Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
586/Pid.Sus/2024/PN Ktp | RIZKY ADI PRATAMA, S.H. | 1.EFENDI SUPRIADI Als FENDI Bin RADEN MUHAMAD ISA 2.SIKEN EDI Als SIKEN Anak Dari ANTOK 3.STEPANUS ROIS PIGO Als PIGO Anak Dari ROBERTUS SUHAIDI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 586/Pid.Sus/2024/PN Ktp | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5746/O.1.13/Eku.2/11/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa I EFENDI SUPRIADI Als FENDI Bin RADEN MUHAMAD ISA bersama-sama dengan Terdakwa II SIKEN EDI Als SIKEN Anak dari ANTOK dan Terdakwa III STEPANUS ROIS PIGO Als PIGO Anak dari ROBERTUS SUHAIDI pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di wilayah kebun PT. Mitra Karya Sentosa Ketapang Blok H 35-36 Abdeling 3 yang beralamat di Desa Kampar Semboban, Kec. Simpang Dua, Kab. Ketapang, Prov. Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, yang berwenang mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan”. yakni berupa 221 (dua ratus dua) janjang kelapa sawit atau seberat 1.190 kg (seribu seratus sembilan puluh kilogram) kelapa sawit milik PT. Mitra Karya Sentosa Ketapang. Perbuatan mana dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa I Efendi, Terdakwa II Siken dan Terdakwa III Stepanus sedang berkumpul dirumah mertua Tersangka I Efendi. Selanjutnya dalam pertemuan tersebut Terdakwa I Efendi, Terdakwa II Siken dan Terdakwa III Stepanus merencanakan untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. Mitra Karya Sentosa Ketapang tanpa izin. Setelah bersepakat kemudian sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa I Efendi, Terdakwa II Siken dan Terdakwa III Stepanus berangkat menuju lokasi kebun PT. Mitra Karya Sentosa Ketapang dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan pickup Daihatsu Grand Max yang sebelumnya Terdakwa I Efendi sewa untuk mengangkut barang. Bahwa sekira pukul 23.30 WIB setibanya para Terdakwa dilokasi kebun PT. Mitra Karya Sentosa Ketapang Blok H 35-36 Abdeling 3 yang beralamat di Desa Kampar Semboban, Kec. Simpang Dua, Kab. Ketapang Para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik PT. Mitra Karya Sentosa Ketapang yang telah terpanen yang berada di Tempat Penitipan Hasil (TPH) dengan cara kelapa sawit yang ada di Tempat Penitipan Hasil Terdakwa I Efendi, Terdakwa II Siken dan Terdakwa III Stepanus pindahkan mengunakan tojok keatas bak mobil Daihatsu Grand Max. Aktivitas tersebut dilakukan para Terdakwa secara berulang hingga terkumpul sejumlah 221 (dua ratus dua) janjang kelapa sawit dengan berat 1.190 kg (seribu seratus sembilan puluh kilogram) kelapa sawit milik PT. Mitra Karya Sentosa Ketapang terangkut diatas bak mobil Daihatsu Grand Max, kemudian Terdakwa I Efendi, Terdakwa II Siken dan Terdakwa III Stepanus pergi meninggalkan lokasi kebun PT. Mitra Karya Sentosa Ketapang. Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di Blok G-16 Afdeling IV Rayon 2 PT. Mitra Karya Sentosa Ketapang Saksi Viranda dan Saksi Herkulanus yang merupakan pihak keamanan PT. Mitra Karya Sentosa Ketapang mencurigai adanya kendaraan pickup Daihatsu Grand Max mengangkut buah kelapa sawit tanpa izin di kebun inti PT. Mitra Karya Sentosa Ketapang. Kemudian Saksi Viranda dan Saksi Herkulanus menghentikan kendaraan Daihatsu Grand Max yang dikendarai Terdakwa I Efendi, Terdakwa II Siken dan Terdakwa III Stepanus. Selanjutnya pada saat dilakukan pemeriksaan ditempat Terdakwa I Efendi, Terdakwa II Siken dan Terdakwa III Stepanus menjelaskan apabila telah mengambil buah kelapa sawit milik PT. Mitra Karya Sentosa Ketapang tanpa izin. Bahwa maksud dari Terdakwa I Efendi, Terdakwa II Siken dan Terdakwa III Stepanus mengambil buah sawit milik PT. Mitra Karya Sentosa Ketapang sejumlah 221 (dua ratus dua) janjang kelapa sawit dengan berat 1.190 kg (seribu seratus sembilan puluh kilogram) yaitu untuk dimiliki kemudian dijual dan hasilnya dibagikan secara merata untuk kebutuhan sehari hari. Bahwa perbuatan Terdakwa I Efendi, Terdakwa II Siken dan Terdakwa III Stepanus tersebut tidak mendapatkan izin dari pemiliknya yakni PT. Mitra Karya Sentosa Ketapang berdasarkan surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Petanahan Nasional Nomor : 94/ HGU/ BPN RI/ 2013 Tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT. Mitra Karya Sentosa Ketapang atas tanah di Kabupaten Ketapang dan Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 143/DPMPTSP-D/2020 tanggal 12 Mei 2020 tentang pemberian izin usaha perkebunan kelapa sawit PT. Mitra Karya Sentosa Ketapang. Adapun Para Terdakwa telah mengambil TBS kelapa sawit sejumlah 221 (dua ratus dua) janjang kelapa sawit dengan berat 1.190 kg (seribu seratus sembilan puluh kilogram) mengakibatkan PT. Mitra Karya Sentosa Ketapang mengalami kerugian sejumlah Rp. 3.396.260,00 (tiga juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus enam puluh rupiah). Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 huruf d Jo Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan Jo Pasal 55 KUHPidana
A T A U
KEDUA Bahwa Terdakwa I EFENDI SUPRIADI Als FENDI Bin RADEN MUHAMAD ISA bersama-sama dengan Terdakwa II SIKEN EDI Als SIKEN Anak dari ANTOK dan Terdakwa III STEPANUS ROIS PIGO Als PIGO Anak dari ROBERTUS SUHAIDI pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di wilayah kebun PT. Mitra Karya Sentosa Ketapang Blok H 35-36 Abdeling 3 yang beralamat di Desa Kampar Semboban, Kec. Simpang Dua, Kab. Ketapang, Prov. Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, yang berwenang mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yakni berupa 221 (dua ratus dua) janjang kelapa sawit atau seberat 1.190 kg (seribu seratus sembilan puluh kilogram) kelapa sawit milik PT. Mitra Karya Sentosa Ketapang. Perbuatan mana dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa I Efendi, Terdakwa II Siken dan Terdakwa III Stepanus sedang berkumpul dirumah mertua Tersangka I Efendi. Selanjutnya dalam pertemuan tersebut Terdakwa I Efendi, Terdakwa II Siken dan Terdakwa III Stepanus merencanakan untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. Mitra Karya Sentosa Ketapang tanpa izin. Setelah bersepakat kemudian sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa I Efendi, Terdakwa II Siken dan Terdakwa III Stepanus berangkat menuju lokasi kebun PT. Mitra Karya Sentosa Ketapang dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan pickup Daihatsu Grand Max yang sebelumnya Terdakwa I Efendi sewa untuk mengangkut barang. Bahwa sekira pukul 23.30 WIB setibanya para Terdakwa dilokasi kebun PT. Mitra Karya Sentosa Ketapang Blok H 35-36 Abdeling 3 yang beralamat di Desa Kampar Semboban, Kec. Simpang Dua, Kab. Ketapang Para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik PT. Mitra Karya Sentosa Ketapang yang telah terpanen yang berada di Tempat Penitipan Hasil (TPH) dengan cara kelapa sawit yang ada di Tempat Penitipan Hasil Terdakwa I Efendi, Terdakwa II Siken dan Terdakwa III Stepanus pindahkan mengunakan tojok keatas bak mobil Daihatsu Grand Max. Aktivitas tersebut dilakukan para Terdakwa secara berulang hingga terkumpul sejumlah 221 (dua ratus dua) janjang kelapa sawit dengan berat 1.190 kg (seribu seratus sembilan puluh kilogram) kelapa sawit milik PT. Mitra Karya Sentosa Ketapang terangkut diatas bak mobil Daihatsu Grand Max, kemudian Terdakwa I Efendi, Terdakwa II Siken dan Terdakwa III Stepanus pergi meninggalkan lokasi kebun PT. Mitra Karya Sentosa Ketapang. Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di Blok G-16 Afdeling IV Rayon 2 PT. Mitra Karya Sentosa Ketapang Saksi Viranda dan Saksi Herkulanus yang merupakan pihak keamanan PT. Mitra Karya Sentosa Ketapang mencurigai adanya kendaraan pickup Daihatsu Grand Max mengangkut buah kelapa sawit tanpa izin di kebun inti PT. Mitra Karya Sentosa Ketapang. Kemudian Saksi Viranda dan Saksi Herkulanus menghentikan kendaraan Daihatsu Grand Max yang dikendarai Terdakwa I Efendi, Terdakwa II Siken dan Terdakwa III Stepanus. Selanjutnya pada saat dilakukan pemeriksaan ditempat Terdakwa I Efendi, Terdakwa II Siken dan Terdakwa III Stepanus menjelaskan apabila telah mengambil buah kelapa sawit milik PT. Mitra Karya Sentosa Ketapang tanpa izin. Bahwa maksud dari Terdakwa I Efendi, Terdakwa II Siken dan Terdakwa III Stepanus mengambil buah sawit milik PT. Mitra Karya Sentosa Ketapang sejumlah 221 (dua ratus dua) janjang kelapa sawit dengan berat 1.190 kg (seribu seratus sembilan puluh kilogram) yaitu untuk dimiliki kemudian dijual dan hasilnya dibagikan secara merata untuk kebutuhan sehari hari. Bahwa perbuatan Terdakwa I Efendi, Terdakwa II Siken dan Terdakwa III Stepanus tersebut tidak mendapatkan izin dari pemiliknya yakni PT. Mitra Karya Sentosa Ketapang berdasarkan surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Petanahan Nasional Nomor : 94/ HGU/ BPN RI/ 2013 Tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT. Mitra Karya Sentosa Ketapang atas tanah di Kabupaten Ketapang dan Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 143/DPMPTSP-D/2020 tanggal 12 Mei 2020 tentang pemberian izin usaha perkebunan kelapa sawit PT. Mitra Karya Sentosa Ketapang. Adapun Para Terdakwa telah mengambil TBS kelapa sawit sejumlah 221 (dua ratus dua) janjang kelapa sawit dengan berat 1.190 kg (seribu seratus sembilan puluh kilogram) mengakibatkan PT. Mitra Karya Sentosa Ketapang mengalami kerugian sejumlah Rp. 3.396.260,00 (tiga juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus enam puluh rupiah). Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |