1.Mengabulkan permohonan seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa perubahan nama anak pemohon yang semula MUHAMMAD ANDARU BRAWIJAYA sebagaimana tertulis pada kutipan akta kelahiran Nomor 6111-LU-19052020-0003 tertanggal 19 Mei 2020 menjadi MUHAMMAD ANDARU ALKAUTSAR adalah sah menurut hukum;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil anak pemohon kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara;
4.Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada pemohon;
|