Petitum |
1. Menetapkan penyelesaian Gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
2. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
3. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit No. 194/KPG/BNI FLEKSI/2022 tanggal 25 November 2022 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
4. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi kepada PENGGUGAT ;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan hutang atas fasilitas kredit yang diterima secara seketika dan sekaligus yang diterima dari tunggakan pokok, bunga, denda dan biaya sebesar Rp 220.808.655,- dan/atau sebesar hutang pokok, bunga, denda dan biaya pada saat pembayaran secara seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT;
6. Meletakkan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan yang terletak pada Jl. Ketapang-Sukadana RT 008 RW 002 Desa Tanjung Baik Budi, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) per hari kepada PENGGUGAT apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
8. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya keberatan;
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |