Petitum |
1.Mengabulkan permohonan pemohon.
2.Menetapkan bahwa orang yang bernama NGUI BUN PIAU yang tertera dalam Akta Kelahiran dengan nomor 91/1970, Kartu Tanda Penduduk dengan nomor Induk Kependudukan 6104172705700005, Kartu Keluarga dengan nomor 6104172410070086, Kutipan Akta Pernikahan tertanggal 02 Januari 2018 Nomor: 6104 KW-02012018-0001 dengan TJHANG BUN PIAU yang tertera dalam Paspor dengan nomor A 0619293 adalah satu orang yang sama yakni pemohon, dan nama yang benar yang di pakai sekarang adalah NGUI BUN PIAU sesuai tertera dalam Akta Kelahiran dengan nomor 91/1970, Kartu Tanda Penduduk dengan nomor Induk Kependudukan 6104172705700005, Kartu Keluarga dengan nomor 6104172410070086, Kutipan Akta Pernikahan tertanggal 02 Januari 2018 Nomor: 6104-KW-02012018-0001.
3.Membebankan biaya yang timbul dengan permohonan ini kepada pemohon
atau pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (ex equo et bono).
|