Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2025/PN Ktp 1.JUNIOR WILLEM JOHN LATUMETEN, S.H.
2.MUHAMMAD NAZLAN ALFIANSYAH, S.H.
GUSTI M. IRWANSYAH Alias IRWAN Bin GUSTI HAJERAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.B/2025/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6513/O.1.13/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JUNIOR WILLEM JOHN LATUMETEN, S.H.
2MUHAMMAD NAZLAN ALFIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUSTI M. IRWANSYAH Alias IRWAN Bin GUSTI HAJERAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

                Bahwa Terdakwa GUSTI M. IRWANSYAH Alias IRWAN Bin GUSTI HAJERAN, pada hari Senin, tanggal 28 Oktober 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di rumah Saksi RIYO Alias RIO Bin SUKRI, yang beralamat di Dusun Arang-arang, RT005/RW001, Desa Air Hitam Hulu, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda (CRF) type T4G02T31L0 M/T dengan nomor rangka MH1KD111OLK140191 dengan nomor mesin KD11E1139501 warna abu-abu dengan nomor Polisi KH 3854 SH, milik Saksi RIYO Alias RIO Bin SUKRI, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 27 Oktober 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, Saksi RIYO Alias RIO Bin SUKRI tiba di rumahnya yang beralamat di Dusun Arang-arang, RT005/RW001, Desa Air Hitam Hulu, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, setelah selesai bekerja dengan menggunakan kendaraan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda (CRF) type T4G02T31L0 M/T dengan nomor rangka MH1KD111OLK140191 dengan nomor mesin KD11E1139501 warna abu-abu dengan nomor Polisi KH 3854 SH, selanjutnya kendaraan tersebut Saksi RIYO Alias RIO Bin SUKRI parkirkan di teras depan rumahnya;
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Senin, tanggal 28 Oktober 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, Saksi RIYO Alias RIO Bin SUKRI terbangun dari tidur dan melihat bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda (CRF) type T4G02T31L0 M/T dengan nomor rangka MH1KD111OLK140191 dengan nomor mesin KD11E1139501 warna abu-abu dengan nomor Polisi KH 3854 SH, sudah tidak ada di teras depan rumah, dan selanjutnya Saksi RIYO Alias RIO Bin SUKRI melakukan pencarian;
  • Bahwa kemudian saat dilakukan pencarian, Saksi RIYO Alias RIO Bin SUKRI bersama dengan Saksi ASHARI Alias ARI Bin AHMADI, dan Saksi M. ALI RABU RAHMAN Alias ALI Bin HALIL, pada hari Senin, tanggal 28 Oktober 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, mendapati Terdakwa sedang duduk di warung yang beralamat di Dusun Pasir Putih, Desa Bangkal Serai, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, kemudian diketahui bahwa Terdakwa yang telah membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda (CRF) type T4G02T31L0 M/T dengan nomor rangka MH1KD111OLK140191 dengan nomor mesin KD11E1139501 warna abu-abu dengan nomor Polisi KH 3854 SH, yang sebelumnya berada di teras depan rumah Saksi RIYO Alias RIO Bin SUKRI;
  • Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda (CRF) type T4G02T31L0 M/T dengan nomor rangka MH1KD111OLK140191 dengan nomor mesin KD11E1139501 warna abu-abu dengan nomor Polisi KH 3854 SH, dengan cara Terdakwa berjalan kaki dari rumah menuju ke rumah Saksi RIYO Alias RIO Bin SUKRI, sesampai di lokasi Terdakwa melihat sepeda motor tersebut sedang parkir di teras depan rumah Saksi RIYO Alias RIO Bin SUKRI, kemudian Terdakwa dengan sengaja mengeluarkan sepeda motor tersebut dengan cara di dorong dari rumah Saksi RIYO Alias RIO Bin SUKRI untuk dibawa menuju ke belakang pentas, kemudian di esok harinya sekitar pukul 06.00 WIB, Terdakwa kembali ke belakang pentas dengan membawa 1 (satu) buah kunci Sok Y dan 1 (satu) buah kunci L, agar dapat membuka spatbor, dan kap lampu sepeda motor tersebut, untuk menyalakan mesin sepeda motor tersebut, kemudian setelah sepeda motor menyala, Terdakwa membawanya ke daerah Pasir Putih dengan maksud untuk menjual sepeda motor tersebut;
  • Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda (CRF) type T4G02T31L0 M/T dengan nomor rangka MH1KD111OLK140191 dengan nomor mesin KD11E1139501 warna abu-abu dengan nomor Polisi KH 3854 SH, pada sekitar pukul 03.00 WIB, yang merupakan waktu malam, di teras depan rumah milik Saksi RIYO Alias RIO Bin SUKRI;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi RIYO Alias RIO Bin SUKRI untuk membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda (CRF) type T4G02T31L0 M/T dengan nomor rangka MH1KD111OLK140191 dengan nomor mesin KD11E1139501 warna abu-abu dengan nomor Polisi KH 3854 SH.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa GUSTI M. IRWANSYAH Alias IRWAN Bin GUSTI HAJERAN, pada hari Senin, tanggal 28 Oktober 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di rumah Saksi RIYO Alias RIO Bin SUKRI, yang beralamat di Dusun Arang-arang, RT005/RW001, Desa Air Hitam Hulu, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda (CRF) type T4G02T31L0 M/T dengan nomor rangka MH1KD111OLK140191 dengan nomor mesin KD11E1139501 warna abu-abu dengan nomor Polisi KH 3854 SH, milik Saksi RIYO Alias RIO Bin SUKRI, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 27 Oktober 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, Saksi RIYO Alias RIO Bin SUKRI tiba di rumahnya yang beralamat di Dusun Arang-arang, RT005/RW001, Desa Air Hitam Hulu, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, setelah selesai bekerja dengan menggunakan kendaraan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda (CRF) type T4G02T31L0 M/T dengan nomor rangka MH1KD111OLK140191 dengan nomor mesin KD11E1139501 warna abu-abu dengan nomor Polisi KH 3854 SH, selanjutnya kendaraan tersebut Saksi RIYO Alias RIO Bin SUKRI parkirkan di teras depan rumahnya;
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Senin, tanggal 28 Oktober 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, Saksi RIYO Alias RIO Bin SUKRI terbangun dari tidur dan melihat bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda (CRF) type T4G02T31L0 M/T dengan nomor rangka MH1KD111OLK140191 dengan nomor mesin KD11E1139501 warna abu-abu dengan nomor Polisi KH 3854 SH, sudah tidak ada di teras depan rumah, dan selanjutnya Saksi RIYO Alias RIO Bin SUKRI melakukan pencarian;
  • Bahwa kemudian saat dilakukan pencarian, Saksi RIYO Alias RIO Bin SUKRI bersama dengan Saksi ASHARI Alias ARI Bin AHMADI, dan Saksi M. ALI RABU RAHMAN Alias ALI Bin HALIL, pada hari Senin, tanggal 28 Oktober 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, mendapati Terdakwa sedang duduk di warung yang beralamat di Dusun Pasir Putih, Desa Bangkal Serai, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, kemudian diketahui bahwa Terdakwa yang telah membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda (CRF) type T4G02T31L0 M/T dengan nomor rangka MH1KD111OLK140191 dengan nomor mesin KD11E1139501 warna abu-abu dengan nomor Polisi KH 3854 SH, yang sebelumnya berada di teras depan rumah Saksi RIYO Alias RIO Bin SUKRI;
  • Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda (CRF) type T4G02T31L0 M/T dengan nomor rangka MH1KD111OLK140191 dengan nomor mesin KD11E1139501 warna abu-abu dengan nomor Polisi KH 3854 SH, dengan cara Terdakwa berjalan kaki dari rumah menuju ke rumah Saksi RIYO Alias RIO Bin SUKRI, sesampai di lokasi Terdakwa melihat sepeda motor tersebut sedang parkir di teras depan rumah Saksi RIYO Alias RIO Bin SUKRI, kemudian Terdakwa dengan sengaja mengeluarkan sepeda motor tersebut dengan cara di dorong dari rumah Saksi RIYO Alias RIO Bin SUKRI untuk dibawa menuju ke belakang pentas, kemudian di esok harinya sekitar pukul 06.00 WIB, Terdakwa kembali ke belakang pentas dengan membawa 1 (satu) buah kunci Sok Y dan 1 (satu) buah kunci L, agar dapat membuka spatbor, dan kap lampu sepeda motor tersebut, untuk menyalakan mesin sepeda motor tersebut, kemudian setelah sepeda motor menyala, Terdakwa membawanya ke daerah Pasir Putih dengan maksud untuk menjual sepeda motor tersebut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi RIYO Alias RIO Bin SUKRI untuk membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda (CRF) type T4G02T31L0 M/T dengan nomor rangka MH1KD111OLK140191 dengan nomor mesin KD11E1139501 warna abu-abu dengan nomor Polisi KH 3854 SH.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya