Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.Sus/2024/PN Ktp PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H SAMSOL BAHRI Alias SAMSUL Bin ALBIT (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 131/Pid.Sus/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1481/O.1.13/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSOL BAHRI Alias SAMSUL Bin ALBIT (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa Terdakwa SAMSOL BAHRI Alias SAMSUL Bin ALBIT (Alm) pada hari Minggu tanggal 19 November 2024 sekitar Pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat Dusun Kelik Tua Rt 09 Rw 02 Desa Sungai Kelik, Kec. Nanga Tayap, Kab. Ketapang, Prov. Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukantanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram”. yaitu berupa 2 (dua) paket serbuk berbentuk kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat 6.3931 gram netto. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

------- Bahwa bermula dari informasi masyarakat apabila sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang melibatkan Terdakwa SAMSOL BAHRI, kemudian setelah dilakukan penyelidikan pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di rumah Terdakwa SAMSOL yang beralamat di Dusun Kelik Tua Rt 09 Rw 02 Desa Sungai Kelik, Kec. Nanga Tayap, Kab. Ketapang, Prov. Kalimantan Barat Saksi SYAHRUL dan Saksi TEGUH yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Ketapang melakukan penangkapan kepada Terdakwa SAMSOL BAHRI kemudian dilakukan penggeledahan dibadan Terdakwa SAMSOL dan tidak ditemukan barang yang ada kaitanya dengan narkotika selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah Terdakwa SAMSOL dan ditemukan didalam kamar Terdakwa SAMSOL BAHRI 1 (satu) buah bong alat hisab sabu, 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan tapakco yang didalamnya berisi 1 (satu) buah kotak headset warna hitam list kuning berisi 2 (dua) kantong plastic klip sedang berisi serbuk kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat 6.3931 gram netto, 2 (dua) buah timbangan digital warna silver, 2 (dua) kantong klip kosong, 4 (empat) buah sendok sabu terbuat dari pipet, 1 (satu) buah buku catatan penjualan narkotika jenis sabu dan uang tunai sejumlah Rp. 266.000,- (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa SAMSOL menjelaskan apabila barang-barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya sendiri,

------- Bahwa sebelumnya pada waktu yang sudah tidak diingat lagi Terdakwa SAMSOL bertemu dengan ABDUL (Daftar Pencarian Orang) dan menyepakati apabila pada hari Sabtu 18 November 2023 ABDUL akan meletakan narkotika jenis sabu disebelah jembatan Desa Sungai Kelik, Kecamatan Nanga Tayap, Kab. Ketapang dengan maksud supaya Terdakwa SAMSOL jual narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian pada hari Sabtu 18 November 2023 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa SAMSOL menerima panggilan telephone dari ABDUL dengan isi percakapan yakni apabila ABDUL telah meletakan narkotika jenis sabu disebelah jembatan Desa Sungai Kelik, Kecamatan Nanga Tayap, Kab. Ketapang, kemudian sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa SAMSOL menuju jembatan Desa Sungai Kelik dengan tujuan mengambil narkotika jenis sabu yang diletakan oleh ABDUL kemudian Terdakwa SAMSOL bawa menuju rumah Terdakwa SAMSOL narkotika jenis sabu tersebut dan rencananya akan Terdakwa SAMSOL jual.

------ Bahwa barang bukti yang di temukan kemudian di lakukan penimbangan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 (dua) Kantong plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu di Unit Pelayanan Teknis Metrologi Legal Tipe A Dinas Koprasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Kabupaten Ketapang dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : B/092/DKUKMPP-G.618/XI/2023 Tanggal 20 November 2023, didapat berat barang bukti narkotika jenis Sabu dengan berat: 6.3931 Gram netto dan berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 23 November 2023 telah dilakukan penyisihan terhadap barang bukti berupa 0,0807 (nol koma nol delapan nol tujuh) gram netto guna pengujian secara Laboratorim di Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Barat.

------Bahwa berdasarkan pengujian di Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Barat dan dari hasil pengujian dengan dikuatkan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 0025/ NNF/ 2023, tanggal 30 November 2023 didapat hasil dan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

------ Bahwa perbuatan Terdakwa SAMSOL BAHRI Alias SAMSUL Bin ALBIT (Alm) dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis sabu-sabu tersebut, dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

-------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa SAMSOL BAHRI Alias SAMSUL Bin ALBIT (Alm) pada hari Minggu tanggal 19 November 2024 sekitar Pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat Dusun Kelik Tua Rt 09 Rw 02 Desa Sungai Kelik, Kec. Nanga Tayap, Kab. Ketapang, Prov. Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukantanpa hak atau melawan hukum menyimpan, memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”. yaitu berupa 2 (dua) paket serbuk berbentuk kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat 6.3931 gram netto. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

------- Bahwa bermula dari informasi masyarakat apabila sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang melibatkan Terdakwa SAMSOL BAHRI, kemudian setelah dilakukan penyelidikan pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di rumah Terdakwa SAMSOL yang beralamat di Dusun Kelik Tua Rt 09 Rw 02 Desa Sungai Kelik, Kec. Nanga Tayap, Kab. Ketapang, Prov. Kalimantan Barat Saksi SYAHRUL dan Saksi TEGUH yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Ketapang melakukan penangkapan kepada Terdakwa SAMSOL BAHRI kemudian dilakukan penggeledahan dibadan Terdakwa SAMSOL dan tidak ditemukan barang yang ada kaitanya dengan narkotika selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah Terdakwa SAMSOL dan ditemukan didalam kamar Terdakwa SAMSOL BAHRI 1 (satu) buah bong alat hisab sabu, 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan tapakco yang didalamnya berisi 1 (satu) buah kotak headset warna hitam list kuning berisi 2 (dua) kantong plastic klip sedang berisi serbuk kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat 6.3931 gram netto, 2 (dua) buah timbangan digital warna silver, 2 (dua) kantong klip kosong, 4 (empat) buah sendok sabu terbuat dari pipet, 1 (satu) buah buku catatan penjualan narkotika jenis sabu dan uang tunai sejumlah Rp. 266.000,- (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa SAMSOL menjelaskan apabila barang-barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya sendiri.

------- Bahwa sebelumnya pada waktu yang sudah tidak diingat lagi Terdakwa SAMSOL bertemu dengan ABDUL (Daftar Pencarian Orang) dan menyepakati apabila pada hari Sabtu 18 November 2023 ABDUL akan meletakan narkotika jenis sabu disebelah jembatan Desa Sungai Kelik, Kecamatan Nanga Tayap, Kab. Ketapang dengan maksud supaya Terdakwa SAMSOL jual narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian pada hari Sabtu 18 November 2023 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa SAMSOL menerima panggilan telephone dari ABDUL dengan isi percakapan yakni apabila ABDUL telah meletakan narkotika jenis sabu disebelah jembatan Desa Sungai Kelik, Kecamatan Nanga Tayap, Kab. Ketapang, kemudian sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa SAMSOL menuju jembatan Desa Sungai Kelik dengan tujuan mengambil narkotika jenis sabu yang diletakan oleh ABDUL kemudian Terdakwa SAMSOL bawa menuju rumah Terdakwa SAMSOL narkotika jenis sabu tersebut dan rencananya akan Terdakwa SAMSOL jual.

------ Bahwa barang bukti yang di temukan kemudian di lakukan penimbangan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 (dua) Kantong plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu di Unit Pelayanan Teknis Metrologi Legal Tipe A Dinas Koprasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Kabupaten Ketapang dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : B/092/DKUKMPP-G.618/XI/2023 Tanggal 20 November 2023, didapat berat barang bukti narkotika jenis Sabu dengan berat: 6.3931 Gram netto dan berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 23 November 2023 telah dilakukan penyisihan terhadap barang bukti berupa 0,0807 (nol koma nol delapan nol tujuh) gram netto guna pengujian secara Laboratorim di Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Barat.

------Bahwa berdasarkan pengujian di Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Barat dan dari hasil pengujian dengan dikuatkan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 0025/ NNF/ 2023, tanggal 30 November 2023 didapat hasil dan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

------ Bahwa perbuatan Terdakwa samsol dalam menyimpan, memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman tersebut, dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

             Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya