Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
587/Pid.Sus/2024/PN Ktp 1.RIZKY ADI PRATAMA, S.H.
2.JUNIOR WILLEM JOHN LATUMETEN, S.H.
SIPAU Anak laki – laki dari AKAN (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 587/Pid.Sus/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5740/O.1.13/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY ADI PRATAMA, S.H.
2JUNIOR WILLEM JOHN LATUMETEN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIPAU Anak laki – laki dari AKAN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa SIPAU anak laki-laki dari AKAN (alm), pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat diareal kebun kelapa sawit milik PT. Mitra Saudara  Lestari di lokasi Blok O.25 Divisi 10 yang beralamat di Desa Sungai Membuluh Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan yaitu tandan buah segar kelapa sawit sebanyak 151 (seratus lima puluh satu) janjang dengan berat  1.370 kilogram”. Yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------

 

Bermula ketika pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 wib, Terdakwa SIPAU anak laki-laki dari AKAN (alm) pergi berangkat dari rumah dengan berjalan kaki sambil membawa 1 (satu) buah kapak dan 1 (satu) buah keranjang  menuju kebun kelapa sawit milik PT. Mitra Saudara Lestari tepatnya di areal kebun kelapa sawit blok O.25 Divisi 10 yang beralamat di Desa Sungai Membuluh Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang, setelah sampai di lokasi blok O.25 Divisi 10 tersebut kemudian Terdakwa langsung melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah kapak dengan cara Terdakwa mengayunkan kapak tersebut mengarahkan ke tandan buah kelapa sawit hingga tandan buah kelapa sawit tersebut terjatuh ke tanah sebanyak 151 (seratus lima puluh satu) janjang dengan berat  1.370 kilogram, setelah itu Terdakwa langsung mengumpulkan buah kelapa sawit yang sudah dipanen tersebut untuk ditumpuk ke tempat pengumpulan hasil dikebun kelapa sawit pribadi milik Terdakwa yang lokasi berdekatan dengan kebun Perusahaan PT. Mitra Saudara Lestari, setelah mengumpulkan buah kelapa sawit ke kebun Terdakwa kemudian Terdakwa langsung pulang ke rumah. Kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 wib Terdakwa pergi kebun milik Terdakwa untuk mengangkut buah kelapa sawit yang sudah Terdakwa panen tiba-tiba datang security PT. Mitra Saudara Lestari yaitu saksi SUKANDAR alias KANDAR sedang melakukan patroli mengamankan Terdakwa yang sedang mengangkut buah kelapa sawit tersebut. Atas kejadian tersebut saksi ALLISYA PUSPITA PUTRI selaku Assistant Humas PT. Mitra Saudara Lestari melaporkan perbuatan Terdakwa ke pihak yang berwajib guna diproses lebih lanjut. Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut tidak ada ijin dari PT. Mitra Saudara Lestari sebagai pemiliknya. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT. Mitra Saudara Lestari mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.3.640.090,- (tiga juta enam ratus empat puluh ribu sembilan puluh rupiah). ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 huruf d Jo Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. ----------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa SIPAU anak laki-laki dari AKAN (alm), pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat diareal kebun kelapa sawit milik PT. Mitra Saudara  Lestari di lokasi Blok O.25 Divisi 10 yang beralamat di Desa Sungai Membuluh Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yaitu tandan buah segar kelapa sawit sebanyak 151 (seratus lima puluh satu) janjang dengan berat  1.370 kilogram”. Yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------

 

Bermula ketika pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 wib, Terdakwa SIPAU anak laki-laki dari AKAN (alm) pergi berangkat dari rumah dengan berjalan kaki sambil membawa 1 (satu) buah kapak dan 1 (satu) buah keranjang  menuju kebun kelapa sawit milik PT. Mitra Saudara Lestari tepatnya di areal kebun kelapa sawit blok O.25 Divisi 10 yang beralamat di Desa Sungai Membuluh Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang, setelah sampai di lokasi blok O.25 Divisi 10 tersebut kemudian Terdakwa langsung mengambil buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah kapak dengan cara Terdakwa mengayunkan kapak tersebut mengarahkan ke tandan buah kelapa sawit hingga tandan buah kelapa sawit tersebut terjatuh ke tanah sebanyak 151 (seratus lima puluh satu) janjang dengan berat  1.370 kilogram, setelah itu Terdakwa langsung mengumpulkan buah kelapa sawit yang sudah diambil tersebut untuk ditumpuk ke tempat pengumpulan hasil dikebun kelapa sawit pribadi milik Terdakwa yang lokasi berdekatan dengan kebun Perusahaan PT. Mitra Saudara Lestari, setelah mengumpulkan buah kelapa sawit ke kebun Terdakwa kemudian Terdakwa langsung pulang ke rumah. Kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 wib Terdakwa pergi kebun milik Terdakwa untuk mengangkut buah kelapa sawit yang sudah Terdakwa diambil tiba-tiba datang security PT. Mitra Saudara Lestari yaitu saksi SUKANDAR alias KANDAR sedang melakukan patroli mengamankan Terdakwa yang sedang mengangkut buah kelapa sawit tersebut. Atas kejadian tersebut saksi ALLISYA PUSPITA PUTRI selaku Assistant Humas PT. Mitra Saudara Lestari melaporkan perbuatan Terdakwa ke pihak yang berwajib guna diproses lebih lanjut. Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut tidak ada ijin dari PT. Mitra Saudara Lestari sebagai pemiliknya. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT. Mitra Saudara Lestari mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.3.640.090,- (tiga juta enam ratus empat puluh ribu sembilan puluh rupiah). -------------

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya