Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Ktp PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA KETAPANG BUDI HARTATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Ktp
Tanggal Surat Kamis, 17 Nov. 2022
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA KETAPANG
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Dalhud ErhamPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA KETAPANG
2DENCU YAHARYANDIPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA KETAPANG
3GIGIH PRASTYO INDRASMOROPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA KETAPANG
4SANDI SURIANSYAHPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA KETAPANG
5DEA PRASTICHAPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA KETAPANG
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1BUDI HARTATI
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 31.144.270,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa  pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 31.144.270,- ( TIGA  PULUH  SATU  JUTA SERATUS EMPAT PULUH EMPAT RIBU DUA RATUS TUJUH PULUH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 16.478.915,- ( ENAM BELAS JUTA EMPAT RATUS TUJUH PULUH DELAPAN RIBU SEMBILAN RATUS LIMA BELAS) ditambah bunga sebesar 14.665.355,- ( EMPAT BELAS JUTA ENAM RATUS ENAM PULUH LIMA RIBU TIGA RATUS LIMA PULUH LIMA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat,  maka  terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.


Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak