Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
601/Pid.Sus/2024/PN Ktp RILEX TRI ANGGA, S.H RIBUT bin SANTOPAWIRO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 601/Pid.Sus/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6119/O.1.13/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RILEX TRI ANGGA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIBUT bin SANTOPAWIRO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama.

Bahwa ia terdakwa RIBUT bin SONTOPAWIRO, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saudara DONATUS EBET Anak laki-laki dari Alm TIMIL  (daftar pencarian orang), pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau pada suatu waktu masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Lokasi kebun kelapa sawit milik Perusahaan PT. Bangun Nusa Mandiri yang beralamat di Desa Periangan, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang dan berhak mengadili, telah melakukan tindak pidana “ mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah yang memanen atau memunggut hasil perkebunan, “ yaitu berupa buah kelapa sawit, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----

  • Bermula saksi SUTRISNO TULAKOY sebagai Staf LITIGASI PT. Bangun Nusa Mandiri mendapat laporan dari saksi JAJAT SUDRAJAT selaku Kanit PAM bahwa telah mengamankan pelaku pencurian buah kelapa sawit pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar jam 19.00 wib di Blok D 27 Divisi VI Kenari Estate PT.Bangun Nusa Mandiri Desa Periangan Kec.Jelai Hulu Kab.Ketapang atas nama terdakwa RIBUT bin SONTOPAWIRO dan saudara DONATUS EBET Anak laki-laki dari Alm TIMIL  (daftar pencarian orang) di Blok D 27, pada saat dilakukan pengamanan 1 satu orang atas nama saudara DONATUS EBET Anak laki-laki dari Alm TIMIL  (daftar pencarian orang) berhasil melarikan, Bahwa pada saat di blok D 27 ditemukan alat panen 2 (dua) buah egrek dan 5 (lima) tumbuk buah kelapa sawit dengan jumlah 73 (tujuh puluh tiga) Janjang buah kelapa sawit milik PT. Bangun Nusa Mandiri.
  • Bahwa  terdakwa RIBUT bin SONTOPAWIRO dan saudara DONATUS EBET Anak laki-laki dari Alm TIMIL  (daftar pencarian orang) melakukan pencurian buah kelapa sawit atau memanen tanpa ijin dengan cara mengarahkan egrek yang sudah dipersiaapkan sebelumnya dan mengegrek langsung buah kelapa sawit dari batang pohonnya sehingga buah tersebut lepas dari tandannya dan jatuh ke tanah, peran saudara EBET (daftar pencarian orang) memanen buah kelapa sawit dan untuk  terdakwa RIBUT bin SONTOPAWIRO berperan memanen dan mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah di panen, Bahwa terdakwa RIBUT bin SONTOPAWIRO dan saudara DONATUS EBET Anak laki-laki dari Alm TIMIL  (daftar pencarian orang) secara tidak sah yang memanen atau memunggut hasil perkebunan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan buah kelapa sawit dengan menggunakan alat panen 2 buah egrek, dengan cara mengarahkan egrek tersebut ke buah kelapa sawit dan ditarik agar buah lepas dari pohonnya setelah berhasil mengambil buah kelapa sawit kemudian di tumpuk dan dimuat ke dalam keranjang diatas sepeda motor dengan menggunakan alat bantu tojok, pada saat setelah melaporkan kejadian memanen tanpa izin di lahan perusahaan PT. Bangun Nusa Mandiri ke pihak kepolisian.
  • Terdakwa RIBUT bin SONTOPAWIRO dan saudara DONATUS EBET Anak laki-laki dari Alm TIMIL  (daftar pencarian orang) dalam memanen tandan buah segar kelapa sawit tidak memiliki ijin dari pihak managemen perusahaan yaitu PT. Bangun Nusa Mandiri, , bahwa benar lokasi tempat kejadian pencurian tandan buah segar kelapa sawit adalah areal HGU PT. Bangun Nusa Mandiri sesuai dengan keterangan saksi ahli SUPARDI, S.PKP alis PARDI bin SAIHAT dibawah sumpah menerangkan sesuai dengan SK Bupati nomor : 347/Distanakbun-F/2017 tangal 21 Juni 2021 telah mendapat izin usaha perkebunan dengan koordinat sesuai dengan titik Koordinat :

Koordinat

X

Y

1

487884

9770465

 

 

 

  • Bahwa berdasarkan lokasi TKP yang ditunjukan oleh anggota Polsek Jelai Hulu dan pihak perusahaan yang saya ambil koordinatnya dan dioverlaykan dengan peta perizinan usaha perkebunan di Kabupaten Ketapang, TKP tersebut berada di dalam IUP PT. Bangun Nusa Mandiri, berdasarkan Izin Usaha Perkebunan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang Nomor : 347/Distanakbun-F/2017 tangal 21 Juni 2021.
  • Terdakwa RIBUT Bin SONTOPAWIRO tidak memiliki ijin untuk mengambil dan memanen buah kelapa sawit milik PT. Bangun Nusa Mandiri.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan 73 (tujuh puluh tiga) janjang buah kelapa sawit PT. Bangun Nusa Mandiri setelah di lakukan penimbangan seberat 1.420 (seribu empat ratus dua puluh) Kilogram. Akibat perbuatan terdakwa perusahan mengalami kerugian 1.420 (seribu empat ratus dua puluh) kilogram X Rp 2.750 (harga perkilogram) = Rp 3.905.000 (tiga juta sembilan ratus lima ribu rupiah) harga pada saat itu.
  • Akibat perbuatan terdakwa PT. ARRTU PLANTATION mengalami kerugian 1.420 (seribu empat ratus dua puluh) kilogram X Rp 2.750 (harga perkilogram) = Rp 3.905.000 (tiga juta sembilan ratus lima ribu rupiah) harga pada saat itu.

 

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan pasal 107 huruf d Undang-undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Atau

 

Kedua

Bahwa ia terdakwa RIBUT bin SONTOPAWIRO, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saudara DONATUS EBET Anak laki-laki dari Alm TIMIL  (daftar pencarian orang), pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau pada suatu waktu masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Lokasi kebun kelapa sawit milik Perusahaan PT. Bangun Nusa Mandiri yang beralamat di Desa Periangan, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang dan berhak mengadili, telah melakukan tindak pidana “ mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu “ yaitu berupa buah kelapa sawit, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar jam 19.00 wib di Blok D 27 Divisi VI Kenari Estate PT.Bangun Nusa Mandiri Desa Periangan Kec.Jelai Hulu Kab.Ketapang,  Saksi SUTRISNO TULAKOY sebagai Staf LITIGASI PT. Bangun Nusa Mandiri mengetahui adanya pencurian buah kelapa sawit Dari Dari Saksi JAJAT SUDRAJAT selaku Kanit PAM bahwa telah mengamankan pelaku pencurian buah kelapa sawit. Telah diamankan 2 (dua) orang pelaku pencurian buah kelapa sawit atas nama terdakwa RIBUT bin SONTOPAWIRO dan saudara DONATUS EBET Anak laki-laki dari Alm TIMIL  (daftar pencarian orang) di Blok D 27, pada saat dilakukan pengamanan 1 satu orang atas nama saudara DONATUS EBET Anak laki-laki dari Alm TIMIL  (daftar pencarian orang) berhasil melarikan, Bahwa pada saat di blok D 27 ditemukan alat panen 2 (dua) buah egrek dan 5 (lima) tumbuk buah kelapa sawit dengan jumlah 73 (tujuh puluh tiga) Janjang buah kelapa sawit milik PT. Bangun Nusa Mandiri.
  • Bahwa  terdakwa RIBUT bin SONTOPAWIRO dan saudara DONATUS EBET Anak laki-laki dari Alm TIMIL  (daftar pencarian orang) melakukan pencurian buah kelapa sawit atau memanen tanpa ijin dengan cara mengarahkan egrek yang sudah dipersiaapkan sebelumnya dan mengegrek langsung buah kelapa sawit dari batang pohonnya sehingga buah tersebut lepas dari tandannya dan jatuh ke tanah, peran saudara EBET (daftar pencarian orang) memanen buah kelapa sawit dan untuk  terdakwa RIBUT bin SONTOPAWIRO berperan memanen dan mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah di panen, Bahwa terdakwa RIBUT bin SONTOPAWIRO dan saudara DONATUS EBET Anak laki-laki dari Alm TIMIL  (daftar pencarian orang) secara tidak sah yang memanen atau memunggut hasil perkebunan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan buah kelapa sawit dengan menggunakan alat panen 2 buah egrek, dengan cara mengarahkan egrek tersebut ke buah kelapa sawit dan ditarik agar buah lepas dari pohonnya setelah berhasil mengambil buah kelapa sawit kemudian di tumpuk dan dimuat ke dalam keranjang diatas sepeda motor dengan menggunakan alat bantu tojok, pada saat setelah melaporkan kejadian memanen tanpa izin di lahan perusahaan PT. Bangun Nusa Mandiri ke pihak kepolisian.
  • Terdakwa RIBUT bin SONTOPAWIRO dan saudara DONATUS EBET Anak laki-laki dari Alm TIMIL  (daftar pencarian orang) dalam memanen tandan buah segar kelapa sawit tidak memiliki ijin dari pihak managemen perusahaan yaitu PT. Bangun Nusa Mandiri, , bahwa benar lokasi tempat kejadian pencurian tandan buah segar kelapa sawit adalah areal HGU PT. Bangun Nusa Mandiri sesuai dengan keterangan saksi ahli SUPARDI, S.PKP alis PARDI bin SAIHAT dibawah sumpah menerangkan sesuai dengan SK Bupati nomor : 347/Distanakbun-F/2017 tangal 21 Juni 2021 telah mendapat izin usaha perkebunan dengan koordinat sesuai dengan titik Koordinat :

Koordinat

X

Y

1

487884

9770465

 

 

 

  • Bahwa berdasarkan lokasi TKP yang ditunjukan oleh anggota Polsek Jelai Hulu dan pihak perusahaan yang saya ambil koordinatnya dan dioverlaykan dengan peta perizinan usaha perkebunan di Kabupaten Ketapang, TKP tersebut berada di dalam IUP PT. Bangun Nusa Mandiri, berdasarkan Izin Usaha Perkebunan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang Nomor : 347/Distanakbun-F/2017 tangal 21 Juni 2021.
  • Terdakwa RIBUT Bin SONTOPAWIRO tidak memiliki ijin untuk mengambil dan memanen buah kelapa sawit milik PT. Bangun Nusa Mandiri.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan 73 (tujuh puluh tiga) janjang buah kelapa sawit PT. Bangun Nusa Mandiri setelah di lakukan penimbangan seberat 1.420 (seribu empat ratus dua puluh) Kilogram. Akibat perbuatan terdakwa perusahan mengalami kerugian 1.420 (seribu empat ratus dua puluh) kilogram X Rp 2.750 (harga perkilogram) = Rp 3.905.000 (tiga juta sembilan ratus lima ribu rupiah) harga pada saat itu.
  • Akibat perbuatan terdakwa PT. ARRTU PLANTATION mengalami kerugian 1.420 (seribu empat ratus dua puluh) kilogram X Rp 2.750 (harga perkilogram) = Rp 3.905.000 (tiga juta sembilan ratus lima ribu rupiah) harga pada saat itu.

 

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya