Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa JUHRIANSYAH alias IJUH bin DERASIP (Alm) pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli Tahun 2024, atau pada suatu waktu lain di tahun 2024 bertempat yang bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Ds Kelampai RT / RW 001/ 001 Desa Kelampai Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “ Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya 5 (Lima) Gram” yaitu berupa 15 ( lima belas ) plastic klip berisi serbuk/kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 14,4532 (satu empat koma empat lima tiga dua) Gram Netto yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 sekitar jam 14.00 Wib, Sdr. Harnoto (DPO) menelpon Terdakwa dengan mengatakan “ HARI INI BARANG DI ANTAR BANG IJUH SEBANYAK 50 LEMBAR dengan kantong klip satu bal kecil “ kemudian Terdakwa menjawab “iya“, lalu tidak berapa lama datang sdr. DANU (DPO) ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Kelampai RT / RW 001/ 001 Desa Kelampai Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, lalu Sdr. DANU (DPO) menyerahkan kepada Terdakwa sebanyak sekitar 50 ( lima puluh ) gram / 50 lembar dalam bentuk 50 paket yang mana setiap paket nya seberat 1 gram yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, namun Terdakwa tidak memberikan uang kepada sdr DANU (DPO) karena Terdakwa hanya menjualkan narkotika jenis sabu saja dan ketika barang laku baru Terdakwa akan menyetorkan uang hasil penjualan kepada sdr HARNOTO (DPO) melalui transfer agen BRI LINK. Kemudian dari 50 (lima puluh) gram Terdakwa akan memecah nya menjadi beberapa paket menggunakan timbangan, lalu Terdakwa akan menjualnya dengan paket Rp.100.000 (seratus ribu) atau paket Rp. 200.000 (dua ratus ribu). Bahwa untuk 1 lembar/gram yang terjual Terdakwa harus membayar kepada sdr. Harnoto (DPO) senilai Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) sedangkan Terdakwa menjual narkotika setiap 1 (satu) lembar/gram dengan harga Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) atau Terdakwa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) per lembar/gram nya.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 Wib, datang anggota Polsek Manis Mata yaitu Saksi Resa dan Saksi Andrie kerumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Kelampai RT / RW 001/ 001 Desa Kelampai Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. Kemudian Saksi Resa dan Saksi Andrie datang kerumah Terdakwa dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi Al Imron, lalu pada waktu melakukan penggeledahan di kamar Terdakwa, Terdakwa membuang 1 (satu) buah tas berwarna hitam, melihat hal tersebut Saksi Resa dan Saksi Andrie keluar rumah untuk mencari tas hitam tersebut, lalu setelah menemukan tas tersebut dengan disaksikan oleh Terdakwa dan Saksi Al Imron dan Saksi Arri ditemukan 15 ( Lima belas) plastic klip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu, dan 1 (satu) buah timbangan elektrik. Selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti diamankan oleh Saksi Resa dan Saksi Andrie ke Polsek Manis Mata
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor: 0096/NNF/2024 tanggal 16 Juli 2024 atas nama Juhriansyah alias Ijuh bin Durasip (alm) yang dikeluarkan oleh bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat dan ditandatangi oleh Pemeriksan Pengujian Sampel Adam Wijaya S.T. dengan uraian singkat sebagai berikut:
Barang Bukti yang diterima berupa 1 (satu) klip plastik transparan yang didalamnya berisikan serbuk berbentuk kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan nomor kode sampel: 0133/2023/NF Kesimpulan: (+) Positif METAMFETAMINA termasuk Narkotika Golongan 1 menurut Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Nomor: B/077/DKUKMPP-G.618/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor UPT Metrologi Legal Tipe A Kabupaten Ketapang telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 15 (lima belas) plastic klip berisi serbuk/kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu seberat 14.4532 (satu empat koma empat lima tiga dua) gram netto
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa JUHRIANSYAH alias IJUH bin DERASIP (Alm) pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli Tahun 2024, atau pada suatu waktu lain di tahun 2024 bertempat yang bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Ds Kelampai RT / RW 001/ 001 Desa Kelampai Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram”, yaitu berupa 15 (lima belas) plastic klip berisi serbuk/kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu seberat 14.4532 (satu empat koma empat lima tiga dua) gram netto dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 Wib, datang anggota Polsek Manis Mata yaitu Saksi Resa dan Saksi Andrie kerumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Kelampai RT / RW 001/ 001 Desa Kelampai Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. Kemudian Saksi Resa dan Saksi Andrie datang kerumah Terdakwa dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi Al Imron, lalu pada waktu melakukan penggeledahan di kamar Terdakwa, Terdakwa membuang 1 (satu) buah tas berwarna hitam, melihat hal tersebut Saksi Resa dan Saksi Andrie keluar rumah untuk mencari tas hitam tersebut, lalu setelah menemukan tas tersebut dengan disaksikan oleh Terdakwa dan Saksi Al Imron dan Saksi Arri ditemukan 15 ( Lima belas) plastic klip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu, dan 1 (satu) buah timbangan elektrik.
- Selanjutnya setelah selesai dilakukan penggeledahan, lalu Saksi Resa dan Saksi Andrie melakukan interogasi terhadap Terdakwa kemudian didapatkan fakta bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 sekitar jam 14.00 Wib dari Sdr. Harnoto (DPO) pada awal mulanya sebanyak 50 ( lima puluh ) gram / 50 lembar dalam bentuk 50 paket yang mana setiap paket nya seberat 1 gram yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang diantarkan oleh Sdr. DANU (DPO) dengan sistem pembelian ketika barang laku baru Terdakwa akan menyetorkan uang hasil penjualan kepada sdr HARNOTO (DPO) melalui transfer agen BRI LINK. Bahwa untuk 1 lembar/gram yang terjual Terdakwa harus membayar kepada sdr. Harnoto (DPO) senilai Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) sedangkan Terdakwa menjual narkotika setiap 1 (satu) lembar/gram dengan harga Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) atau Terdakwa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) per lembar/gram nya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor: 0096/NNF/2024 tanggal 16 Juli 2024 atas nama Juhriansyah alias Ijuh bin Durasip (alm) yang dikeluarkan oleh bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat dan ditandatangi oleh Pemeriksan Pengujian Sampel Adam Wijaya S.T. dengan uraian singkat sebagai berikut:
Barang Bukti yang diterima berupa 1 (satu) klip plastik transparan yang didalamnya berisikan serbuk berbentuk kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan nomor kode sampel: 0133/2023/NF Kesimpulan: (+) Positif METAMFETAMINA termasuk Narkotika Golongan 1 menurut Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Nomor: B/077/DKUKMPP-G.618/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor UPT Metrologi Legal Tipe A Kabupaten Ketapang telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 15 (lima belas) plastic klip berisi serbuk/kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu seberat 14.4532 (satu empat koma empat lima tiga dua) gram netto
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------ |