Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2025/PN Ktp MULYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2025/PN Ktp
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MULYADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

2.Mengabulkan permohonan pemohon untuk menetapkan bahwa orang yang bernama Mus mulyadi juga disebut Mulyadi adalah orang yang sama.
3.Memerintahkan kepada Kepala kantor Imigrasi kabupaten Ketapang untuk mencatat bahwa nama Mulyadi adalah orang yang sama dengan Mus mulyadi  pada paspor pemohon
4.Membebankan biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini kepada pemoho
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak