Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. Rp 98.083.065,- (SEMBILAN PULUH DELAPAN JUTA DELAPAN PULUH TIGA RIBU ENAM PULUH LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 56.943.910,- (LIMA PULUH ENAM JUTA SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH TIGA RIBU SEMBILAN RATUS SEPULUH) ditambah bunga sebesar 41.139.155,- (EMPAT PULUH SATU JUAT SERATUS TIGA PULUH SEMBILAN RIBU SERATUS LIMA PULUH LIMA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |