Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.B/2024/PN Ktp SAMUEL FERNANDES HUTAHAYAN, S.H.,M.H 1.SUHARDI ALIAS HARDI BIN SYAHRUDIN
2.MUSTAKIM ALIAS KIM BIN JUMHARI alm
3.YUDI BIN BASRI
4.RIZKY DWIYANTO ALIAS KIKI BIN BAMBANG HARYANTO
5.NUNUNG MULYANA ALIAS MUL BIN E.SUKARNA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 163/Pid.B/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1858/O.1.13/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SAMUEL FERNANDES HUTAHAYAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHARDI ALIAS HARDI BIN SYAHRUDIN[Penahanan]
2MUSTAKIM ALIAS KIM BIN JUMHARI alm[Penahanan]
3YUDI BIN BASRI[Penahanan]
4RIZKY DWIYANTO ALIAS KIKI BIN BAMBANG HARYANTO[Penahanan]
5NUNUNG MULYANA ALIAS MUL BIN E.SUKARNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I. SUHARDI alias SUHAR bin SYAHRUDIN, Terdakwa II. YUDI bin BASRI, Terdakwa III. MUSTAKIM alias KIM bin JUMHARI, Terdakwa IV. RISKY DWIYANTO alias KIKI bin BAMBANG HARYANTO dan Terdakwa V. NUNUNG MULYANA alias MUL bin E. SUKARNA, pada hari Jum’at tanggal 2 Februari 2024 sekira pukul 18.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2024, bertempat di tumpukan besi bekas Kontraktor Sinocont di halaman areal lokasi PT. WHW di Dusun Sungai Tengar Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan Telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu yaitu sebanyak 41 (empat puluh satu) potong dengan berbagai ukuran dengan berat 1.240 (seribu dua ratus empat puluh) kilogram”. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 Wib Terdakwa SUHARDI alias HARDI bin SYAHRUDIN berangkat dari rumah kontrakan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Blade dengan Nomor Polisi KB 6345 GS untuk mengambil potongan besi bekas yang berada di tumpukan besi bekas dihalaman PT. WHW, setelah sampai di tumpukan besi bekas kemudian Terdakwa SUHARDI alias HARDI langsung mengambil potongan besi bekas dengan cara diangkat menggunakan kedua belah tangan Terdakwa SUHARDI alias HARDI untuk disimpan di atas sepeda motor Terdakwa SUHARDI alias HARDI kemudian potongan besi bekas tersebut Terdakwa SUHARDI alias HARDI angkut dengan sepeda motor tersebut ke tepi parit lokasi PT. WHW sebanyak 41 (empat puluh satu) potong dengan berbagai ukuran dengan berat 1.240 (seribu dua ratus empat puluh) kilogram, setelah itu Terdakwa SUHARDI alias HARDI langsung pulang kontrakan. Kemudian pada hari Jumat tanggal 9 Februari 2024 sekitar pukul 07.30 wib pada saat di kontrakan Terdakwa SUHARDI alias HARDI yang berada di Dusun Sungai Tengar Desa Mekar Utama Kecamatn Kendawangan Terdakwa SUHARDI alias HARDI mengajak Terdakwa II. YUDI bin BASRI, Terdakwa III. MUSTAKIM alias KIM bin JUMHARI, Terdakwa IV. RISKY DWIYANTO alias KIKI bin BAMBANG HARYANTO dan Terdakwa V. NUNUNG MULYANA alias MUL bin E. SUKARNA dengan mengatakan “BIAK KITAK MAU BALIK TAPI KITAKAN NDAK ADA DUIT, AKU ADA KERJAAN TAPI RESIKONYA TINGGI TAPI HASILNYA DAPAT UNTUK BALIK YAITU MENGAMBIL POTONGAN BESI YANG SAYA SIMPAN DI DEKAT PARIT YANG SAYA MABIL DARI PT. WHW”, setelah mendengar hal tersebut kemudian Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa V menyetujui ajakan dari Terdakwa I. SUHARDI alias HARDI tersebut, kemudian para Terdakwa langsung pergi dengan menggunakan 3 (tiga) unit sepeda motor dengan berboncengan menuju tempat penumpukan potongan besi bekas yang telah di ambil oleh Terdakwa I. SUHARDI alias HARDI, setelah sampai di lokasi penumpukan besi bekas tersebut kemudian para Terdakwa langsung mengangkut potongan besi bekas tersebut dengan masing-masing membawa potongan besi bekas tersebut untuk disimpan ke tepi jalan dekat pakar PT. WHW dibawa secara estafet setelah selesai mengangkut potongan besi bekas ke tepi pagar PT. WHW kemudian para Terdakwa beristirahat terlebih dahulu tiba-tiba datang saksi HARI DARMAWAN, saksi MISDIN dan saksi MUHAMMAD RONI selaku security PT. WHW yang sedang melakukan patroli ke pagar / tembok PT. WHW kemudian saksi HARI DARMAWAN, saksi MISDIN dan saksi MUHAMMAD RONI melihat para Terdakwa sedang duduk di tepi Jalan dalam pagar PT. WHW dan beberapa potongan besi bekas didekat para Terdakwa selanjutnya saksi HARI DARMAWAN menanyakan pemilik potongan besi bekas tersebut dan para Terdakwa mengaku bahwa potongan besi bekas tersebut telah para Terdakwa ambil di tumpukan besi bekas areal Sinocont di halaman areal PT. WHW, selanjutnya saksi HARI DARMAWAN, saksi MISDIN dan saksi MUHAMMAD RONI langsung mengamankan para Terdakwa beserta barang bukti tersebut untuk diserahkna ke pihak yang berwajib. Atas kejadian tersebut saksi HARI DARMAWAN selaku Security PT. WHW melaporkan perbuatan para Terdakwa ke pihak yang berwajib guna diproses lebih lanjut. Para Terdakwa mengambil potongan besi bekas tersebut tidak ada ijin dari PT. WHW sebagai pemiliknya. Akibat perbuatan para Terdakwa tersebut PT. WHW mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.7.440.000,- (tujuh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah). ---------------------------------------------------

Bahwa perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. ----

 

Pihak Dipublikasikan Ya