Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2025/PN Ktp MUHAMMAD NAZLAN ALFIANSYAH, S.H. NOVRINDA Alias NOV Bin ISRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2025/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-35/O.1.13/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD NAZLAN ALFIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVRINDA Alias NOV Bin ISRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa NOVRINDA Alias NOV Bin ISRAN, pada hari Jumat, tanggal 25 Oktober 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Dusun Mensubang RT006/RW002, Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yaitu berupa narkotika jenis sabu dengan berat sebesar 10,7504 (sepuluh koma tujuh lima nol empat) gramnetto, dan narkotika jenis sabu dengan berat sebesar 42.0355 (empat puluh dua koma nol tiga lima lima) gramnetto, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat, tanggal 25 Oktober 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, bertempat di Dusun Mensubang RT006/RW002, Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, Saksi JOKO SUGIONO bersama dengan Saksi SYAHRUL IQRAMAN telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, yang kemudian Saksi JOKO SUGIONO bersama dengan Saksi SYAHRUL IQRAMAN melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti dari dalam tas selempang warna hitam milik Terdakwa berupa: 1 (satu) kantong plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu, 6 (enam) kantong plastik klip kosong, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning, 1 (satu) buah sendok sabu dan uang dengan jumlah Rp1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan kemudian ditemukan barang bukti dalam rumah Terdakwa berupa 1 (satu) buah timbangan elektrik dan 1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu;
  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 26 Oktober 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, Saksi HENDRA SURACHMAN telah melakukan penggeledahan di garasi rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Mensubang RT006/RW002, Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, dengan hasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klilp berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bohlam lampu warna putih, dan 1 (satu) helai tisu warna putih;
  • Bahwa kemudian telah dilakukan pemeriksaan penimbangan atas barang bukti tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Nomor: B/122/DKUKMPP-G.618/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024 dengan hasil penimbangan seberat 42,0355 (empat puluh dua koma nol tiga lima lima) gramnetto, serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Nomor: B/123/DKUKMPP-G.618/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024 dengan hasil penimbangan seberat 10,7504 (sepuluh koma tujuh lima kosong empat) gramnetto, sehingga diketahui barang butki yang ditemukan dari Terdakwa merupakan narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang  beratnya melebihi 5 (lima) gram;
  • Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika tersebut dari Sdr. YUSRIN, pada hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Mensubang, Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, dengan cara Sdr. YUSRIN datang ke rumah Terdakwa dan memberikan narkotika tersebut secara langsung;
  • Bahwa narkotika tersebut dititipkan oleh Sdr. YUSRIN kepada Terdakwa, dan Terdakwa menyimpan narkotika tersebut di dalam tas selempang berwarna hitam milik Terdakwa, dan di dalam bohlam lampu berwarna putih yang terpasang di garasi rumah Terdakwa, untuk selanjutnya narkotika tersebut akan Terdakwa serahkan kembali kepada Sdr. YUSRIN apabila Sdr. YUSRIN memerlukan;
  • Bahwa Terdakwa telah menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
  • Bahwa dari hasil penemuan barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut, kemudian telah dilakukan Pemeriksaan Laboratorium Forensik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB: 0221/NNF/2024 tanggal 01 November 2024, dengan hasil kesimpulan terhadap barang bukti dengan nomor 0270/2024/NF dan 0271/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan narkotika terhadap Terdakwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor: B/1286/YANMED.440/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024, dengan hasil kesimpulan bahwa yang tersebut (Terdakwa) terindikasi menggunakan Narkotika sesuai dengan hasil pemeriksaan;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                                                                        Atau

KEDUA

Bahwa Terdakwa NOVRINDA Alias NOV Bin ISRAN, pada hari Jumat, tanggal 25 Oktober 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Dusun Mensubang RT006/RW002, Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yaitu berupa narkotika jenis sabu dengan berat sebesar 10,7504 (sepuluh koma tujuh lima nol empat) gramnetto, dan narkotika jenis sabu dengan berat sebesar 42.0355 (empat puluh dua koma nol tiga lima lima) gramnetto, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat, tanggal 25 Oktober 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, bertempat di Dusun Mensubang RT006/RW002, Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, Saksi JOKO SUGIONO bersama dengan Saksi SYAHRUL IQRAMAN telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, yang kemudian Saksi JOKO SUGIONO bersama dengan Saksi SYAHRUL IQRAMAN melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti dari dalam tas selempang warna hitam milik Terdakwa berupa: 1 (satu) kantong plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu, 6 (enam) kantong plastik klip kosong, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning, 1 (satu) buah sendok sabu dan uang dengan jumlah Rp1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan kemudian ditemukan barang bukti dalam rumah Terdakwa berupa 1 (satu) buah timbangan elektrik dan 1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu;
  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 26 Oktober 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, Saksi HENDRA SURACHMAN telah melakukan penggeledahan di garasi rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Mensubang RT006/RW002, Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, dengan hasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klilp berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bohlam lampu warna putih, dan 1 (satu) helai tisu warna putih;
  • Bahwa kemudian telah dilakukan pemeriksaan penimbangan atas barang bukti tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Nomor: B/122/DKUKMPP-G.618/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024 dengan hasil penimbangan seberat 42,0355 (empat puluh dua koma nol tiga lima lima) gramnetto, serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Nomor: B/123/DKUKMPP-G.618/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024 dengan hasil penimbangan seberat 10,7504 (sepuluh koma tujuh lima kosong empat) gramnetto, sehingga diketahui barang butki yang ditemukan dari Terdakwa merupakan narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang  beratnya melebihi 5 (lima) gram;
  • Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika tersebut dari Sdr. YUSRIN, pada hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Mensubang, Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, dengan cara Sdr. YUSRIN datang ke rumah Terdakwa dan memberikan narkotika tersebut secara langsung;
  • Bahwa narkotika tersebut dititipkan oleh Sdr. YUSRIN kepada Terdakwa, dan Terdakwa menyimpan narkotika tersebut di dalam tas selempang berwarna hitam milik Terdakwa, dan di dalam bohlam lampu berwarna putih yang terpasang di garasi rumah Terdakwa, untuk selanjutnya narkotika tersebut akan Terdakwa serahkan kembali kepada Sdr. YUSRIN apabila Sdr. YUSRIN memerlukan;
  • Bahwa Terdakwa telah menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
  • Bahwa dari hasil penemuan barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut, kemudian telah dilakukan Pemeriksaan Laboratorium Forensik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB: 0221/NNF/2024 tanggal 01 November 2024, dengan hasil kesimpulan terhadap barang bukti dengan nomor 0270/2024/NF dan 0271/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan narkotika terhadap Terdakwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor: B/1286/YANMED.440/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024, dengan hasil kesimpulan bahwa yang tersebut (Terdakwa) terindikasi menggunakan Narkotika sesuai dengan hasil pemeriksaan;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya