Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
622/Pid.Sus/2024/PN Ktp | WARA ENDRINI, S.T.,S.H.,MH | AGUS als TOKAI bin SELAMAT | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 622/Pid.Sus/2024/PN Ktp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-6190/O.1.13/Enz.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR :
--------- Bahwa terdakwa AGUS als TOKAI bin SELAMAT pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak tidaknya masih di tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa AGUS als TOKAI bin SELAMAT desa Sungai Melayu Kec. Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Ketapang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, yaitu : berupa 2 (dua) plastic klip berisi serbuk / kristal putih yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis shabu seberat 0,1097 (nol koma satu nol sembilan tujuh) Gram netto, dengan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika tersebut, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB di rumah orang tua terdakwa Jalan Sui Jahak RT/RW : 016/ - Desa Kuala Tolak Kecamatan Matan Hilir Utara Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat Provinsi Kalimantan Barat, anak terdakwa meminta uang sebesar Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) untuk dibelikan kerudung yang bercadar, dan terdakwa berjanji membawakan uang tersebut besok ke pesantren anaknya, pada saat itu sdr. ICAK (DPO) adik kandung terdakwa mendengar dan tiba - tiba adik kandung terdakwa memberikan terdakwa 2 (dua) kantong plastic berisi Narkotika Golongan 1 jenis sabu sambal berkata “pakailah bang” . Kemudian sekira pukul 16.00 WIB di dalam kamar rumah di Jalan Bumi Setia RT. 02/ RW- Desa Kuala Satong Kabupaten Ketapang, pada saat beristirahat terdakwa berpikir darimana terdakwa mendapatkan uang sebanyak Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) untuk anak terdakwa besok dan timbul niat terdakwa untuk menjual 1 (satu) paket narkoba yang diserahkan adik terdakwa tersebut kepada sdr. OCOL (DPO) yang ada menghubungi terdakwa menanyakan stok sabu untuk di pakai seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) . Kemudian sekira pukul 20.00 WIB terdakwa menghubungi sdr. OCOL (DPO) untuk menawarkan menjual shabu paket Rp. 100.000,- dan disepakati janjian bertemu sekira pukul 21.00 WIB di PAL II Desa RIAM Berasap Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara. Pada Hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 22.30 WIB saksi ARIF SUGIARTO bin PURYATMO, saksi TEDDY FIRMANTORO bin GUNAWAN anggota Polres Kayong Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu dengan ciri – ciri seperti terdakwa AGUS als TOKAI bin SELAMAT, kemudian dilakukan penyelidikan dan pengintaian, kemudian sekira pukul 23.00 WIB saksi ARIF SUGIARTO bin PURYATMO, saksi TEDDY FIRMANTORO bin GUNAWAN anggota Polres Kayong Utara melihat terdakwa AGUS als TOKAI bin SELAMAT dengan menggunakan 1 (satu ) buah sepeda motor Satria F berwarna Biru berhenti di tepi jalan Siduk – Nanga Tayap Kecamatan Sukadana dan langsung di dekati dan di intrograsi sebentar menanyakan pada terdakwa keperluan malam -malam ke luar sendirian untuk apa sambil menunjukkan surat perintah, kemudian terdakwa dengan gugup menunjukkan 1 satu paket shabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disimpan di motornya tersebut, pada saat di tanya milik siapa sabu tersebut terdakwa mengakui miliknya yang di dapat dari sdr. ICAK (adik kandungnya) untuk di jual kepada sdr. OCOL (DPO) dan sudah janjian namun sdr. OCOL tidak ada, setelah itu saksi ARIF SUGIARTO bin PURYATMO, saksi TEDDY FIRMANTORO bin GUNAWAN anggota Polres Kayong Utara beserta terdakwa menuju ke rumahnya dan menemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu , selanjutnya terdakwa di tangkap dan di bawa beserta barang bukti ke Polres Kayong Utara. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Nomor LAB : 0236/NNF/2024 tanggal 13 November 2024 yang dikeluarkan oleh LAboratoris Kriminalistik di Pontianak dan ditandatangi oleh Pemeriksa ADAM WIDJAYA, S.T. dan YUDHA OKTATINO SEROJA P., S.Kom., pada intinya menerangkan bahwa : V. KESIMPULAN :
VI. KETERANGAN :
Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa shabu-shabu tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
SUBSIDIAIR :
--------- Bahwa terdakwa AGUS als TOKAI bin SELAMAT pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak tidaknya masih di tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa AGUS als TOKAI bin SELAMAT desa Sungai Melayu Kec. Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Ketapang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ telah yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yaitu : berupa 2 (dua) plastic klip berisi serbuk / kristal putih yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis shabu seberat 0,1097 (nol koma satu nol sembilan tujuh) Gram netto”, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB di rumah orang tua terdakwa Jalan Sui Jahak RT/RW : 016/ - Desa Kuala Tolak Kecamatan Matan Hilir Utara Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat Provinsi Kalimantan Barat, anak terdakwa meminta uang sebesar Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) untuk dibelikan kerudung yang bercadar, dan terdakwa berjanji membawakan uang tersebut besok ke pesantren anaknya, pada saat itu sdr. ICAK (DPO) adik kandung terdakwa mendengar dan tiba - tiba adik kandung terdakwa memberikan terdakwa 2 (dua) kantong plastic berisi Narkotika Golongan 1 jenis sabu sambal berkata “pakailah bang” . Kemudian sekira pukul 16.00 WIB di dalam kamar rumah di Jalan Bumi Setia RT. 02/ RW- Desa Kuala Satong Kabupaten Ketapang, pada saat beristirahat terdakwa berpikir darimana terdakwa mendapatkan uang sebanyak Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) untuk anak terdakwa besok dan timbul niat terdakwa untuk menjual 1 (satu) paket narkoba yang diserahkan adik terdakwa tersebut kepada sdr. OCOL (DPO) yang ada menghubungi terdakwa menanyakan stok sabu untuk di pakai seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) . Kemudian sekira pukul 20.00 WIB terdakwa menghubungi sdr. OCOL (DPO) untuk menawarkan menjual shabu paket Rp. 100.000,- dan disepakati janjian bertemu sekira pukul 21.00 WIB di PAL II Desa RIAM Berasap Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara. Pada Hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 22.30 WIB saksi ARIF SUGIARTO bin PURYATMO, saksi TEDDY FIRMANTORO bin GUNAWAN anggota Polres Kayong Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu dengan ciri – ciri seperti terdakwa AGUS als TOKAI bin SELAMAT, kemudian dilakukan penyelidikan dan pengintaian, kemudian sekira pukul 23.00 WIB saksi ARIF SUGIARTO bin PURYATMO, saksi TEDDY FIRMANTORO bin GUNAWAN anggota Polres Kayong Utara melihat terdakwa AGUS als TOKAI bin SELAMAT dengan menggunakan 1 (satu ) buah sepeda motor Satria F berwarna Biru berhenti di tepi jalan Siduk – Nanga Tayap Kecamatan Sukadana dan langsung di dekati dan di intrograsi sebentar menanyakan pada terdakwa keperluan malam -malam ke luar sendirian untuk apa sambal menunjukkan surat perintah, kemudian terdakwa dengan gugup menunjukkan 1 satu paket shabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disimpan di motornya tersebut, pada saat di tanya milik siapa sabu tersebut terdakwa mengakui miliknya yang di dapat dari sdr. ICAK (adik kandungnya) untuk di jual kepada sdr. OCOL (DPO) dan sudah janjian namun sdr. OCOL tidak ada, setelah itu saksi ARIF SUGIARTO bin PURYATMO, saksi TEDDY FIRMANTORO bin GUNAWAN anggota Polres Kayong Utara beserta terdakwa menuju ke rumahnya dan menemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu , selanjutnya terdakwa di tangkap dan di bawa beserta barang bukti ke Polres Kayong Utara.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Nomor LAB : 0236/NNF/2024 tanggal 13 November 2024 yang dikeluarkan oleh LAboratoris Kriminalistik di Pontianak dan ditandatangi oleh Pemeriksa ADAM WIDJAYA, S.T. dan YUDHA OKTATINO SEROJA P., S.Kom., pada intinya menerangkan bahwa : V. KESIMPULAN :
VI. KETERANGAN : Metamfetamina terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa shabu-shabu tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |