1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk perbaikan penulisan dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6104-LT-24112017-0029 atas nama AZRIEL RAFISQI HASIBUAN yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ketapang pada bagian nama Ayah tertulis DEBBY AMRIADI seharusnya DEBBY AMBRIYADI;
3.Memberikan izin kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ketapang untuk memberikan catatan pinggir tentang Pergantian penulisan nama Ayah tertulis DEBBY AMRIADI seharusnya DEBBY AMBRIYADI. Pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6104-LT-24112017-0029 atas nama AZRIEL RAFISQI HASIBUAN tertanggal 27 November 2017;
4.Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon; |