Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2019/PN Ktp JUMILAH. JURAIDAH, Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2019/PN Ktp
Tanggal Surat Senin, 16 Des. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUMILAH.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.J. SAMOSIR, S.H.JUMILAH.
Tergugat
NoNama
1JURAIDAH,
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 35.713.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan secara hukum  Tergugat telah wanprestasi/ingkar janji atas pembayaran hutangnya kepada Penggugat sejumlah Rp.  35.713.000,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus tiga belas ribu rupiah) ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya sebesar Rp. Rp.  35.713.000,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus tiga belas ribu rupiah) kepada Penggugat ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga atas kelalaian pelunasan hutangnya (bunga moratoir) sebesar 6 %/tahun yaitu sebesar Rp. 1.607.085,- (0,5 % x 35.713.000 x 9 bulan) ;
  5. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Penggugat berupa biaya yang sudah dikeluarkan untuk mengurus perkara a quo sebesar membayar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ;
  6. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

SUBSIDER :

Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak