Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
607/Pid.B/2024/PN Ktp FAUZAN NUR ADIMA, S.H UCOK SAHMUDA KALA alias UCOK bin SUDIRMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 607/Pid.B/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6135/O.1.13/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAUZAN NUR ADIMA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UCOK SAHMUDA KALA alias UCOK bin SUDIRMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa UCOK SAHMUDA KALA Alias UCOK Bin SUDIRMAN secara sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi EKO RAHMATULLAH Alias EKO Bin SUHADA (Alm), DENI GUNAWAN Alias DENI Bin SULAIMAN, PENDI Bin MASDI (berkas penuntutan dilakukan secara terpisah), Sdr. Kino (DPO), dan Sdr. Turis (DPO), pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024, sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Jalan Poros Dusun Segar Wangi, Desa Mambuk, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024, sekira pukul 16.20 WIB, bertempat di Blok E-15, Divisi 1, Estate PHYE, PT. Raya Sawit Manunggal (PT RSM), Dusun Segar Wangi, Desa Mambuk, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, Saksi AMOL YADI Alias AMOL Bin TARMAN melakukan patroli dan menemukan adanya Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang masih baru yang terlihat disembunyikan di bawah pelepah sawit, karena mengetahui hal tersebut, Saksi AMOL YADI Alias AMOL Bin TARMAN bersembunyi dan melakukan pengintaian di sekitar lokasi;
  • Bahwa ketika Saksi AMOL YADI Alias AMOL Bin TARMAN sedang bersembunyi, kemudian keluar Terdakwa bersama dengan Saksi EKO RAHMATULLAH Alias EKO Bin SUHADA (Alm), DENI GUNAWAN Alias DENI Bin SULAIMAN, PENDI Bin MASDI, Sdr. Kino (DPO), dan Sdr. Turis (DPO) dari dalam semak-semak dan mendatangi tumpukan TBS kelapa sawit tersebut;
  • Bahwa dikarenakan Terdakwa mengetahui Saksi AMOL YADI Alias AMOL Bin TARMAN sedang bersembunyi untuk mengintai, sehingga Terdakwa berteriak memanggil Saksi AMOL YADI Alias AMOL Bin TARMAN untuk keluar, kemudian Terdakwa berkata “JANGAN AMBIL ITU BUAH KAMI, KALAU BERANI AMBIL BUAH TU, KAMI TEBAS” dengan sambil memegang pisau, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi EKO RAHMATULLAH Alias EKO Bin SUHADA (Alm), DENI GUNAWAN Alias DENI Bin SULAIMAN, PENDI Bin MASDI, Sdr. Kino (DPO), dan Sdr. Turis (DPO) pergi;
  • Bahwa sekira pukul 17.40 WIB, bertempat di Jalan Poros Dusun Segar Wangi, Desa Mambuk, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, pada saat Saksi AMOL YADI Alias AMOL Bin TARMAN pulang ke estate, Saksi AMOL YADI Alias AMOL Bin TARMAN dihadang oleh Terdakwa bersama dengan Saksi EKO RAHMATULLAH Alias EKO Bin SUHADA (Alm), DENI GUNAWAN Alias DENI Bin SULAIMAN, PENDI Bin MASDI, Sdr. Kino (DPO), dan Sdr. Turis (DPO), dengan membawa senjata tajam, pelepah sawit yang masih hijau, serta dengan menutupi wajah dengan menggunakan baju;
  • Bahwa kemudian Terdakwa berteriak “ITU AMOL, SERANG, BUNUH”, dan kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi EKO RAHMATULLAH Alias EKO Bin SUHADA (Alm), DENI GUNAWAN Alias DENI Bin SULAIMAN, PENDI Bin MASDI, Sdr. Kino (DPO), dan Sdr. Turis (DPO), mendekati Saksi AMOL YADI Alias AMOL Bin TARMAN dengan membawa senjata tajam, sehingga Saksi AMOL YADI Alias AMOL Bin TARMAN mundur dan terjatuh, kemudian Sdr. TURIS (DPO) langsung memukul Saksi AMOL YADI Alias AMOL Bin TARMAN, dan kemudian diikuti oleh Terdakwa bersama dengan EKO RAHMATULLAH Alias EKO Bin SUHADA (Alm), DENI GUNAWAN Alias DENI Bin SULAIMAN, PENDI Bin MASDI, dan Sdr. Kino (DPO);
  • Bahwa Saksi AMOL YADI Alias AMOL Bin TARMAN mengalami kekerasan dengan cara dipukul dengan pelepah sawit tepat di punggung Saksi AMOL YADI Alias AMOL Bin TARMAN, serta ditendang dan dipukul pada bagian kepala, badan, dan kaki;
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan kekerasan kepada Saksi AMOL YADI Alias AMOL Bin TARMAN serta memprovokasi teman-temannya untuk turut memukul dan mengancam Saksi AMOL YADI Alias AMOL Bin TARMAN;
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi EKO RAHMATULLAH Alias EKO Bin SUHADA (Alm), DENI GUNAWAN Alias DENI Bin SULAIMAN, PENDI Bin MASDI, Sdr. Kino (DPO) dan Sdr. Turis (DPO), tidak memiliki izin untuk memanen TBS Kelapa Sawit milik PT RSM, sehingga Terdakwa telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain berupa 150 (seratus lima puluh) janjang TBS Kelapa Sawit, dengan menggunakan alat dodos dan tojok;
  • Bahwa Terdakwa telah mengambil barang berupa 150 (seratus lima puluh) janjang TBS Kelapa Sawit dengan disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap Saksi AMOL YADI Alias AMOL Bin TARMAN;
  • Bahwa kerugian yang dialami oleh PT RSM akibat pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa adalah sebesar Rp5.798.400,- (lima juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 353/31/RSUD/BLU/KTP/2024 tanggal 21 Februari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HERICK ALVENUS WILLIM, dengan kesimpulan sebagai berikut:

 

Kesimpulan:

Telah diperiksa seorang laki-laki berusia dua puluh sembilan tahun, dari hasil pemeriksaan luar diatas ditemukan luka lebam kemerahan di belakang kepala sisi kanan, luka yang sudah mengering pada bahu sisi kanan, luka lecet pada siku lengan kanan sisi luar, luka terbuka pada jari ke dua tangan kanan dan luka memar pada punggung kaki kanan. Luka-luka tersebut diduga disebabkan kekerasan tumpul.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.

                                                                        Atau

KEDUA

Bahwa Terdakwa UCOK SAHMUDA KALA Alias UCOK Bin SUDIRMAN bersama-sama dengan Saksi EKO RAHMATULLAH Alias EKO Bin SUHADA (Alm), DENI GUNAWAN Alias DENI Bin SULAIMAN, PENDI Bin MASDI (berkas penuntutan dilakukan secara terpisah), Sdr. Kino (DPO), dan Sdr. Turis (DPO), pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024, sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Jalan Poros Dusun Segar Wangi, Desa Mambuk, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024, sekira pukul 16.20 WIB, bertempat di Blok E-15, Divisi 1, Estate PHYE, PT. Raya Sawit Manunggal (PT RSM), Dusun Segar Wangi, Desa Mambuk, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, Saksi AMOL YADI Alias AMOL Bin TARMAN melakukan patroli dan menemukan adanya Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang masih baru yang terlihat disembunyikan di bawah pelepah sawit, karena mengetahui hal tersebut, Saksi AMOL YADI Alias AMOL Bin TARMAN bersembunyi dan melakukan pengintaian di sekitar lokasi;
  • Bahwa ketika Saksi AMOL YADI Alias AMOL Bin TARMAN sedang bersembunyi, kemudian keluar Terdakwa bersama dengan Saksi EKO RAHMATULLAH Alias EKO Bin SUHADA (Alm), DENI GUNAWAN Alias DENI Bin SULAIMAN, PENDI Bin MASDI, Sdr. Kino (DPO), dan Sdr. Turis (DPO) dari dalam semak-semak dan mendatangi tumpukan TBS kelapa sawit tersebut;
  • Bahwa dikarenakan Terdakwa mengetahui Saksi AMOL YADI Alias AMOL Bin TARMAN sedang bersembunyi untuk mengintai, sehingga Terdakwa berteriak memanggil Saksi AMOL YADI Alias AMOL Bin TARMAN untuk keluar, kemudian Terdakwa berkata “JANGAN AMBIL ITU BUAH KAMI, KALAU BERANI AMBIL BUAH TU, KAMI TEBAS” dengan sambil memegang pisau, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi EKO RAHMATULLAH Alias EKO Bin SUHADA (Alm), DENI GUNAWAN Alias DENI Bin SULAIMAN, PENDI Bin MASDI, Sdr. Kino (DPO), dan Sdr. Turis (DPO) pergi;
  • Bahwa sekira pukul 17.40 WIB, bertempat di Jalan Poros Dusun Segar Wangi, Desa Mambuk, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, pada saat Saksi AMOL YADI Alias AMOL Bin TARMAN pulang ke estate, Saksi AMOL YADI Alias AMOL Bin TARMAN dihadang oleh Terdakwa bersama dengan Saksi EKO RAHMATULLAH Alias EKO Bin SUHADA (Alm), DENI GUNAWAN Alias DENI Bin SULAIMAN, PENDI Bin MASDI, Sdr. Kino (DPO), dan Sdr. Turis (DPO), dengan membawa senjata tajam, pelepah sawit yang masih hijau, serta dengan menutupi wajah dengan menggunakan baju;
  • Bahwa kemudian Terdakwa berteriak “ITU AMOL, SERANG, BUNUH”, dan kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi EKO RAHMATULLAH Alias EKO Bin SUHADA (Alm), DENI GUNAWAN Alias DENI Bin SULAIMAN, PENDI Bin MASDI, Sdr. Kino (DPO), dan Sdr. Turis (DPO), mendekati Saksi AMOL YADI Alias AMOL Bin TARMAN dengan membawa senjata tajam, sehingga Saksi AMOL YADI Alias AMOL Bin TARMAN mundur dan terjatuh, kemudian Sdr. TURIS (DPO) langsung memukul Saksi AMOL YADI Alias AMOL Bin TARMAN, dan kemudian diikuti oleh Terdakwa bersama dengan EKO RAHMATULLAH Alias EKO Bin SUHADA (Alm), DENI GUNAWAN Alias DENI Bin SULAIMAN, PENDI Bin MASDI, dan Sdr. Kino (DPO);
  • Bahwa Saksi AMOL YADI Alias AMOL Bin TARMAN mengalami kekerasan dengan cara dipukul dengan pelepah sawit tepat di punggung Saksi AMOL YADI Alias AMOL Bin TARMAN, serta ditendang dan dipukul pada bagian kepala, badan, dan kaki;
  • Bahwa Terdakwa dengan secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama telah melakukan kekerasan terhadap Saksi AMOL YADI Alias AMOL Bin TARMAN, yang mengakibatkan saksi AMOL YADI Alias AMOL Bin TARMAN mengalami luka-luka;
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 353/31/RSUD/BLU/KTP/2024 tanggal 21 Februari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HERICK ALVENUS WILLIM, dengan kesimpulan sebagai berikut:

 

Kesimpulan:

Telah diperiksa seorang laki-laki berusia dua puluh sembilan tahun, dari hasil pemeriksaan luar diatas ditemukan luka lebam kemerahan di belakang kepala sisi kanan, luka yang sudah mengering pada bahu sisi kanan, luka lecet pada siku lengan kanan sisi luar, luka terbuka pada jari ke dua tangan kanan dan luka memar pada punggung kaki kanan. Luka-luka tersebut diduga disebabkan kekerasan tumpul.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

Atau

KETIGA

Bahwa Terdakwa UCOK SAHMUDA KALA Alias UCOK Bin SUDIRMAN secara sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi EKO RAHMATULLAH Alias EKO Bin SUHADA (Alm), DENI GUNAWAN Alias DENI Bin SULAIMAN, PENDI Bin MASDI (berkas penuntutan dilakukan secara terpisah), Sdr. Kino (DPO), dan Sdr. Turis (DPO), pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024, sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Jalan Poros Dusun Segar Wangi, Desa Mambuk, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, penderitaan, rasa sakit serta luka”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024, sekira pukul 16.20 WIB, bertempat di Blok E-15, Divisi 1, Estate PHYE, PT. Raya Sawit Manunggal (PT RSM), Dusun Segar Wangi, Desa Mambuk, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, Saksi AMOL YADI Alias AMOL Bin TARMAN melakukan patroli dan menemukan adanya Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang masih baru yang terlihat disembunyikan di bawah pelepah sawit, karena mengetahui hal tersebut, Saksi AMOL YADI Alias AMOL Bin TARMAN bersembunyi dan melakukan pengintaian di sekitar lokasi;
  • Bahwa ketika Saksi AMOL YADI Alias AMOL Bin TARMAN sedang bersembunyi, kemudian keluar Terdakwa bersama dengan Saksi EKO RAHMATULLAH Alias EKO Bin SUHADA (Alm), DENI GUNAWAN Alias DENI Bin SULAIMAN, PENDI Bin MASDI, Sdr. Kino (DPO), dan Sdr. Turis (DPO) dari dalam semak-semak dan mendatangi tumpukan TBS kelapa sawit tersebut;
  • Bahwa dikarenakan Terdakwa mengetahui Saksi AMOL YADI Alias AMOL Bin TARMAN sedang bersembunyi untuk mengintai, sehingga Terdakwa berteriak memanggil Saksi AMOL YADI Alias AMOL Bin TARMAN untuk keluar, kemudian Terdakwa berkata “JANGAN AMBIL ITU BUAH KAMI, KALAU BERANI AMBIL BUAH TU, KAMI TEBAS” dengan sambil memegang pisau, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi EKO RAHMATULLAH Alias EKO Bin SUHADA (Alm), DENI GUNAWAN Alias DENI Bin SULAIMAN, PENDI Bin MASDI, Sdr. Kino (DPO), dan Sdr. Turis (DPO) pergi;
  • Bahwa sekira pukul 17.40 WIB, bertempat di Jalan Poros Dusun Segar Wangi, Desa Mambuk, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, pada saat Saksi AMOL YADI Alias AMOL Bin TARMAN pulang ke estate, Saksi AMOL YADI Alias AMOL Bin TARMAN dihadang oleh Terdakwa bersama dengan Saksi EKO RAHMATULLAH Alias EKO Bin SUHADA (Alm), DENI GUNAWAN Alias DENI Bin SULAIMAN, PENDI Bin MASDI, Sdr. Kino (DPO), dan Sdr. Turis (DPO), dengan membawa senjata tajam, pelepah sawit yang masih hijau, serta dengan menutupi wajah dengan menggunakan baju;
  • Bahwa kemudian Terdakwa berteriak “ITU AMOL, SERANG, BUNUH”, dan kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi EKO RAHMATULLAH Alias EKO Bin SUHADA (Alm), DENI GUNAWAN Alias DENI Bin SULAIMAN, PENDI Bin MASDI, Sdr. Kino (DPO), dan Sdr. Turis (DPO), mendekati Saksi AMOL YADI Alias AMOL Bin TARMAN dengan membawa senjata tajam, sehingga Saksi AMOL YADI Alias AMOL Bin TARMAN mundur dan terjatuh, kemudian Sdr. TURIS (DPO) langsung memukul Saksi AMOL YADI Alias AMOL Bin TARMAN, dan kemudian diikuti oleh Terdakwa bersama dengan EKO RAHMATULLAH Alias EKO Bin SUHADA (Alm), DENI GUNAWAN Alias DENI Bin SULAIMAN, PENDI Bin MASDI, dan Sdr. Kino (DPO);
  • Bahwa Saksi AMOL YADI Alias AMOL Bin TARMAN mengalami kekerasan dengan cara dipukul dengan pelepah sawit tepat di punggung Saksi AMOL YADI Alias AMOL Bin TARMAN, serta ditendang dan dipukul pada bagian kepala, badan, dan kaki;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi AMOL YADI Alias AMOL Bin TARMAN mengalami perasaan tidak enak, penderitaan, rasa sakit serta luka-luka;
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 353/31/RSUD/BLU/KTP/2024 tanggal 21 Februari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HERICK ALVENUS WILLIM, dengan kesimpulan sebagai berikut:

 

Kesimpulan:

Telah diperiksa seorang laki-laki berusia dua puluh sembilan tahun, dari hasil pemeriksaan luar diatas ditemukan luka lebam kemerahan di belakang kepala sisi kanan, luka yang sudah mengering pada bahu sisi kanan, luka lecet pada siku lengan kanan sisi luar, luka terbuka pada jari ke dua tangan kanan dan luka memar pada punggung kaki kanan. Luka-luka tersebut diduga disebabkan kekerasan tumpul.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Atau

KEEMPAT

Bahwa Terdakwa UCOK SAHMUDA KALA Alias UCOK Bin SUDIRMAN pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024, sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Jalan Poros Dusun Segar Wangi, Desa Mambuk, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024, sekira pukul 16.20 WIB, bertempat di Blok E-15, Divisi 1, Estate PHYE, PT. Raya Sawit Manunggal (PT RSM), Dusun Segar Wangi, Desa Mambuk, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, Saksi AMOL YADI Alias AMOL Bin TARMAN melakukan patroli dan menemukan adanya Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang masih baru yang terlihat disembunyikan di bawah pelepah sawit, karena mengetahui hal tersebut, Saksi AMOL YADI Alias AMOL Bin TARMAN bersembunyi dan melakukan pengintaian di sekitar lokasi;
  • Bahwa ketika Saksi AMOL YADI Alias AMOL Bin TARMAN sedang bersembunyi, kemudian keluar Terdakwa bersama dengan Saksi EKO RAHMATULLAH Alias EKO Bin SUHADA (Alm), DENI GUNAWAN Alias DENI Bin SULAIMAN, PENDI Bin MASDI, Sdr. Kino (DPO), dan Sdr. Turis (DPO) dari dalam semak-semak dan mendatangi tumpukan TBS kelapa sawit tersebut;
  • Bahwa dikarenakan Terdakwa mengetahui Saksi AMOL YADI Alias AMOL Bin TARMAN sedang bersembunyi untuk mengintai, sehingga Terdakwa berteriak memanggil Saksi AMOL YADI Alias AMOL Bin TARMAN untuk keluar, kemudian Terdakwa berkata “JANGAN AMBIL ITU BUAH KAMI, KALAU BERANI AMBIL BUAH TU, KAMI TEBAS” dengan sambil memegang pisau, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi EKO RAHMATULLAH Alias EKO Bin SUHADA (Alm), DENI GUNAWAN Alias DENI Bin SULAIMAN, PENDI Bin MASDI, Sdr. Kino (DPO), dan Sdr. Turis (DPO) pergi;
  • Bahwa sekira pukul 17.40 WIB, bertempat di Jalan Poros Dusun Segar Wangi, Desa Mambuk, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, pada saat Saksi AMOL YADI Alias AMOL Bin TARMAN pulang ke estate, Saksi AMOL YADI Alias AMOL Bin TARMAN dihadang oleh Terdakwa bersama dengan Saksi EKO RAHMATULLAH Alias EKO Bin SUHADA (Alm), DENI GUNAWAN Alias DENI Bin SULAIMAN, PENDI Bin MASDI, Sdr. Kino (DPO), dan Sdr. Turis (DPO), dengan membawa senjata tajam, pelepah sawit yang masih hijau, serta dengan menutupi wajah dengan menggunakan baju;
  • Bahwa kemudian Terdakwa berteriak “ITU AMOL, SERANG, BUNUH”, dan kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi EKO RAHMATULLAH Alias EKO Bin SUHADA (Alm), DENI GUNAWAN Alias DENI Bin SULAIMAN, PENDI Bin MASDI, Sdr. Kino (DPO), dan Sdr. Turis (DPO), mendekati Saksi AMOL YADI Alias AMOL Bin TARMAN dengan membawa senjata tajam, sehingga Saksi AMOL YADI Alias AMOL Bin TARMAN mundur dan terjatuh, kemudian Sdr. TURIS (DPO) langsung memukul Saksi AMOL YADI Alias AMOL Bin TARMAN, dan kemudian diikuti oleh Terdakwa bersama dengan EKO RAHMATULLAH Alias EKO Bin SUHADA (Alm), DENI GUNAWAN Alias DENI Bin SULAIMAN, PENDI Bin MASDI, dan Sdr. Kino (DPO);
  • Bahwa Saksi AMOL YADI Alias AMOL Bin TARMAN mengalami kekerasan dengan cara dipukul dengan pelepah sawit tepat di punggung Saksi AMOL YADI Alias AMOL Bin TARMAN, serta ditendang dan dipukul pada bagian kepala, badan, dan kaki;
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan kekerasan kepada Saksi AMOL YADI Alias AMOL Bin TARMAN serta memprovokasi teman-temannya untuk turut memukul dan memaksa Saksi AMOL YADI Alias AMOL Bin TARMAN agar melepaskan atau memberikan barang berupa 150 (seratus lima puluh) janjang TBS Kelapa Sawit milik PT RSM;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi AMOL YADI Alias AMOL Bin TARMAN menjadi trauma dan takut karena sudah dipaksa atau diancam, dihadang dan diserang dengan senjata tajam ataupun senjata tumpul;
  • Bahwa kerugian yang dialami oleh PT RSM akibat perbuatan Terdakwa adalah sebesar Rp5.798.400,- (lima juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 353/31/RSUD/BLU/KTP/2024 tanggal 21 Februari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HERICK ALVENUS WILLIM, dengan kesimpulan sebagai berikut:

 

Kesimpulan:

Telah diperiksa seorang laki-laki berusia dua puluh sembilan tahun, dari hasil pemeriksaan luar diatas ditemukan luka lebam kemerahan di belakang kepala sisi kanan, luka yang sudah mengering pada bahu sisi kanan, luka lecet pada siku lengan kanan sisi luar, luka terbuka pada jari ke dua tangan kanan dan luka memar pada punggung kaki kanan. Luka-luka tersebut diduga disebabkan kekerasan tumpul.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya