Dakwaan |
Bahwa terdakwa FAUJANI Alias SIPO Bin HASAN pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di kebun yang terletak di Jalan Pematang Teratai RT.023 RW.008 Kelurahan Mulia Kerta Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 06.00 WIB, Saksi Mastoko pergi menuju kebun yang terletak di Jalan Pematang Teratai RT.023 RW.008 Kelurahan Mulia Kerta Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat dengan mengendarai sepeda motor lalu memarkirkan sepeda motor miliknya tersebut di samping pondok milik Saksi Mukader yang ditempati oleh Terdakwa Faujani Alias Sipo Bin Hasan. Selanjutnya sekitar pukul 09.00 WIB, ketika Saksi Mastoko hendak pulang ke rumah untuk beristirahat, Saksi Mastoko menyadari apabila jok sepeda motor miliknya dalam keadaan tidak terkunci dan uang yang disimpan di dalam jok sepeda motor tersebut telah berkurang dari yang seharusnya berjumlah Rp 5.600.000 (lima juta enam ratus ribu rupiah) menjadi hanya sejumlah Rp 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah), dimana kemudian Saksi Mastoko mencurigai terdakwa yang telah mengambil uang miliknya tersebut dikarenakan hanya ada terdakwa yang ada di sekitar lokasi tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekitar pukul 06.00 WIB, saksi Mastoko mendatangi terdakwa di pondok dan menanyakan tentang uangnya yang hilang dengan berkata "saya kehilangan uang, seumpamanya kamu ada mengambil uang, tolong kembalikan" lalu terdakwa menjawab dengan berkata "saya tidak ada mengambil uang", yang kemudian Saksi Mastoko menjawab dengan berkata "kalau tidak mau mengembalikan uang, pergi kamu dari pondok ini". Setelah mendengar hal tersebut terdakwa tidak menjawab dan pergi meninggalkan pondok sedangkan Saksi Mastoko melanjutnkan untuk berkebun di belakang pondok milik Saksi Mukader yang ditempati oleh terdakwa. Namun sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa kembali ke pondok dan berteriak menantang Saksi Mastoko dengan berteriak "ayok carok" namun dihiraukan oleh Saksi Mastoko. Terdakwa kemudian mengambil sebuah parang milik saksi Mukader dari dalam pondok dan mengejar Saksi Mastoko sambil membawa parang tersebut dengan tangan kiri dalam posisi terangkat setengah badan. Setelah melihat hal tersebut, Saksi Mastoko yang sedang berkebun berlari ke arah Saksi Saiyidin yang juga sedang berkebun tidak jauh dari lokasi yang mana Saksi Saiyidin berhasil menghalangi dan melerai terdakwa sehingga tidak terjadi perkelahian.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang menodongkan senjata tajam jenis parang dan mengancam akan membunuh Saksi Mastoko mengakibatkan Saksi Mastoko mengalami ketakutan dan trauma.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP. |