Dakwaan |
PERTAMA:
--------- Bahwa terdakwa JONI JULIANTO Bin ZAINI, bersama sama dengan saksi HARMOKO Bin BASRI dan saksi KURANDI WAHYU PANCA MUKTI bin DULMUKTI (keduanya diajukan dalam berkas terpisah), pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024, sekira pukul 16.30 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. P. Bandala BTN Darusalam 3 Nomor 23 RT.028 / RW.010, Desa Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang mengadili, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana setiap orang dilarang memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------
- Berawal pada saat Tim Operasi Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak, yaitu saksi RUDIANSYAH dan saksi DIAR ARONTA serta anggota lainnya sedang melaksanakan kegiatan operasi peredaran hasil hutan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undangundang di Kabupaten Ketapang dan sekitarnya, kemudian diperoleh informasi dari masyarakat yang diterima dari Pertugas Balai KSDA Kalimantan Barat terkait adanya laporan dugaan aktivitas menyimpan, memiliki, memelihara dan atau memperniagakan satwa jenis burung yang dilindungi di sebuah rumah yang setelah diverifikasi beralamat di Jl. P. Bandala BTN Darusalam 3 No. 23 RT: 028/RW: 010, Desa Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, selanjutnya pada hari Rabu, 24 April 2024 sekira pukul 16.30 WIB Tim Operasi SPORC Balai PPHLHK Wilayah Kalimanan, Seksi Wilayah III Pontianak bersama Personil Balai KSDA Kalimantan Barat Seksi Wilayah I Ketapang, melakukan pengecekan dan pemeriksaan ke rumah pada alamat tersebut, saat dilakukan pengecekan dan pemeriksaan didapati ratusan burung dari berbagai jenis didalam kandang yang terdapat didalam dan dihalaman belakang rumah dan menemukan pemilik rumah atas nama saksi KURANDI WAHYU PANCA MUKTI sedang melakukan packing burung untuk dikirim dibantu sdr ADIL JANU SAPUTRA yang mengaku sebagai pekerja yang membantu packing. Setelah melakukan pengecekan, pemeriksaan, interogasi serta identifikasi awal jenis burung oleh Petugas BKSDA Kalimantan Barat, Seksi Wilayah I Ketapang, dan saksi KURANDI WAHYU PANCA MUKTI tidak dapat menunjukkan bukti dokumen kepemilikan apapun serta ditemukan beberapa jenis burung yang dilindungi. Selanjutnya tim mengamankan saksi KURANDI WAHYU PANCA MUKTI dan sdr ADIL JANU SAPUTRA beserta ± 565 (lima ratus enam puluh lima) ekor burung dari berbagai jenis beserta sangkar/kandangnya ke kantor BPPHLHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa saat dilakukan pemeriksaan diketahui saksi KURANDI WAHYU PANCA MUKTI mendapat kiriman burung sebanyak ± 35 (tiga puluh lima) ekor burung Cucak Hijau yang dilindungi undangundang dari terdakwa JONI JULIANTO di Kab Sintang dan saksi HARMOKO di daerah Putussibau Kab Kapuas Hulu.
- Bahwa awalnya sekira bulan April 2024, terdakwa JONI JULIANTO menghubungi saksi HARMOKO pengempul burung dari Putussibau Kab Kapuas Hulu, saat itu memesan Burung Cucak Hijau sebanyak 15 (lima belas) ekor yang merupakan pesanan dari saksi KURANDI WAHYU PANCA MUKTI dari Kab. Ketapang, setelah itu saksi HARMOKO mengumpulkan dan membeli burung Cucak Hijau dari pemburu di Kabupaten Kapuas Hulu, setelah mendapatkan sebanyak 15 (lima belas) ekor Burung Cucak Hijau selanjutnya saksi HARMOKO mengirim dan menjual burung tersebut kepada terdakwa JONI JULIANTO di Kab Sintang, dengan cara burung Cucak Hijau dimasukkan kedalam kotak kardus dan dikirim menggunakan mobil travel ke Kab Sintang, setelah sampai di Sintang oleh terdakwa JONI JULIANTO burung cucak hijau tersebut dipindahkan ke kandang selama kurang lebih 2 (dua) hari, agar burung tersebut tidak mati, selanjutnya burung Cucak Hijau tersebut kembali dimasukkan kedalam kotak kardus dan dikirim menggunakan mobil travel kepada saksi KURANDI WAHYU PANCA MUKTI di Ketapang.
- Bahwa pada tanggal 23 April 2024, kembali terdakwa JONI JULIANTO menghubungi saksi HARMOKO dan meminta untuk dicarikan burung Cucak Hijau sebanyak 20 (dua puluh) ekor yang merupakan pesanan dari saksi KURANDI WAHYU PANCA MUKTI dari Ketapang, selanjutnya saksi HARMOKO mencari dan membeli burung Cucak Hijau dari para pemburu di daerah Putussibau dan setelah berhasil mendapat 20 (dua puluh) ekor Burung Cucak Hijau, kemudian saksi HARMOKO mengirim 20 (dua puluh) burung cucak hijau pesanan terdakwa JONI JULIANTO dari Kab Sintang dengan menggunakan travel Putussibau – Sintang, setelah burung tersebut sampai di Sintang, oleh terdakwa JONI JULIANTO, burung Cucak Hijau tersebut dikeluarkan dari kotak kardus dan dimasukkan kandang selama kurang lebih 2 (dua) hari agar burung tersebut tidak mati, selanjutnya 20 (dua puluh) burung Cucak Hijau tersebut dikirim kembali kepada saksi KURANDI WAHYU PANCA MUKTI di Ketapang dengan menggunakan mobil travel.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 April 2024 terhadap ± 565 (lima ratus enam puluh lima) ekor burung dilakukan identifikasi berdasarkan morfologinya di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat, dan jumlah yang hidup 501 (lima ratus satu) ekor Burung dan yang mati sejumlah 64 (enam puluh empat) ekor burung sesuai Hasil Berita Acara Identifkasi Nomor: BA.174/K.9/TU/KSA.4.1/B/04/2024, sebagai berikut:
No
|
Nama Lokal
|
Nama Latin
|
Jumlah (ekor)
|
Hidup
|
Mati
|
1
|
Burung-madu sepah-raja
|
Aethopya siparaja
|
162
|
3
|
2.
|
Cica-daun kecil
|
Chloropsis cyanopogon
|
45
|
12
|
3.
|
Tangkar ongklet / Cililin
|
Platylophus galericulatus
|
3
|
-
|
4.
|
Serindit melayu
|
Loriculus galgulus
|
1
|
-
|
5.
|
Empuloh paruh kait
|
Setornis criniger
|
2
|
-
|
6.
|
Burung madu pengantin
|
Leptocoma brasiliana
|
98
|
10
|
7.
|
Kucica kampung / Kacer
|
Copsychus saularis
|
53
|
5
|
8.
|
Kucica hutan
|
Copsychus malabaricus
|
2
|
1
|
9.
|
Empuloh ragum
|
Alophoixus ochraceus
|
58
|
18
|
10.
|
Pentis raja
|
Prionochilus maculatus
|
7
|
-
|
11.
|
Pentis kumbang
|
Prionochilus thoracicus
|
8
|
1
|
12.
|
Sikatan bakau
|
Cyornis rufigastra
|
26
|
1
|
13.
|
Bentet kelabu
|
Lanius schach
|
1
|
-
|
14.
|
Burung-madu sriganti
|
Cinnyris jugularis
|
11
|
-
|
15.
|
Burung-madu belukar
|
Chalcoparia singalensis
|
2
|
1
|
16.
|
Burung-madu bakau
|
Leptocoma calcostetha
|
7
|
3
|
17.
|
Pelatuk
|
Picoides molluccensis
|
1
|
-
|
18.
|
Brinji bergaris
|
Ixos malaccensis
|
4
|
-
|
19.
|
Love bird
|
Agapornis sp.
|
1
|
|
20.
|
Gelatik batu
|
Parus major
|
3
|
-
|
21.
|
Yuhina kalimantan
|
Staphida everetti
|
1
|
-
|
22.
|
Pijantung kecil
|
Arachnothera longirostra
|
6
|
6
|
TOTAL
|
501
|
64
|
TOTAL KESELURUHAN
|
565
|
Dan Berdasarkan bentuk, warna, ukuran, dan motif sehingga dapat disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah hewan yang dilindungi dan tidak dilindungi terdiri dari ;
No
|
Nama Lokal
|
Nama Latin
|
Jumlah (ekor)
|
Status
|
Hidup
|
Mati
|
1
|
Burung-madu sepah-raja
|
Aethopya siparaja
|
162
|
3
|
Dilindungi
|
Permen 106 Tahun 2018 (No. Urut 424)
|
2.
|
Cica-daun kecil
|
Chloropsis cyanopogon
|
45
|
12
|
Dilindungi
|
Permen 106 Tahun 2018 (No Urut 296)
|
3.
|
Tangkar ongklet / Cililin
|
Platylophus galericulatus
|
3
|
-
|
Dilindungi
|
Permen 106 Tahun 2018 (No Urut 330)
|
4.
|
Serindit melayu
|
Loriculus galgulus
|
1
|
-
|
Dilindungi
|
Permen 106 Tahun 2018 (No Urut 551)
|
5.
|
Empuloh paruh kait
|
Setornis criniger
|
2
|
-
|
Dilindungi
|
Permen 106 Tahun 2018 (No Urut 608)
|
6.
|
Burung madu pengantin
|
Leptocoma brasiliana
|
98
|
10
|
Tidak dilindungi
|
|
7.
|
Kucica kampung / Kacer
|
Copsychus saularis
|
53
|
5
|
Tidak dilindungi
|
|
8.
|
Kucica hutan
|
Copsychus malabaricus
|
2
|
1
|
Tidak dilindungi
|
|
9.
|
Empuloh ragum
|
Alophoixus ochraceus
|
58
|
18
|
Tidak dilindungi
|
|
10.
|
Pentis raja
|
Prionochilus maculatus
|
7
|
-
|
Tidak dilindungi
|
|
11.
|
Pentis kumbang
|
Prionochilus thoracicus
|
8
|
1
|
Tidak dilindungi
|
|
12.
|
Sikatan bakau
|
Cyornis rufigastra
|
26
|
1
|
Tidak dilindungi
|
|
13.
|
Bentet kelabu
|
Lanius schach
|
1
|
-
|
Tidak dilindungi
|
|
14.
|
Burung-madu sriganti
|
Cinnyris jugularis
|
11
|
-
|
Tidak dilindungi
|
|
15.
|
Burung-madu belukar
|
Chalcoparia singalensis
|
2
|
1
|
Tidak dilindungi
|
|
16.
|
Burung-madu bakau
|
Leptocoma calcostetha
|
7
|
3
|
Tidak dilindungi
|
|
17.
|
Pelatuk
|
Picoides molluccensis
|
1
|
-
|
Tidak dilindungi
|
|
18.
|
Brinji bergaris
|
Ixos malaccensis
|
4
|
-
|
Tidak dilindungi
|
|
19.
|
Love bird
|
Agapornis sp.
|
1
|
|
Tidak dilindungi
|
|
20.
|
Gelatik batu
|
Parus major
|
3
|
-
|
Tidak dilindungi
|
|
21.
|
Yuhina kalimantan
|
Staphida everetti
|
1
|
-
|
Tidak dilindungi
|
|
22.
|
Pijantung kecil
|
Arachnothera longirostra
|
6
|
6
|
Tidak dilindungi
|
|
- Bahwa perbuatan terdakwa JONI JULIANTO yang telah memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang, berupa 35 (tiga puluh lima) ekor burung Cica daun kecil (Chloropsis cyanopogon) merupakan burung yang dilindungi tanpa izin dari Instansi Pemerintah RI yang berwenang memberikan izin.
- Bahwa perbuatan terdakwa JONI JULIANTO yang telah memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang terhadap 35 (tiga puluh lima) ekor burung yang dilindungi mengakibatkan kerugian materiil + Rp.17.500.000, (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa JONI JULIANTO Bin ZAINI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Ayat (2) huruf c Jo Pasal 78 Ayat (6) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada Bab 3, Bagian keempat, paragraf 4 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. -------------------------------------
ATAU
KEDUA:
--------- Bahwa terdakwa JONI JULIANTO Bin ZAINI bersama-sama dengan sdr HARMOKO Bin BASRI dan KURANDI WAHYU PANCA MUKTI bin DULMUKTI (keduanya diajukan dalam berkas terpisah), pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024, sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. P. Bandala BTN Darusalam 3 Nomor 23 RT.028 / RW.010, Desa Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada saat Tim Operasi Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak, yaitu saksi RUDIANSYAH dan saksi DIAR ARONTA serta anggota lainnya sedang melaksanakan kegiatan operasi peredaran hasil hutan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undangundang di Kabupaten Ketapang dan sekitarnya, kemudian diperoleh informasi dari masyarakat yang diterima dari Pertugas Balai KSDA Kalimantan Barat terkait adanya laporan dugaan aktivitas menyimpan, memiliki, memelihara dan atau memperniagakan satwa jenis burung yang dilindungi di sebuah rumah yang setelah diverifikasi beralamat di Jl. P. Bandala BTN Darusalam 3 No. 23 RT: 028/RW: 010, Desa Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, selanjutnya pada hari Rabu, 24 April 2024 sekira pukul 16.30 WIB Tim Operasi SPORC Balai PPHLHK Wilayah Kalimanan, Seksi Wilayah III Pontianak bersama Personil Balai KSDA Kalimantan Barat Seksi Wilayah I Ketapang melakukan pengecekan dan pemeriksaan ke rumah pada alamat tersebut, saat dilakukan pengecekan dan pemeriksaan didapati ratusan burung dari berbagai jenis didalam kandang yang terdapat didalam dan dihalaman belakang rumah dan menemukan pemilik rumah atas nama saksi KURANDI WAHYU PANCA MUKTI sedang melakukan packing burung untuk dikirim dibantu sdr ADIL JANU SAPUTRA yang mengaku sebagai pekerja yang membantu packing. Setelah melakukan pengecekan, pemeriksaan, interogasi serta identifikasi awal jenis burung oleh Petugas BKSDA Kalimantan Barat, Seksi Wilayah I Ketapang, dan saksi KURANDI WAHYU PANCA MUKTI tidak dapat menunjukkan bukti dokumen kepemilikan apapun serta ditemukan beberapa jenis burung yang dilindungi. Kemudian tim mengamankan saksi KURANDI WAHYU PANCA MUKTI dan sdr ADIL JANU SAPUTRA beserta ± 565 (lima ratus enam puluh lima) ekor burung dari berbagai jenis beserta sangkar/kandangnya ke kantor BPPHLHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa saat dilakukan pemeriksaan diketahui saksi KURANDI WAHYU PANCA MUKTI membeli burung dari terdakwa JONI JULIANTO di Kab Sintang dan saksi HARMOKO sebanyak ± 35 (tiga puluh lima) ekor burung cucak hijau yang dilindungi undangundang dari daerah Putussibau Kab Kapuas Hulu.
- Bahwa awalnya sekira bulan April 2024, terdakwa JONI JULIANTO menghubungi saksi HARMOKO pengempul burung dari Putusibau Kab Kapuas Hulu, saat itu memesan Burung Cucak Hijau sebanyak 15 (lima belas) ekor dengan harga per ekor Rp 310.000, (tiga ratus sepuluh ribu rupiah), setelah itu saksi HARMOKO mencari dan membeli burung cucak hijau dari para pemburu di Kabupaten Kapuas Hulu, selanjutnya 15 (lima belas) ekor Burung Cucak Hijau yang dibeli dari pemburu oleh saksi HARMOKO dikirim kepada terdakwa JONI JULIANTO di Kab Sintang, dengan cara burung Cucak Hijau dimasukkan kedalam kotak kardus dan dikirim menggunakan mobil travel ke Kab Sintang, setelah sampai Sintang oleh terdakwa JONI JULIANTO burung cucak hijau tersebut dipindahkan ke kandang selama kurang lebih 2 (dua) hari, selanjutnya burung Cucak Hijau tersebut kembali dimasukkan kedalam kotak kardus dan dikirim ke saksi KURANDI WAHYU PANCA MUKTI di Ketapang setelah mendapatkan pembayaran sebesar Rp 330.000, (tiga ratus tiga puluh ribu) per ekor dari saksi KURANDI WAHYU PANCA MUKTI.
- Bahwa pada tanggal 23 April 2024 kembali terdakwa JONI JULIANTO menghubungi saksi HARMOKO dan membeli burung cucak hijau sebanyak 20 (dua puluh) ekor dengan harga per ekor Rp 310.000, (tiga ratus sepuluh ribu rupiah), selanjutnya saksi HARMOKO mencari dan membeli burung Cucak Hijau dari para pemburu di daerah Putussibau dan setelah mendapatkan 20 (dua puluh) ekor Burung Cucak Hijau, saksi HARMOKO mengirim 20 (dua puluh) burung cucak hijau pesanan terdakwa JONI JULIANTO dari Kab Sintang dengan menggunakan travel Putussibau – Sintang, setelah burung tersebut sampai di Sintang, oleh terdakwa JONI JULIANTO burung Cucak Hijau tersebut dikeluarkan dari kotak kardus dan dimasukkan kandang selama kurang lebih 2 (dua) hari agar burung tersebut tidak mati, selanjutnya 20 (dua puluh) burung Cucak Hijau tersebut dikirim kembali kepada saksi KURANDI WAHYU PANCA MUKTI di Ketapang dengan menggunakan mobil travel setelah dilakukan pembayaran oleh saksi KURANDI WAHYU PANCA MUKTI dengan harga Rp 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) per ekor.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 April 2024 terhadap ± 565 (lima ratus enam puluh lima) ekor burung dilakukan identifikasi berdasarkan morfologinya di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat, dan jumlah yang hidup 501 (lima ratus satu) ekor Burung dan yang mati sejumlah 64 (enam puluh empat) ekor burung sesuai Hasil Berita Acara Identifkasi Nomor: BA.174/K.9/TU/KSA.4.1/B/04/2024, sebagai berikut:
No
|
Nama Lokal
|
Nama Latin
|
Jumlah (ekor)
|
Hidup
|
Mati
|
1
|
Burung-madu sepah-raja
|
Aethopya siparaja
|
162
|
3
|
2.
|
Cica-daun kecil
|
Chloropsis cyanopogon
|
45
|
12
|
3.
|
Tangkar ongklet / Cililin
|
Platylophus galericulatus
|
3
|
-
|
4.
|
Serindit melayu
|
Loriculus galgulus
|
1
|
-
|
5.
|
Empuloh paruh kait
|
Setornis criniger
|
2
|
-
|
6.
|
Burung madu pengantin
|
Leptocoma brasiliana
|
98
|
10
|
7.
|
Kucica kampung / Kacer
|
Copsychus saularis
|
53
|
5
|
8.
|
Kucica hutan
|
Copsychus malabaricus
|
2
|
1
|
9.
|
Empuloh ragum
|
Alophoixus ochraceus
|
58
|
18
|
10.
|
Pentis raja
|
Prionochilus maculatus
|
7
|
-
|
11.
|
Pentis kumbang
|
Prionochilus thoracicus
|
8
|
1
|
12.
|
Sikatan bakau
|
Cyornis rufigastra
|
26
|
1
|
13.
|
Bentet kelabu
|
Lanius schach
|
1
|
-
|
14.
|
Burung-madu sriganti
|
Cinnyris jugularis
|
11
|
-
|
15.
|
Burung-madu belukar
|
Chalcoparia singalensis
|
2
|
1
|
16.
|
Burung-madu bakau
|
Leptocoma calcostetha
|
7
|
3
|
17.
|
Pelatuk
|
Picoides molluccensis
|
1
|
-
|
18.
|
Brinji bergaris
|
Ixos malaccensis
|
4
|
-
|
19.
|
Love bird
|
Agapornis sp.
|
1
|
|
20.
|
Gelatik batu
|
Parus major
|
3
|
-
|
21.
|
Yuhina kalimantan
|
Staphida everetti
|
1
|
-
|
22.
|
Pijantung kecil
|
Arachnothera longirostra
|
6
|
6
|
TOTAL
|
501
|
64
|
TOTAL KESELURUHAN
|
565
|
Dan Berdasarkan bentuk, warna, ukuran, dan motif sehingga dapat disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah hewan yang dilindungi dan tidak dilindungi terdiri dari ;
No
|
Nama Lokal
|
Nama Latin
|
Jumlah (ekor)
|
Status
|
Hidup
|
Mati
|
1
|
Burung-madu sepah-raja
|
Aethopya siparaja
|
162
|
3
|
Dilindungi
|
Permen 106 Tahun 2018 (No. Urut 424)
|
2.
|
Cica-daun kecil
|
Chloropsis cyanopogon
|
45
|
12
|
Dilindungi
|
Permen 106 Tahun 2018 (No Urut 296)
|
3.
|
Tangkar ongklet / Cililin
|
Platylophus galericulatus
|
3
|
-
|
Dilindungi
|
Permen 106 Tahun 2018 (No Urut 330)
|
4.
|
Serindit melayu
|
Loriculus galgulus
|
1
|
-
|
Dilindungi
|
Permen 106 Tahun 2018 (No Urut 551)
|
5.
|
Empuloh paruh kait
|
Setornis criniger
|
2
|
-
|
Dilindungi
|
Permen 106 Tahun 2018 (No Urut 608)
|
6.
|
Burung madu pengantin
|
Leptocoma brasiliana
|
98
|
10
|
Tidak dilindungi
|
|
7.
|
Kucica kampung / Kacer
|
Copsychus saularis
|
53
|
5
|
Tidak dilindungi
|
|
8.
|
Kucica hutan
|
Copsychus malabaricus
|
2
|
1
|
Tidak dilindungi
|
|
9.
|
Empuloh ragum
|
Alophoixus ochraceus
|
58
|
18
|
Tidak dilindungi
|
|
10.
|
Pentis raja
|
Prionochilus maculatus
|
7
|
-
|
Tidak dilindungi
|
|
11.
|
Pentis kumbang
|
Prionochilus thoracicus
|
8
|
1
|
Tidak dilindungi
|
|
12.
|
Sikatan bakau
|
Cyornis rufigastra
|
26
|
1
|
Tidak dilindungi
|
|
13.
|
Bentet kelabu
|
Lanius schach
|
1
|
-
|
Tidak dilindungi
|
|
14.
|
Burung-madu sriganti
|
Cinnyris jugularis
|
11
|
-
|
Tidak dilindungi
|
|
15.
|
Burung-madu belukar
|
Chalcoparia singalensis
|
2
|
1
|
Tidak dilindungi
|
|
16.
|
Burung-madu bakau
|
Leptocoma calcostetha
|
7
|
3
|
Tidak dilindungi
|
|
17.
|
Pelatuk
|
Picoides molluccensis
|
1
|
-
|
Tidak dilindungi
|
|
18.
|
Brinji bergaris
|
Ixos malaccensis
|
4
|
-
|
Tidak dilindungi
|
|
19.
|
Love bird
|
Agapornis sp.
|
1
|
|
Tidak dilindungi
|
|
20.
|
Gelatik batu
|
Parus major
|
3
|
-
|
Tidak dilindungi
|
|
21.
|
Yuhina kalimantan
|
Staphida everetti
|
1
|
-
|
Tidak dilindungi
|
|
22.
|
Pijantung kecil
|
Arachnothera longirostra
|
6
|
6
|
Tidak dilindungi
|
|
- Bahwa perbuatan terdakwa JONI JULIANTO yang menyimpan, memiliki, memilihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, berupa 35 (tiga puluh lima) ekor burung Cica daun kecil (Chloropsis cyanopogon) merupakan burung yang dilindungi tanpa izin dari Instansi Pemerintah RI yang berwenang memberikan izin.
- Bahwa perbuatan terdakwa JONI JULIANTO yang akan melakukan perniagaan terhadap 35 (tiga puluh lima) ekor burung yang dilindungi mengakibatkan kerugian materiil + Rp.17.500.000, (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa JONI JULIANTO Bin ZAINI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP |