Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2025/PN Ktp DICKY ANWAR RIZALDI S.H SAEFUL MISBAH Alias SAEFUL Bin AMIN MUHAIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 1/Pid.B/2025/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Minggu, 03 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6465/O.1.13/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DICKY ANWAR RIZALDI S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAEFUL MISBAH Alias SAEFUL Bin AMIN MUHAIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SAEFUL MISBAH Alias SAEFUL Bin AMIN MUHAIMIN pada hari Rabu tanggal 16 Oktober tahun 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di lokasi perkebunan kelapa sawit PT. Falcon Agri Persada (FAPE) Afdeling 1 Blok H 31 Desa Riam Danau Kanan Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya arus diduga diperoleh dari kejahatan penadahan berupa 3 (tiga) jirigen BBM jenis Solar ukuran 25 (dua puluh lima) liter dan 2 (dua) jirigen BBM jenis solar ukuran 30 (tiga puluh) liter, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bermula pada sekira waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, saksi Mikael Padha Alias Mikael Anak Laki-Laki Dari  Alusius yang di ajak oleh saksi Wisnu Wanggara Alias Wisnu Anak Laki-Laki Dari Nyoman Swastira untuk mengambil minyak solar milik PT. Falcon Agri Persada (FAPE), kemudian saksi Wisnu Wanggara Alias Wisnu Anak Laki-Laki Dari Nyoman Swastira meminta terdakwa untuk meminjamkan 3 (tiga) buah jerigen untuk mengambil sisa minyak BBM jenis Solar yang sebelumnya sudah di ambil oleh saksi Wisnu Wanggara Alias Wisnu Anak Laki-Laki Dari Nyoman Swastira sebanyak 2 (dua) jerigen yang berisikan minyak solar dari tanki Exsavator.

Setelah saksi Wisnu Wanggara Alias Wisnu Anak Laki-Laki Dari Nyoman Swastira berhasil mengambil minyak solar dan mengisi 5 (lima) jerigen terdiri dari ukuran 3 (tiga) buah jerigen berukuran 25 (dua puluh lima) dan 2 (dua) buah jerigen berukuran 30 (tiga puluh) liter kemudian saksi Mikael Padha Alias Mikael Anak Laki-Laki Dari Alusius bersama-sama dengan saksi Wisnu Wanggara Alias Wisnu Anak Laki-Laki Dari Nyoman Swastira membawa minyak solar tersebut ke bukit yang beriarak sekitar 5 (lima) Kilometer dari posisi Exsavator. Setelah itu saksi Wisnu Wanggara Alias Wisnu Anak Laki-Laki Dari Nyoman Swastira membawa Terdakwa untuk ikut untuk membunyikan 5 (lima) buah jerigen berisikan BBM jenis solar tersebut menggunakan pelepah kelapa sawit agar tidak terlihat oleh orang lain dan pada saat itu Terdakwa sambil menawarkan BBM jenis solar tersebut ke orang lain yang rencananya setelah laku terjual hasilnya akan dibagikan untuk keperluan pribadi.

Bahwa akibat dari kejadian tersebut pihak PT. Falcon Agri Persada (FAPE) selaku pemilik BBM jenis solar tersebut mengalami kerugian sebesar Rp2.585.250,-  (dua juta lima ratus delapan puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-(1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya