Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2018/PN Ktp JAN FUI 1.MASUDIN, S.IP.
2.JUHARA
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2018/PN Ktp
Tanggal Surat Jumat, 17 Agu. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JAN FUI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LAODE SILITONGA, SH.JAN FUI
Tergugat
NoNama
1MASUDIN, S.IP.
2JUHARA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 122.412.240,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan demi Hukum perbuatan Tergugat adalah Wan Prestasi ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar utang sebesar :
  1. Utang pokok ---------------------------------------------------------------------- Rp.  90.009.000,-
  2. Bunga perbulan sebesar 6% -------------------------------------------------- Rp.    5.400.540,-

(Bunga di hitung sejak bulan Februari 2018 sampai dengan bulan Juli 2018)

  1. Total bunga ----------------------------------------------------------------------- Rp.  32.403.240,-

Total utang dan bunga Rp. 90.009.000+ Rp. 32.403.240,-          =            Rp. 122.412.240,-

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

A T A U

Jika Pengadilan berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;--------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak