Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT memiliki hutang sejumlah Rp 62.665.832,- (enam puluh dua juta enam ratus enam puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah) kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan TERGUGAT telah lalai membayar hutangnya sebesar Rp 62.665.832,- (enam puluh dua juta enam ratus enam puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah) kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutangnya sebesar Rp 62.665.832,- (enam puluh dua juta enam ratus enam puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika.
- Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian PENGGUGAT berupa biaya yang sudah dikeluarkan untuk mengurus perkara aquo sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) secara tunai dan seketika.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% dari Rp 62.665.832,- yaitu sebesar Rp 3.759.949,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh Sembilan ribu Sembilan ratus empat puluh Sembilan rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika.
- Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta TERGUGAT sebagai jaminan pelunasan hutangnya kepada PENGGUGAT berupa:
1 (satu) unit mobil jenis Double Cabin, Merk Mitsubishi, Model Strada CR 2.5L GLS 4x4 MT, Nomor Rangka: MMBJNKB408D091668, Nomor Mesin: 4D56UCBF4200, Tahun Pembuatan 2018, bahan bakar Solar, Nomor Polisi KB 9748 GB atas nama MARIA MAGDALENA LILI.
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara aquo kepada TERGUGAT.
- SUBSIDAIR :
Apabila Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |