua Puluh Empat Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah) maka kerugian selama 10 tahun menjadi Rp. 228.235.857.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Delapan Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Lima Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Ditambah pula pengeluaran biaya yang dikeluarkan oleh pihak TERGUGAT I untuk pembangunan kebun yang besarnya Rp. 120.000.000,-/ha dikalikan dengan luasan 350 ha maka diapat pengurangan angka Rp. 42.000.000.000,- (Empat Puluh Dua Miliar Rupiah) sehingga jumlah kerugian bersih para warga PENGGUGAT I Rp.186.235.875.000,- (Seratus Delapan Puluh Enam Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Lima Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah)yang harus dibebankan kepada pihak TERGUGAT I untuk membayar kerugian pihak para PENGGUGAT selama 120 bulan;
4.Memerintahkan kepada TERGUGAT I untuk melakukan kerjasama antara pihak PT Agrolestari Mandiri dengan Koperasi Sembelangaan Mitra Bersama sebagai wadah penerima ganti rugi warga PENGGUGAT I dan anggota PENGGUGAT II;
5.Memerintahkan kepada TERGUGAT II untuk mengeluarkan surat keputusan Bupati Ketapang tentang penetapan pekebun peserta kemitraan perkebunan kelapa sawit dengan wadah Koperasi Sembelangaan Mitra Bersama;
6.Memerintahkan kepada TERGUGAT I untuk menyelesaikan pembayaran pajak penghasilan kebun (PPh/PPn) yang tidak dibayarkan selama 10 tahun berjumlah Rp 34.115.505.000 (Tiga Puluh Empat Milyar Seratus Limabelas Juta Lima Ratus Lima Sembilan Ribu Rupiah) dan pelunasan PBB dengan luasan 350 hektar yang menjadi asset Koperasi Sembelangaan Mitra Bersama selama 10 Tahun dibebankan kepada TERGUGAT I;
7.Memerintahkan kepada pihak TERGUGAT I untuk mengeluarkan dari kebun inti seluas 350 hektar dari IUP yang diusahakan 17.890 hektar untuk Plasma yang berada di wilayah otonom Desa Simpang Tiga Sembelangaan sebagai aset Koperasi Sembelangaan Mitra Bersama yang segala biayanya dibebankan kepada TERGUGAT I;
8.Memerintahkan kepada TERGUGAT V untuk menerbitkan sertifikat HGU Plasma seluas 350 hektar dari sebahagian kebun inti milik PT. Agrolestari Mandiri yang berada di wilayah otonom Desa Simpang Tiga Sembelangaan segala biayanya dari pemecahan dan penerbitan Sertifikat HGU Plasma tersebut dibebankan kepada TERGUGAT I dan selanjutnya untuk menjadi asset Koperasi Sembelangaan Mitra Bersama (PENGGUGAT II);
9.Memerintahkan TERGUGAT III untuk memfasilitasi memanggil pihak TERGUGAT I untuk menandatangani kerja sama ( MOU ) antara PT Agrolestari Mandiri dengan Koperasi Sembelangaan Mira Bersama dengan segala biaya dibebankan kepada TERGUGAT I;
10.Memerintahkan kepada TERGUGAT IV untuk mendaftarkan sebagai kemitraan yang sah antara PT. Agrolestari Mandiri (TERGUGAT I) dengan Koperasi Sembelangaan Mitra Bersama (PENGGUGAT II) dengan segala biaya dibebankan kepada TERGUGAT I;
11.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Pabrik Pekawai Mild milik TERGUGAT I sebagai pendukung kebun milik TERGUGAT I yang berada di wilayah Dusun Sebuak Desa Nanga Tayap Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat;
12.Menetapkan dan memerintahkan kepada TERGUGAT II, untuk melakukan penghentian kegiatan aktifitas kebun dengan pengawasan oleh TERGUGAT III di wilayah Pekawai Estate yang berada di wilayah sebahagian IUP dengan luasan 17.890 hektar milik TERGUGAT I yaitu di wilayah otonomi Desa Simpang Tiga Sembelangaan, agar dilaksanakan terlebih dahulu sebelum adanya putusan penghentian kegiatan tersebut (Uit voerbaar Bij Voorraad) sebagaimana dikehendaki Permentan Pasal 28;
13.Menetapkan memerintahkan kepada TERGUGAT II, TERGUGAT III untuk mencabut izin usaha perkebuna TERGUGAT I yang diterbitkan oleh dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat sesuai IUP yang telah direvisi dan diterbitkan pada tanggal 24 Februari 2020 jo 042/DPMPTS-B/2020 seluas 17.890 hektar;
14.Memerintahakan kepada TERGUGAT I untuk membayar uang Dwangsum atas keterlambatan pembayaran tersebut kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II selama dalam proses sidang berlangsung dengan rincian Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) perbulan semenjak perkara ini didaftarkan sampai ada putusan yang mempunyai kekuatan Hukum tetap;
15.Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V secara tanggung renteng;
A T A U
Apabila Pengadilan Negeri Ketapang berpendapat lain, maka Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya dan patut menurut hukum dalam peradilan yang baik (ex aequo et bono); |