Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2024/PN Ktp Herkulana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Herkulana
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Nama: HERKULANA, lahir di Balai Berkuak tanggal 31 Maret 1962 sebagaimana KTP Nomor: 6104086802620001 dan Kartu Keluarga Nomor: 6104082108240002, serta Nama: BAN TJHIN, lahir di Balai Berkuak Ketapang  tanggal 31 Maret 1962 sebagaimana Tjatatan Sipil untuk golongan Tionghua di Ketapang No: 43 tanggal 23 Desember 1963, Nama: HERKULANA LIU BAN CHIN, lahir di Balai Berkuak tanggal 31 Maret 1962 sebagaimana Surat Tanda Tamat Belajar Nomor: 14.OC Oj 0004920 tanggal 27 Mei 1981, Nama: HERKULANA alias LIU BAN CIN, lahir di Balai Berkuak tanggal 31 Maret 1962 adalah orang yang sama dengan Nama: LIU BAN TJHIN, lahir di Balai Berkuak tanggal 31 Maret 1962 sebagaimana Paspor Nomor: C5521727 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Pontianak;
3.Memberikan izin kepada Pemohon untuk menggunakan nama Pemohon yakni Nama: HERKULANA, lahir di Balai Berkuak tanggal 31 Maret 1962 sebagaimana KTP Nomor: 6104086802620001 dan Kartu Keluarga Nomor: 6104082108240002 dan untuk selanjutnya proses perpanjangan paspor pemohon, nama pemohon yang digunakan adalah Nama: HERKULANA, lahir di Balai Berkuak tanggal 31 Maret 1962 sebagaimana KTP Nomor: 6104086802620001 dan Kartu Keluarga Nomor: 6104082108240002;
4.Membebankan Biaya Perkara menurut Hukum;
atau Apabila Hakim berpendapat lain, Pemohon mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak