Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
620/Pid.Sus/2024/PN Ktp FAUZAN NUR ADIMA, S.H JOKO SAPUTRA anak laki-laki dari XAVERIUS LIP KHUI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 620/Pid.Sus/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6183/O.1.13/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAUZAN NUR ADIMA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO SAPUTRA anak laki-laki dari XAVERIUS LIP KHUI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa JOKO SAPUTRA anak laki-laki dari XAVERIUS LIP KHUI secara bersama-sama dengan saksi JEFRI ARDIANSYAH bin M. HASAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat didalam kamar Nomor 209 Hotel Virgo yang beralamat di Km.02 Dusun Balai Berkuak Desa Balai Pinang Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Percobaan atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu sebanyak 1 (satu) klip plastik transparan yang diduga berisi kristal puith narkotika jenis sabu dengan berat 18,39 gram netto”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bermula ketika pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 wib saksi JEFRI ARDIANSYAH bin M. HASAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) datang dari Pontianak kemudian saksi JEFRI ARDIANSYAH pergi ke rumah Terdakwa JOKO SAPUTRA anak laki-laki dari XAVERIUS LIP KHUI yang beralamat di Dusun Balai Berkuak Rt.004 Desa Balai Pinang, setelah sampai dirumah Terdakwa kemudian saksi JEFRI ARDIANSYAH mengajak Terdakwa dan MONA LISNA pergi ke Kafe yang ada di Dusun Balai Berkuak untuk menyerahkan narkotika jenis inex kepada Terdakwa, setelah sampai di Kafe tersebut kemudian MONA LISNA pergi ke kamar kecil dan hanya tinggal Terdakwa bersama saksi JEFRI ARDIANSYAH maka saksi JEFRI ARDIANSYAH pun mengeluarkan 1 (satu) paket sabu dan menyisihkan narkotika jenis sabu untuk Terdakwa, setelah itu saksi JEFRI ARDIANSYAH memberikan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk menyewa kamar di penginapan di Hotel Virgo, ketika sampai di penginapan saksi JEFRI ARDIANSYAH menyuruh Terdakwa menyewa kamar dan pergi duluan sambil membawa tas milik saksi JEFRI ARDIANSYAH yang berisi  1 (satu) klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 103,24 gram netto, 1 (satu) klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 18,39 gram netto, 2 (dua) butir pil warna abu abu bertuliskan IRONMAN diduga narkotika jenis inex seberat 1,11 gram netto, ketika tiba dikamar 209 yang Terdakwa sewa kemudian MONA LISNA langsung tidur di kasur sedangkan saksi JEFRI ARDIANSYAH dan Terdakwa berencana akan menggunakan sabu kembali namun tiba-tiba datang aggota kepolisian yaitu saksi BAYU KRESNA SIMANJUNTAK dan saksi FAUZAN AGIL melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang sedang berada dalam kamar dengan disaksikan oleh saksi ANDIKA dan saksi RUPINTUS RINTO dan dalam pengeledahan tersebut anggota kepolisian menemukan 1 (satu) klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 103,24 (satu nol tiga koma dua empat) gram netto, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) buah korek api gas warna biru, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah timbangan warna hitam yang di temukan dalam 1 (satu) tas ransel warna hitam sedangkan 2 (dua) butir pil warna abu abu bertuliskan IRONMAN diduga narkotika jenis ekstasy seberat 1,11 (satu koma satu satu) gram netto di temukan dilantai setelah saksi JEFRI ARDIANSYAH membuangnya dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y27s warna hitam dengan Imei 1 : 865780073928179 dan Imei 2 : 865780073928161 dengan nomor 082254235413 dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A18 warna hitam dengan Imei 1 : 862088066550916 dan Imei 2 : 862088066550908 dan narkotika jenis sabu dan ekstasy tersebut adalah milik saksi JEFRI ARDIANSYAH, setelah sampai di Polsek Simpang Hulu kemudian anggota melakukan penggeledahan lanjutan terhadap 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dan anggota kepolisian menemukan 1 (satu) klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 18,39 (satu delapan koma tiga sembilan) gram netto yang ditemukan di saku rahasia yang terdapat di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam milik saksi JEFRI ARDIANSYAH, kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Simpang Hulu dan diserahkan ke Polres Ketapang untuk diproses lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik transparan yang berisikan serbuk kristal puith yang diduga narkotika jenis sabu didapatkan berat bersih sebesar 103,24 gram netto, 1 (satu) kantong plastik transparan yang berisikan serbuk kristal puith yang diduga narkotika jenis sabu didapatkan berat bersih sebesar 18,39 gram netto dan 1 (satu) kantong plastik transparan yang berisikan serbuk kristal puith yang diduga narkotika jenis ekstasy didapatkan berat bersih sebesar 1,11 gram netto yang disita dari saksi JEFRI ARDIANSYAH bin M. HASAN yang dilakukan Pegadaian Cabang Ketapang yang ditandatangani oleh MUHAMMAD ALI FAHMI sebagai Pimpinan Pegadaian Ketapang sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (Penimbangan) barang bukti Nomor : 91/10898/2024, tanggal 26 Juli 2024;

Bahwa setelah dilakukan pengujian di Laboratorium Forensik Pontianak terhadap berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0556 gram, diberi nomor barang bukti 0114/2024/NF dengan hasil pengujian berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obaya;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0877 gram, diberi nomor barang bukti 0115/2024/NF dengan hasil pengujian berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan tablet warna abu-abu bertuliskan “IRONMAN´dengan berat netto 0,2862 gram, diberi nomor barang bukti 0116/2024/NF dengan hasil pengujian berupa Tablet warna abu-abu tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA;

Yang disita dari saksi JEFRI ARDIANSYAH bin M. HASAN. Didapatkan hasil pemeriksaan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Forensik Nomor LAB : 0130/NNF/2024, yang dibuat pada tanggal 5 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh AKP HERMIADY, S.Si., M.Si., Nrp.87051877 selaku Pengujian pada Kabid Labfo Polda Kalbar dengan kesimpulan Laporan Hasil Pengujian tersebut mengandung Metamfetamin Positif (+) dan MDMA Positif (+) termasuk Narkotika Golongan I menurut UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa JOKO SAPUTRA anak laki-laki dari XAVERIUS LIP KHUI secara bersama-sama dengan saksi JEFRI ARDIANSYAH bin M. HASAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat didalam kamar Nomor 209 Hotel Virgo yang beralamat di Km.02 Dusun Balai Berkuak Desa Balai Pinang Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Percobaan atau permufakatan jahat, secara hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu sebanyak 1 (satu) klip plastik transparan yang diduga berisi kristal puith narkotika jenis sabu dengan berat 18,39 gram netto”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai  berikut : -----------------------

 

Bermula ketika pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 wib saksi JEFRI ARDIANSYAH bin M. HASAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) datang dari Pontianak kemudian saksi JEFRI ARDIANSYAH pergi ke rumah Terdakwa JOKO SAPUTRA anak laki-laki dari XAVERIUS LIP KHUI yang beralamat di Dusun Balai Berkuak Rt.004 Desa Balai Pinang, setelah sampai dirumah Terdakwa kemudian saksi JEFRI ARDIANSYAH mengajak Terdakwa dan MONA LISNA pergi ke Kafe yang ada di Dusun Balai Berkuak untuk menyerahkan narkotika jenis inex kepada Terdakwa, setelah sampai di Kafe tersebut kemudian MONA LISNA pergi ke kamar kecil dan hanya tinggal Terdakwa bersama saksi JEFRI ARDIANSYAH maka saksi JEFRI ARDIANSYAH pun mengeluarkan 1 (satu) paket sabu dan menyisihkan narkotika jenis sabu untuk Terdakwa, setelah itu saksi JEFRI ARDIANSYAH memberikan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk menyewa kamar di penginapan di Hotel Virgo, ketika sampai di penginapan saksi JEFRI ARDIANSYAH menyuruh Terdakwa menyewa kamar dan pergi duluan sambil membawa tas milik saksi JEFRI ARDIANSYAH yang berisi  1 (satu) klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 103,24 gram netto, 1 (satu) klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 18,39 gram netto, 2 (dua) butir pil warna abu abu bertuliskan IRONMAN diduga narkotika jenis inex seberat 1,11 gram netto, ketika tiba dikamar 209 yang Terdakwa sewa kemudian MONA LISNA langsung tidur di kasur sedangkan saksi JEFRI ARDIANSYAH dan Terdakwa berencana akan menggunakan sabu kembali namun tiba-tiba datang aggota kepolisian yaitu saksi BAYU KRESNA SIMANJUNTAK dan saksi FAUZAN AGIL melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang sedang berada dalam kamar dengan disaksikan oleh saksi ANDIKA dan saksi RUPINTUS RINTO dan dalam pengeledahan tersebut anggota kepolisian menemukan 1 (satu) klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 103,24 (satu nol tiga koma dua empat) gram netto, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) buah korek api gas warna biru, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah timbangan warna hitam yang di temukan dalam 1 (satu) tas ransel warna hitam sedangkan 2 (dua) butir pil warna abu abu bertuliskan IRONMAN diduga narkotika jenis ekstasy seberat 1,11 (satu koma satu satu) gram netto di temukan dilantai setelah saksi JEFRI ARDIANSYAH membuangnya dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y27s warna hitam dengan Imei 1 : 865780073928179 dan Imei 2 : 865780073928161 dengan nomor 082254235413 dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A18 warna hitam dengan Imei 1 : 862088066550916 dan Imei 2 : 862088066550908 dan narkotika jenis sabu dan ekstasy tersebut adalah milik saksi JEFRI ARDIANSYAH, setelah sampai di Polsek Simpang Hulu kemudian anggota melakukan penggeledahan lanjutan terhadap 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dan anggota kepolisian menemukan 1 (satu) klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 18,39 (satu delapan koma tiga sembilan) gram netto yang ditemukan di saku rahasia yang terdapat di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam milik saksi JEFRI ARDIANSYAH, kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Simpang Hulu dan diserahkan ke Polres Ketapang untuk diproses lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik transparan yang berisikan serbuk kristal puith yang diduga narkotika jenis sabu didapatkan berat bersih sebesar 103,24 gram netto, 1 (satu) kantong plastik transparan yang berisikan serbuk kristal puith yang diduga narkotika jenis sabu didapatkan berat bersih sebesar 18,39 gram netto dan 1 (satu) kantong plastik transparan yang berisikan serbuk kristal puith yang diduga narkotika jenis ekstasy didapatkan berat bersih sebesar 1,11 gram netto yang disita dari saksi JEFRI ARDIANSYAH bin M. HASAN yang dilakukan Pegadaian Cabang Ketapang yang ditandatangani oleh MUHAMMAD ALI FAHMI sebagai Pimpinan Pegadaian Ketapang sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (Penimbangan) barang bukti Nomor : 91/10898/2024, tanggal 26 Juli 2024;

Bahwa setelah dilakukan pengujian di Laboratorium Forensik Pontianak terhadap berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0556 gram, diberi nomor barang bukti 0114/2024/NF dengan hasil pengujian berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obaya;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0877 gram, diberi nomor barang bukti 0115/2024/NF dengan hasil pengujian berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan tablet warna abu-abu bertuliskan “IRONMAN´dengan berat netto 0,2862 gram, diberi nomor barang bukti 0116/2024/NF dengan hasil pengujian berupa Tablet warna abu-abu tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA;

Yang disita dari saksi JEFRI ARDIANSYAH bin M. HASAN. Didapatkan hasil pemeriksaan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Forensik Nomor LAB : 0130/NNF/2024, yang dibuat pada tanggal 5 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh AKP HERMIADY, S.Si., M.Si., Nrp.87051877 selaku Pengujian pada Kabid Labfo Polda Kalbar dengan kesimpulan Laporan Hasil Pengujian tersebut mengandung Metamfetamin Positif (+) dan MDMA Positif (+) termasuk Narkotika Golongan I menurut UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya