1.Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.Memberi izin kepada pemohon untuk merubah nama anak pemohon dari namanya semula M.YUSUF sebagaimana tercatat dalam akta kelahiran nomor: 6104-LT-07072023-0727 tertanggal 13 Maret 2018 menjadi M.LUTHFI
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan nama tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ketapang agar selanjutnya dibuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6104-LT-07072023-0727 tanggal 13 Maret 2018;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan kepada pemohon.
|