Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Muhammad Febri Irpansyah | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang | 2 | Lukas Banjang | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang | 3 | Muhammad Bariklana | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang | 4 | Surya Manis Saputra | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang | 5 | Leitra Lestari | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang |
|
Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 127.418.061,- ( SERATUS DUA PULUH TUJUH JUTA EMPAT RATUS DELAPAN BELAS RIBU ENAM PULUH SATU), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 108.629.894,- (SERATUS DELAPAN JUTA ENAM RATUS DUA PULUH SEMBILAN RIBU DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT) ditambah bunga sebesar 18.788.167,- (DELAPAN BELAS JUTA TUJUH RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN RIBU SERATUS ENAM PULUH TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |