Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan secara hukum Tergugat telah wanprestasi/ingkar janji atas pembayaran hutangnya kepada Penggugat sejumlah Rp. 35.713.000,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus tiga belas ribu rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya sebesar Rp. Rp. 35.713.000,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus tiga belas ribu rupiah) kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga atas kelalaian pelunasan hutangnya (bunga moratoir) sebesar 6 %/tahun yaitu sebesar Rp. 1.607.085,- (0,5 % x 35.713.000 x 9 bulan) ;
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Penggugat berupa biaya yang sudah dikeluarkan untuk mengurus perkara a quo sebesar membayar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ;
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
SUBSIDER :
Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |