Petitum |
- PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT memiliki hutang sejumlah Rp 126.335.100,- (seratus dua puluh enam juta tiga ratus tiga puluh lima ribu seratus rupiah) kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi/lalai membayar hutangnya Rp 126.335.100,- (seratus dua puluh enam juta tiga ratus tiga puluh lima ribu seratus rupiah) kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutangnya Rp 126.335.100,- (seratus dua puluh enam juta tiga ratus tiga puluh lima ribu seratus rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga dari suatu kelalaian/kealpaan (bunga moratoir) sebesar Rp 26.316.539,- (dua puluh enam juta tiga ratus enam belas ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah) secara tunai dan seketika.
- Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian PENGGUGAT berupa biaya yang sudah dikeluarkan untuk mengurus perkara aquo sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) secara tunai dan seketika.
- Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta TERGUGAT sebagai pelunasan hutangnya kepada PENGGUGAT berupa:
- 1 (satu) unit mobil jenis Minibus, Merk Mistsubishi, Type Xpander 1.5L Ultimate (4x2) A/T, Tahun Rakit 2017, Plat Hitam, bahan bakar Premium dengan Nomor Polisi KB 1371 GB atas nama AMANTUS SUMARNO.
- 1 (satu) unit mobil jenis Ligh Truck Merk Mitsubsihi, Type Colt DieselĀ FE 74 HDV (4x2) M/T Tahun Rakit 2008, Plat Hitam, Bahan Bakar Solar dengan Nomor Polisi KB 9097 GA atas nama AMANTUS SUMARNO.
- 1 (satu) unit mobil jenis Ligh Truck Merk Mitsubsihi, Type Colt DieselĀ FE 74 HDV (4x2) M/T Tahun Rakit 2011, Plat Hitam, Bahan Bakar Solar dengan Nomor Polisi KB 9312 GA atas nama AMANTUS SUMARNO.
- Membebankan biaya dalam perkara aquo kepada TERGUGAT.
- SUBSIDAIR :
Apabila Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |