Dakwaan |
PERTAMA:
Bahwa ia terdakwa JAHDIH als JADIT anak laki dari SUKARMA (rip), baik secara sendiri atau bersama dengan IBNU als AIXSAM (daftar pencarian orang), pada hari Jum’at, tanggal 19 Juli 2024 sekitar jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah atau barak pembibitan beturus milik perusahaan PT. Budidaya Agro Lestari yang ditempati oleh saksi SYAMUEL yang beralamat di Dusun Awatan, Desa Suka Karya, Kecamatan Marau Prov. Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ” yaitu berupa narkotika jenis sabu seberat 7,0808 (tujuh koma nol delapan nol delapan) gram netto, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
- Bermula adanya informasi dari masyarakat terkait dengan sering terjadinya transaksi atau peredaran narkotika di Barak Pembibitan Beturus Estate PT. Budidaya Agro Lestari Dusun Awatan Desa Suka Karya Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. Berdasarkan informasi tersebut kemudian anggota Polsek Marau melakukan penyelidikan dan penyergapan disalah satu rumah barak pembibitan Beturus Estate yang ditempati oleh saksi SYAMUEL dan Terdakwa JAHDIH Alias JADIT Anak Dari SUKARMA (rip) , kemudian dilakukan penggeledahan terhadap saksi SYAMUEL dan terdakwa JAHDIH Alias JADIT Anak Dari SUKARMA (rip) pada saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi ROLESTA SARAGIH dan saksi SIMON SETU, terhadap saksi SYAMUEL tidak ditemukan barang yang diduga Narkotika jenis shabu, kemudian dilanjutkan penggeledahan terhadap terdakwa JAHDIH Alias JADIT Anak Dari SUKARMA (Alm) ditemukan barang bukti berupa : 3 (tiga) kantong klip yang berisikan serbuk/kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu, 1 ( satu) potong pipet sendok shabu ditemukan didalam 1 (satu) buah kotak hitam di saku celana sebelah kanan yang sedang terdakwa JAHDIH Alias JADIT Anak Dari SUKARMA (rip) pakai dan 1 (satu) potong pipet sendok shabu,2 (dua) potong kaca fanbo ditemukan didalam 1 (satu) buah kotak bekas kaca mata warna hitam didalam saku jaket sebelah kanan terdakwa dan pada saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa JAHDIH Alias JADIT Anak Dari SUKARMA (rip) mengakui bahwa 3 (tiga ) kantong klip yang berisikan serbuk / kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu,1 (satu) kotak warna hitam,1 (satu) buah kotak bekas kaca mata warna hitam,2 (dua) potong pipet sendok shabu,2 (dua) buah kaca fanbo,1 (satu) helai celana Panjang warna coklat dan 1 (satu) helai jaket warna biru dongkar di akui kepemilikannya oleh terdakwa JAHDIH Alias JADIT Anak Dari SUKARMA (rip), selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke polres ketapang guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa 3 (tiga ) kantong klip yang berisikan serbuk / kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu,1 (satu) kotak warna hitam,1 (satu) buah kotak bekas kaca mata warna hitam,2 (dua) potong pipet sendok shabu,2 (dua) buah kaca fanbo,1 (satu) helai celana Panjang warna coklat dan 1 (satu) helai jaket warna biru dongkar adalah milik terdakwa JAHDIH, terdakwa JAHDIH mengakui 3 (tiga) kantong klip yang berisikan serbuk/kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu akan digunakan untuk terdakwa JAHDIH jual dan sebagian akan digunakan sendiri, dari hasil penjualan terdakwa JAHDIH mendapat keuntungan sejumlah Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) per gram. terdakwa JAHDIH melakukan transaksi pada saat menjual narkotika jenis shabu dengan cara pada saat ada orang datang ingin membeli shabu orang tersebut memberikan uang cash kepada terdakwa JAHDIH kemudian narkotika jenis sabu akan diserahkan oleh terdakwa dan terdakwa JAHDIH mendapat barang yang diduga Narkotika jenis shabu dari IBNU als AIXSAM (DPO) dengan cara narkotika jenis sabu dititipkan oleh IBNU als AIXSAM (DPO) untuk terdakwa JAHDIH jual jika sudah laku maka keuntungan akan dibagi dipotong modal dan terdakwa JAHDIH sudah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu sekitar 6 (enam) kali, bahwa terdakwa JAHDIH menerima narkotika jenis shabu dari IBNU als AIXSAM (DPO) yaitu pada hari kamis tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 Wib di tepi Jl.Holing PT Harita.
- Terdakwa JAHDIH menerima narkotika jenis shabu dari IBNU als AIXSAM (DPO) sebanyak 3 (tiga) kantong klip dengan berat 8 (delapan) gram, bahwa pembagian keuntungan terdakwa JAHDIH dan IBNU als AIXSAM (DPO) yaitu terdakwa JAHDIH dititipkan Narkotika jenis shabu 1 (satu) gramnya dengan harga Rp.1.000.000,-( satu juta rupiah ) untuk dijual oleh terdakwa JAHDIH per 1 (satu) gramnya dengan harga Rp.1.450.000,-( satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah ). Jadi keuntungan terdakwa JAHDIH dari jual beli narkotika jenis shabu yaitu Rp.450.000,-( empat ratus lima puluh ribu rupiah ) per gram, bahwa terdakwa JAHDIH menjual narkotika jenis shabu pada hari Jum’at tanggal 19 Juli 2024 sebelum penangkapan sekitar pukul 15.00 Wib di KM 12 Kec. Manis mata.
- Bahwa dalam tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram terdakwa tidak ada izin dari pihak berwenang dalam hal ini kementrian kesehatan RI.
- Bahwa hasil penimbangan berdasarkan permohonan bantuan untuk melakukan penimbangan barang bukti yang narkotika jenis sabu kepada Kepala UPT METROLOGI LEGAL TYPE A Kabupaten Ketapang nomor : B/113/VII/Res.4.2./2024/Sat Res narkoba tanggal 22 Juli 2024 atas nama terdakwa JAHDIH als JADIT anak laki dari SUKARMA (rip) dengan hasil penimbangan yaitu berita acara pemeriksaan nomor : B/089/DKUKMPP-G.618/VII/2024 hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 dengan hasil : 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat 7.0808 gram netto.
,selanjutnya dilakukan pemeriksaan laboratoris barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat barang bukti yang disisihkan seberat 0,0812 (nol koma nol delapan satu dua) gram Bruto berdasarkan surat dari POLRES ketapang nomor : B/74/ VII/Res.4.2./2024/Sat Res Narkoba tanggal 26 Juli 2024 kepada KABID LABFOR POLDA KALBAR dengan Laporan Hasil Pengujian nomor LAB/Tanggal berita acara : 0110/NNF/2024 tanggal 30 Juli 2024 atas nama terdakwa JAHDIH als JADIT anak laki dari SUKARMA (rip) yang ditanda tangani Isingh oleh ADMIRAL,S.T. selaku KABIDLABFOR dengan hasil yaitu : setelah dilakukan pemerikasaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 0111/2024/NF kristal warna putih narkotioka jenis sabu diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 lampiran Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa JAHDIH als JADIT anak laki dari SUKARMA (rip), baik secara sendiri atau bersama dengan IBNU als AIXSAM (daftar pencarian orang), pada hari Jum’at, tanggal 19 Juli 2024 sekitar jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah atau barak pembibitan beturus milik perusahaan PT. Budidaya Agro Lestari yang ditempati oleh saksi SYAMUEL yang beralamat di Dusun Awatan, Desa Suka Karya, Kecamatan Marau Prov. Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram “ yaitu berupa narkoyika jenis sabu seberat 7,0808 (tujuh koma nol delapan nol delapan) gram netto, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------
- Bermula berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi atau peredaran narkotika di Barak Pembibitan Beturus Estate PT. Budidaya Agro Lestari Dusun Awatan Desa Suka Karya Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. Berdasarkan informasi tersebut diatas kemudian anggota Polsek Marau melakukan penyelidikan dan penyergapan disalah satu rumah barak pembibitan beturus Estate yang ditempati oleh saksi SYAMUEL, pada saat di barak ada 2 orang yang sedang duduk diteras barak, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap saksi SYAMUEL dan terdakwa JAHDIH Alias JADIT Anak Dari SUKARMA (rip) pada saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi umum yaitu saksi ROLESTA SARAGIH dan saksi SIMON SETU, terhadap saksi SYAMUEL tidak ditemukan barang yang diduga Narkotika jenis shabu, kemudian dilanjutkan penggeledahan terhadap terdakwa JAHDIH Alias JADIT Anak Dari SUKARMA (Alm) ditemukan barang bukti berupa : 3 (tiga) kantong klip yang berisikan serbuk/kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu, 1 ( satu) potong pipet sendok shabu ditemukan didalam 1 (satu) buah kotak hitam di saku celana sebelah kanan yang sedang terdakwa JAHDIH Alias JADIT Anak Dari SUKARMA (rip pakai dan untuk 1 (satu) kantong klip yang berisikan serbuk/kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) potong pipet sendok shabu,2 (dua) potong kaca fanbo ditemukan didalam 1 (satu) buah kotak bekas kaca mata warna hitam didalam saku jaket sebelah kanan terdakwa dan pada saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa JAHDIH Alias JADIT Anak Dari SUKARMA (rip) mengakui bahwa 3 (tiga ) kantong klip yang berisikan serbuk / kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu,1 (satu) kotak warna hitam,1 (satu) buah kotak bekas kaca mata warna hitam,2 (dua) potong pipet sendok shabu,2 (dua) buah kaca fanbo,1 (satu) helai celana Panjang warna coklat dan 1 (satu) helai jaket warna biru dongkar di akui kepemilikannya oleh terdakwa JAHDIH Alias JADIT Anak Dari SUKARMA (rip), selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke polres ketapang guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa dalam tindak pidana Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram terdakwa JAHDIH Alias JADIT Anak Dari SUKARMA (rip tidak ada izin dari pihak berwenang dalam hal ini kementrian kesehatan RI.
- Bahwa hasil penimbangan berdasarkan permohonan bantuan untuk melakukan penimbangan barang bukti yang narkotika jenis sabu kepada Kepala UPT METROLOGI LEGAL TYPE A Kabupaten Ketapang nomor : B/113/VII/Res.4.2./2024/Sat Res narkoba tanggal 22 Juli 2024 atas nama terdakwa JAHDIH als JADIT anak laki dari SUKARMA (rip) dengan hasil penimbangan yaitu berita acara pemeriksaan nomor : B/089/DKUKMPP-G.618/VII/2024 hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 dengan hasil : 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat 7.0808 gram netto.
,selanjutnya dilakukan pemeriksaan laboratoris barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat barang bukti yang disisihkan seberat 0,0812 (nol koma nol delapan satu dua) gram Bruto berdasarkan surat dari POLRES ketapang nomor : B/74/ VII/Res.4.2./2024/Sat Res Narkoba tanggal 26 Juli 2024 kepada KABID LABFOR POLDA KALBAR dengan Laporan Hasil Pengujian nomor LAB/Tanggal berita acara : 0110/NNF/2024 tanggal 30 Juli 2024 atas nama terdakwa JAHDIH als JADIT anak laki dari SUKARMA (rip) yang ditanda tangani Isingh oleh ADMIRAL,S.T. selaku KABIDLABFOR dengan hasil yaitu : setelah dilakukan pemerikasaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 0111/2024/NF kristal warna putih narkotioka jenis sabu diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 lampiran Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |