Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/Pdt.G/2024/PN Ktp 1.USMAN MULYADI
2.M. ILMIK
3.RUSDIANSYAH
4.M. TAIBAH
5.ABDUL RAZAK
6.ALI SAFA
PT. BERKAT NABATI SEJAHTERA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 68/Pdt.G/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1USMAN MULYADI
2M. ILMIK
3RUSDIANSYAH
4M. TAIBAH
5ABDUL RAZAK
6ALI SAFA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DARIUS IVO ELMOSWAT, S.H.USMAN MULYADI
2DARIUS IVO ELMOSWAT, S.H.M. ILMIK
3DARIUS IVO ELMOSWAT, S.H.RUSDIANSYAH
4DARIUS IVO ELMOSWAT, S.H.M. TAIBAH
5DARIUS IVO ELMOSWAT, S.H.ABDUL RAZAK
6DARIUS IVO ELMOSWAT, S.H.ALI SAFA
Tergugat
NoNama
1PT. BERKAT NABATI SEJAHTERA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KOPERASI PERKEBUNAN SAWIT SEJAHTERA BERSAMA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum segala alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini;
3.Menyatakan sah dan berlaku Salinan Keputusan Bupati Ketapang Nomor 466 Tahun 2010 tertanggal 06 Agustus 2010 tentang Penetapan Calon Petani Peserta Calon Lahan Program Kemitraan Revitalisasi Perkebunan Kelapa Sawit Anggota Koperasi Perkebunan Sawit Sejahtera Bersama Yang Bermitra Dengan PT. Berkat Nabati Sejahtera Di Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang;
4.Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat yang tidak menjalankan kewajiban dengan tidak menggarap secara penuh luasan areal 1.470 Ha adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatig daad);
5.Menyatakan secara hukum Tergugat wajib menggarap secara penuh luasan areal 1.470 Ha;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya kerugian yang telah ditimbulkan terhadap Para Penggugat sebesar Rp 651.011.711,- (enam ratus lima puluh satu juta sebelas ribu tujuh ratus sebelas rupiah), serta denda akibat perbuatan melawan hukum dengan nilai sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
7.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari untuk setiap keterlambatan pelaksanaan putusan perkara ini, terhitung sejak 1 (satu) minggu putusan perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya putusan perkara ini oleh Tergugat;
8.Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voeraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun  kasasi;
9.Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;
SUBSIDAIR
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Ketapang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dan patut menurut hukum (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak