Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Ktp PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA KETAPANG M MARZUQI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Ktp
Tanggal Surat Senin, 29 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA KETAPANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andreas Agung Dwi AtmojoPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA KETAPANG
2Fajar MaulanaPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA KETAPANG
3Tri Yudha BahariPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA KETAPANG
4DEA PRASTICHAPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA KETAPANG
5Djarot Adi PrijantoPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA KETAPANG
Tergugat
NoNama
1M MARZUQI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 41.680.293,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa  pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 41.680.293,- ( EMPAT PULUH SATU JUTA ENAM RATUS DELAPAN PULUH RIBU DUA RATUS SEMBILAN PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 26.343.997,- ( DUA PULUH ENAM JUTA TIGA RATUS EMPAT PULUH TIGA RIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH) ditambah bunga sebesar 15.336.296,- ( LIMA BELAS JUTA TIGA RATUS TIGA PULUH ENAM RIBU DUA RATUS SEMBILAN PULUH ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak