Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.Sus/2024/PN Ktp JUNIOR WILLEM JOHN LATUMETEN, S.H. MARNO Alias NONGAK BIN DOROT Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 114/Pid.Sus/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1404/O.1.13/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUNIOR WILLEM JOHN LATUMETEN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARNO Alias NONGAK BIN DOROT Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR                           

Bahwa Terdakwa MARNO alias NONGAK bin DOROT pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2024, sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau sewaktu-waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Medan Pertanian Gg. Jambu Kelurahan Sukabangun Kab. Ketapang Prov. Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa yang melakukan tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Golongan I berupa 1  (satu) plastic klip berisi 0,0589 (nol koma nol lima delapan sembilan) gram netto yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

           

                                                                        atau

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa MARNO alias NONGAK bin DOROT pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2024, sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau sewaktu-waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Medan Pertanian Gg. Jambu Kelurahan Sukabangun Kab. Ketapang Prov. Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa yang melakukan tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai dan Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman berupa 1  (satu) plastic klip berisi 0,0589 (nol koma nol lima delapan sembilan) gram netto yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 20.30 WIB anggota Sat Narkoba Polres Ketapang saksi GEORGE SEFTRI HARSONO ASSA dan saksi ARIE ARDIANTO melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi SUPRIYADI (berkas penuntutan dilakukan secara terpisah), saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang berlokasi di Jalan Medan Pertanian RT 024 RW 003 Desa Sukabangun Kec. Delta Pawan, Kabupaten Ketapang yang tidak lain merupakan rumah milik SALEHUDIN alias AMOK (Dalam status DPO), terdakwa berupaya melarikan diri ke belakang rumah SALEHUDIN alias AMOK dengan cara mendorong motor yang dikendarai oleh terdakwa, saat itu terdakwa membuang 1 (satu) klip sabu di halaman rumah milik SALEHUDIN alias AMOK. Akan tetapi terdakwa berhasil diamankan oleh saksi GEORGE SEFTRI HARSONO ASSA dan saksi ARIE ARDIANTO, selanjutnya 1 (satu) klip sabu tersebut diamankan oleh saksi GEORGE SEFTRI HARSONO ASSA dan saksi ARIE ARDIANTO.
  • Bahwa terdakwa MARNO memiliki narkotika jenis shabu dari saksi SUPRIYADI sebanyak 1 (satu) klip sabu dengan cara membeli seharga Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa barang bukti yang di temukan kemudian di lakukan penimbangan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) Kantong plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu di Unit Pelayanan Teknis Metrologi Legal Tipe A Kabupaten Ketapang dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Nomor : B/107/DKUKMPP-G.618/I/2024 Tanggal 16 Januari 2024, didapat berat barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat: 0,0589 gram netto dan telah dilakukan penyisihan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu berupa 0.0386 gram netto guna pengujian secara Laboratorim di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak;
  • Bahwa berdasarkan pengujian di Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat Di Pontianak dan dari hasil pengujian dengan dikuatkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik: LAB/Tanggal Berita Acara– 003/NNF/2024, tanggal 24 Januari 2024 didapat hasil dan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam Memiliki, Menyimpan, Menguasai dan Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut, dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya