Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.B/2024/PN Ktp RIZKY ADI PRATAMA, S.H. PIKO anak laki-laki dari (alm) SINYAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 123/Pid.B/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1494/O.1.13/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY ADI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PIKO anak laki-laki dari (alm) SINYAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa PIKO anak laki-laki dari (alm) SINYAR pada hari kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 01.46 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di dalam sebuah mobil pickup Daihatsu Grand Max warna silver dengan nomor polisi KB 8890 GP yang sedang terparkir di depan toko Trijasa Desa Sandai Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum berupa 1 (satu) tas warna hitam merk POLO yang didalamnya terdapat uang sejumlah Rp. 11.750.000.- (sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 01.46 Wib, setelah Terdakwa selesai makan di salah satu warung yang ada di pasar Sandai kemudian Terdakwa berjalan kaki melihat 1 (satu) mobil pickup Daihatsu Grand Max warna silver dengan nomor polisi KB 8890 GP yang sedang terparkir di depan toko Trijasa Desa Sandai Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat selanjutnya Terdakwa mencari sebatang besi pengait untuk mengambil kunci kontak yang ada didalam mobil, setelah besi berhasil didapat selanjutnya Terdakwa mendatangi mobil pickup yang menjadi target Terdakwa kemudian memasukkan besi ke sela-sela jendela pintu kemudi yang terbuka sedikit setelah itu mengaitkan besi ke kunci kontak kemudian menarik kunci kontak tersebut keluar melalui celah jendela pintu mobil dan setelah kunci kontak berhasil diambil, Terdakwa dengan perlahan-lahan membuka pintu kemudi setelah terbuka Terdakwa melihat Saksi Rudi terlelap tidur didalam mobil dan di dashboard mobil terdapat sebuah tas ransel kemudian Terdakwa mengambil tas tersebut dan membawa serta membuka isi tas tersebut dibelakang mobil pickup. Didalam tas ransel tersebut terdapat 1 (satu) buah tas gendong bahan kain warna hitam merk BORNEO yang didalamnya terdapat sebuah tas sandang warna hitam merek POLO yang setelah dibuka terdapat sejumlah uang, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan tas sandang merek POLO tersebut kemudian Terdakwa mengembalikan tas ransel ke tempat semula yaitu diatas dashboard setelah itu Terdakwa berjalan kaki menuju ketempat Terdakwa menginap yaitu di penginapan Dulor Sandai, setelah Terdakwa sampai di penginapan Dulor, Terdakwa memeriksa kembali isi dalam 1 (satu) buah tas gendong bahan kain warna hitam merk BORNEO dan mengeluarkan 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk POLO yang didalamnya terdapat sejumlah uang sebanyak Rp. 11.750.000 (sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan barang-barang lain yaitu 4 (empat) nota, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah kaca mata, 1 (satu) buah obat mata OPENEYES, 1 (satu) papan obat sakit perut ENTROSTOP dan 1 (satu) papan obat THIAMYCIN selanjutnya Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya dengan membeli makanan, minuman beralkohol, narkoba, membayar perempuan malam dan membayar hiburan karaoke hingga uang tersisa Rp. Rp. 162.000 (seratus enam puluh dua ribu rupiah) kemudian pada hari sabtu 27 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 Wib Terdakwa ditangkap oleh Saksi Samsul di penginapan Central In Sandai.
  • Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi Rudi untuk mengambil 1 (satu) tas Merk BORNEO warna Hitam, 1 (satu) tas warna hitam merk POLO yang didalamnya terdapat uang sejumlah Rp. 11.750.000 (sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), 4 (empat) nota, 1 (satu) gunting, 1 (satu) kaca mata, 1 (satu) obat mata OPENEYES, 1 (satu) papan obat sakit perut ENTROSTOP, 1 (satu) papan obat THIAMYCIN,. Atas perbuatan Terdakwa, Saksi Rudi mengalami kerugian sebesar Rp. 11.750.000 (sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya