Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.Sus/2024/PN Ktp SAMUEL FERNANDES HUTAHAYAN, S.H.,M.H DIDI ALIAS FAIZ anak laki-laki dari KIN JUN (ALM) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 116/Pid.Sus/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1431/O.1.13/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SAMUEL FERNANDES HUTAHAYAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIDI ALIAS FAIZ anak laki-laki dari KIN JUN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMER

----------   Bahwa Terdakwa DIDI Alias FAIZ Anak Laki-Laki Dari KIN JUN (Alm) pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekitar pukul 18.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Ibul Baru Desa Air Upas Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, dengan berat lebih dari 5 gram yaitu 6 (enam) Klip Plastik bening yang berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat Netto 5,0339 gram . Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

-------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekitar pukul 17.00 WIb Saudara TEGUH (DPO) datang ke rumah Terdakwa di Dusun Ampul Desa Air Upas Kabupaten Ketapang dan menyerahkan tempat plastic kecil yang dilakban hitam berisikan 6 (enam) klip plastic bening berisi Kristal putih diduga narkotika jenis Sabu, 1 (tau) buah sendok takar dan 1 (satu) kantong plastic klip kecil kepada terdakwa untuk terdakwa jual kepada Saudara ASMONO (DPO), yang mana sebelumnya Saudara ASMONO (DPO) ada menghubungi terdakwa dan memesan narkotika jenis Sabu kepada terdakwa.

Bahwa setelah terdakwa menerima 6 (enam) klip plastic bening berisi Kristal putih diduga narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam tempat plastic kecil yang dilakban hitam itu dari Saudara TEGUH (DPO), lalu terdakwa menyimpannya di dalam saku celana sebelah kiri yang terdakwa pergunakan saat itu, kemudian terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha WR dengan nosin G3N6E-0057310 dan noka MH3D3710PK053013 milik Saudara TEGUH (DPO) mengantarkan 6 (enam) klip plastic bening berisi Kristal putih diduga narkotika jenis Sabu tersebut ke Saudara ASMONO (DPO), namun saat diperjalanan sekitar pukul 18.30 Wib bertempat di Kebun Sawit Dusun IBUL Baru Desa Air Upas Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha WR dengan nosin G3N6E-0057310 dan noka MH3D3710PK053013 yang Terdakwa kendarai di hadang oleh Saksi BERI DEKAYANTO dan Saksi ERIC PRAMANA yang merupakan petugas kepolisian, kemudian terhadap Terdakwa dilakukan penangkan, dan dari hasil penggeledahan terhadap badan serta pakaian terdakwa yang di saksikan oleh Saksi AGUS PURWANTO dan Saksi MARIO yang merupakan warga sekitar, ditemukan tempat plastic kecil di lakban hitam di dalam saku celana sebelah kiri yang terdakwa pergunakan, yang mana setelah tempat plastic kecil di lakban hitam itu dibuka berisikan 6 (enam) klip plastic bening berisi Kristal putih diduga narkotika jenis Sabu, 1 (tau) buah sendok takar dan 1 (satu) kantong plastic klip kecil, kemudian di temukan juga 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y33s di dalam saku celana sebelah kiri yang terdakwa pergunakan tersebut.

Bahwa terdakwa memperoleh 6 (enam) klip plastic bening berisi Kristal putih diduga narkotika jenis Sabu itu dari Saudara TEGUH (DPO) dengan tujuan untuk dijual kembali kepada Saudara ASMONO (DPO) seharga Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) dan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa akan memperoleh upah dari Saudara TEGU (DPO) sebesar Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah).      

                        

--------- Bahwa setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratorium Forensik terhadap 1 (satu) macam sampel barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa DIDI Alias FAIZ Anak Laki-Laki Dari KIN JUN (Alm), didapatkan hasil pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor : 0023/NNF/2023 tanggal 30 November 2023 yang ditandatangani oleh HELMIYADY, S.Si., M.Si dan ADAM WIDJAYA, ST Selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Polda Kalbar, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut “Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0024/2023/NF, berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metafetamina.”.

 

-------- Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 6 (enam) kantong plastic klip yang berisi narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa DIDI Alias FAIZ Anak Laki-Laki Dari KIN JUN (Alm), berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Nomor B/094/DKUKMPP-G.618/XI/2023 tanggal 22 November 2023 yang ditandatangani YUNITA SAFITRI, ST selaku pelaksana penimbangan Penera Ahli Pertama dan RAMADANIAH HASILAWATI, SE selaku Kepala UPT Metrologi Legal Tipe A Kabupaten Ketapang, didapatkan berat bersih (Netto) sabu sebesar 5,0339 (Lima Koma Nol Tiga Tiga Sembilan) gram. ---

 

--------- Bahwa Terdakwa DIDI Alias FAIZ Anak Laki-Laki Dari KIN JUN (Alm), tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang serta tidak memiliki ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut. ----

 

----------Perbuatan Terdakwa DIDI Alias FAIZ Anak Laki-Laki Dari KIN JUN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

               

 

SUBSIDER

----------   Bahwa Terdakwa DIDI Alias FAIZ Anak Laki-Laki Dari KIN JUN (Alm) pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekitar pukul 18.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Ibul Baru Desa Air Upas Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan berat lebih dari 5 gram yaitu 6 (enam) Klip Plastik bening yang berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat Netto 5,0339 gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

-------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekitar pukul 17.00 WIb Saudara TEGUH (DPO) datang ke rumah Terdakwa di Dusun Ampul Desa Air Upas Kabupaten Ketapang dan menyerahkan tempat plastic kecil yang dilakban hitam berisikan 6 (enam) klip plastic bening berisi Kristal putih diduga narkotika jenis Sabu, 1 (tau) buah sendok takar dan 1 (satu) kantong plastic klip kecil kepada terdakwa untuk terdakwa jual kepada Saudara ASMONO (DPO), yang mana sebelumnya Saudara ASMONO (DPO) ada menghubungi terdakwa dan memesan narkotika jenis Sabu kepada terdakwa.

Bahwa setelah terdakwa menerima 6 (enam) klip plastic bening berisi Kristal putih diduga narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam tempat plastic kecil yang dilakban hitam itu dari Saudara TEGUH (DPO), lalu terdakwa menyimpannya di dalam saku celana sebelah kiri yang terdakwa pergunakan saat itu, kemudian terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha WR dengan nosin G3N6E-0057310 dan noka MH3D3710PK053013 milik Saudara TEGUH (DPO) mengantarkan 6 (enam) klip plastic bening berisi Kristal putih diduga narkotika jenis Sabu tersebut, namun saat diperjalanan sekitar pukul 18.30 Wib bertempat di Kebun Sawit Dusun IBUL Baru Desa Air Upas Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha WR dengan nosin G3N6E-0057310 dan noka MH3D3710PK053013 yang Terdakwa kendarai di hadang oleh Saksi BERI DEKAYANTO dan Saksi ERIC PRAMANA yang merupakan petugas kepolisian, kemudian terhadap Terdakwa dilakukan penangkan, dan dari hasil penggeledahan terhadap badan serta pakaian terdakwa yang di saksikan oleh Saksi AGUS PURWANTO dan Saksi MARIO yang merupakan warga sekitar, ditemukan tempat plastic kecil di lakban hitam di dalam saku celana sebelah kiri yang terdakwa pergunakan, yang mana setelah tempat plastic kecil di lakban hitam itu dibuka berisikan 6 (enam) klip plastic bening berisi Kristal putih diduga narkotika jenis Sabu, 1 (tau) buah sendok takar dan 1 (satu) kantong plastic klip kecil, kemudian di temukan juga 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y33s di dalam saku celana sebelah kiri yang terdakwa pergunakan tersebut.

Bahwa terdakwa memperoleh 6 (enam) klip plastic bening berisi Kristal putih diduga narkotika jenis Sabu itu dari Saudara TEGUH (DPO) dengan tujuan untuk dijual kembali kepada Saudara ASMONO (DPO) seharga Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) dan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa akan memperoleh upah dari Saudara TEGU (DPO) sebesar Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah).     

                        

--------- Bahwa setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratorium Forensik terhadap 1 (satu) macam sampel barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa DIDI Alias FAIZ Anak Laki-Laki Dari KIN JUN (Alm), didapatkan hasil pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor : 0023/NNF/2023 tanggal 30 November 2023 yang ditandatangani oleh HELMIYADY, S.Si., M.Si dan ADAM WIDJAYA, ST Selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Polda Kalbar, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut “Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0024/2023/NF, berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metafetamina.”.

 

-------- Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 6 (enam) kantong plastic klip yang berisi narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa DIDI Alias FAIZ Anak Laki-Laki Dari KIN JUN (Alm), berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Nomor B/094/DKUKMPP-G.618/XI/2023 tanggal 22 November 2023 yang ditandatangani YUNITA SAFITRI, ST selaku pelaksana penimbangan Penera Ahli Pertama dan RAMADANIAH HASILAWATI, SE selaku Kepala UPT Metrologi Legal Tipe A Kabupaten Ketapang, didapatkan berat bersih (Netto) sabu sebesar 5,0339 (Lima Koma Nol Tiga Tiga Sembilan) gram.

 

--------- Bahwa Terdakwa DIDI Alias FAIZ Anak Laki-Laki Dari KIN JUN (Alm), tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang serta tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut ----

 

------------         Perbuatan Terdakwa DIDI Alias FAIZ Anak Laki-Laki Dari KIN JUN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya