Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
577/Pid.Sus/2024/PN Ktp | FAUZAN NUR ADIMA, S.H | ANASTASIUS DOLLY ANAK LAKI LAKI DARI MELAIN (ALM) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 577/Pid.Sus/2024/PN Ktp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5949/O.1.13/Eoh.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa ANASTASIUS DOLLY anak laki laki dari MELAIN (alm), pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat diwilayah perkebunan kelapa sawit milik PT. Andes Sawit Mas Cargill Group di lokasi Blok H-24 Divisi I Danau Ratu Estate yang beralamat di Desa Teluk Runjai Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan yaitu tandan buah segar kelapa sawit sebanyak 63 (enam puluh tiga) janjang dengan berat 920 kilogram”. Yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bermula ketika pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 06.00 wib, Terdakwa ANASTASIUS DOLLY anak laki-laki dari MELAIN (alm) menemui ENCEL memberitahukan untuk mengambil buah kelapa sawit karena Terdakwa mau panen dengan mengatakan “Tolong ambilkan buah Terdakwa setelah Terdakwa panen” kemudian ENCEL menjawab “Iya”. Selanjutnya sekitar 07.00 wib Terdakwa langsung pergi ke kebun pribadi milik Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor dengan diantar oleh TANTO untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik Terdakwa tersebut, setelah sampai dilokasi Terdakwa turun dari sepeda motor sedangkan TANTO langsung pulang, selanjutnya Terdakwa langsung melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik Terdakwa kurang lebih sebanyak 70 janjang, kemudian sekitar pukul 09.00 wib melihat buah kelapa sawit pribadi milik Terdakwa kurang banyak dan buah kelapa sawit milik Terdakwa sudah tidak ada yang bisa di panen, kemudian Terdakwa langsung mengambil buah kelapa sasit milik PT. Andes Sawit Mas Cargill Group yang berada di Blok H-24 Divisi I Danau Ratu Estate yang beralamat di Desa Teluk Runjai Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang yang bersebelahan dengan kebun kelapa sawit pribadi Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung memanen buah kelapa sawit milik PT. Andes Sawit Mas Cargill Group sebanyak 63 Janjang dengan cara mengegrek dan mendodos langsung dari batang pohonnya, kemudian buah kelapa sawit yang Terdakwa panen dari kebun kelapa sawit milik PT. Andes Sawit Mas Terdakwa kumpulkan kelahan pribadi milik Terdakwa, setelah terkumpul semua Terdakwa langsung pulang kerumah. Kemudian pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 wib, saksi SUMARDI dan saksi JOKO MINTORO selaku security PT. Andes Sawit Mas sedang melaksanakan Patroli di seputaran Kebun kelapa sawit yang rawan pencurian, sesampainya di Blok H-24 Divisi I Danau Ratu Estate PT. Andes Sawit Mas Desa Teluk Runjai Kecamatan Jelai Hulu saksi SUMARDI dan saksi JOKO MINTORO melihat ENCEL dan DURGI sedang memuat buah kelapa sawit ke dalam mobil Pick Up, kemudian saksi SUMARDI dan saksi JOKO MINTORO langsung mendatangi ENCEL dan DURGI tersebut untuk menanyakan asal usul buah kelapa sawit yang di muat kedalam mobil Pick Up, kemudian ENCEL menjawab, “ini bukan Buah Saya, ini Buah milik Pak DOLLY saya hanya mengeprah” kemudian ENCEL dan DURGI langsung menurunkan buah kelapa sawit kemudian ENCEL dan DURGI langsung pulang untuk memanggil Terdakwa yang menyuruh ambil buah kelapa sawit tersebut, selang beberapa waktu datang Terdakwa datang kemudian saksi SUMADI dan saksi JOKO MINTORO langsung mengamankan Terdakwa dan buah kelapa sawit sebanyak 63 (enam puluh tiga) janjang dengan berat 920 kilogram. Atas kejadian tersebut saksi EDIA HS selaku Koordinator Security PT. Andes Sawit Mas melaporkan perbuatan Terdakwa ke pihak yang berwajib guna diproses lebih lanjut. Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut tidak ada ijin dari PT. Andes Sawit Mas sebagai pemiliknya. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT. Andes Sawit Mas mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.609.524,- (dua juta enam ratus sembilan ribu lima ratus dua puluh empat rupiah). ------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 huruf d Jo Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. -----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa ANASTASIUS DOLLY anak laki laki dari MELAIN (alm), pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat diwilayah perkebunan kelapa sawit milik PT. Andes Sawit Mas Cargill Group di lokasi Blok H-24 Divisi I Danau Ratu Estate yang beralamat di Desa Teluk Runjai Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yaitu tandan buah segar kelapa sawit sebanyak 63 (enam puluh tiga) janjang dengan berat 920 kilogram”. Yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --
Bermula ketika pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 06.00 wib, Terdakwa ANASTASIUS DOLLY anak laki-laki dari MELAIN (alm) menemui ENCEL memberitahukan untuk mengambil buah kelapa sawit karena Terdakwa mau ambil dengan mengatakan “Tolong ambilkan buah Terdakwa setelah Terdakwa panen” kemudian ENCEL menjawab “Iya”. Selanjutnya sekitar 07.00 wib Terdakwa langsung pergi ke kebun pribadi milik Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor dengan diantar oleh TANTO untuk mengambil buah kelapa sawit milik Terdakwa tersebut, setelah sampai dilokasi Terdakwa turun dari sepeda motor sedangkan TANTO langsung pulang, selanjutnya Terdakwa langsung mengambil buah kelapa sawit milik Terdakwa kurang lebih sebanyak 70 janjang, kemudian sekitar pukul 09.00 wib melihat buah kelapa sawit pribadi milik Terdakwa kurang banyak dan buah kelapa sawit milik Terdakwa sudah tidak ada yang bisa diambil, kemudian Terdakwa langsung mengambil buah kelapa sasit milik PT. Andes Sawit Mas Cargill Group yang berada di Blok H-24 Divisi I Danau Ratu Estate yang beralamat di Desa Teluk Runjai Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang yang bersebelahan dengan kebun kelapa sawit pribadi Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung mengambil buah kelapa sawit milik PT. Andes Sawit Mas Cargill Group sebanyak 63 Janjang dengan cara mengegrek dan mendodos langsung dari batang pohonnya, kemudian buah kelapa sawit yang Terdakwa ambil dari kebun kelapa sawit milik PT. Andes Sawit Mas Terdakwa kumpulkan kelahan pribadi milik Terdakwa, setelah terkumpul semua Terdakwa langsung pulang kerumah. Kemudian pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 wib, saksi SUMARDI dan saksi JOKO MINTORO selaku security PT. Andes Sawit Mas sedang melaksanakan Patroli di seputaran Kebun kelapa sawit yang rawan pencurian, sesampainya di Blok H-24 Divisi I Danau Ratu Estate PT. Andes Sawit Mas Desa Teluk Runjai Kecamatan Jelai Hulu saksi SUMARDI dan saksi JOKO MINTORO melihat ENCEL dan DURGI sedang memuat buah kelapa sawit ke dalam mobil Pick Up, kemudian saksi SUMARDI dan saksi JOKO MINTORO langsung mendatangi ENCEL dan DURGI tersebut untuk menanyakan asal usul buah kelapa sawit yang di muat kedalam mobil Pick Up, kemudian ENCEL menjawab, “ini bukan Buah Saya, ini Buah milik Pak DOLLY saya hanya mengeprah” kemudian ENCEL dan DURGI langsung menurunkan buah kelapa sawit kemudian ENCEL dan DURGI langsung pulang untuk memanggil Terdakwa yang menyuruh ambil buah kelapa sawit tersebut, selang beberapa waktu datang Terdakwa datang kemudian saksi SUMADI dan saksi JOKO MINTORO langsung mengamankan Terdakwa dan buah kelapa sawit sebanyak 63 (enam puluh tiga) janjang dengan berat 920 kilogram. Atas kejadian tersebut saksi EDIA HS selaku Koordinator Security PT. Andes Sawit Mas melaporkan perbuatan Terdakwa ke pihak yang berwajib guna diproses lebih lanjut. Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut tidak ada ijin dari PT. Andes Sawit Mas sebagai pemiliknya. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT. Andes Sawit Mas mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.609.524,- (dua juta enam ratus sembilan ribu lima ratus dua puluh empat rupiah). ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |