Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2025/PN Ktp RILEX TRI ANGGA, S.H 1.ARIPIN Als ARIPIN Bin ERPENDI
2.WALUDIN als SALIM bin UTI OGOI
3.ADITYA RAHMAN als ADIT bin DEDI IRHAM
4.SYOFIANSYAH als PIAN bin HERMANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 2/Pid.B/2025/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6483/O.1.13/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RILEX TRI ANGGA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIPIN Als ARIPIN Bin ERPENDI[Penahanan]
2WALUDIN als SALIM bin UTI OGOI[Penahanan]
3ADITYA RAHMAN als ADIT bin DEDI IRHAM[Penahanan]
4SYOFIANSYAH als PIAN bin HERMANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

            Bahwa meraka terdakwa I. ADITYA RAHMAN als ADIT bin DEDI IRHAM, terdakwa II. SYIFIANSYAH als PIAN bin HERMANTO, terdakwa III. WALUDIN als SALIM bin UTI OGOI, terdakwa IV. ARIPIN als ARIPIN bin ERPENDI, secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2024, bertempat didepan konter handphone “ HP COM “ yang beralamat di Jalan Provinsi Desa Manis Mata Kec. Manis Mata Kab. Ketapang Prov. Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap saksi korban JOMELON, perbuatan dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, para terdakwa melakukan pengeroyokan terhadap saudara JOMELON dikarenakan saudara JOMELON yang karena tersinggung atas perkataan yang dianggap menantang teman salah satu terdakwa untuk berkelahi sehingga terpancing kemarahan para terdakwa yang mengakibatkan pengeroyokan terhadap saudara JOMELON terjadi, bermula terdakwa 3. WALUDIN als SALIM bin UTI OGOI sedang berkumpul dengan teman – temannya yakni terdakwa 1. ADITYA, terdakwa 2. ARIFIN dan terdakwa 4. SOPIAN dan meminum minuman keras kemudian sekira pukul 23.30 Wib terdakwa 3. WALUDIN als SALIM bin UTI OGOI bersama – sama dengan terdakwa 1. ADITYA, terdakwa 2. ARIPIN dan terdakwa 4. SOPIAN pulang dan pada saat perjalanan pulang tiba – tiba datang saksi JOMELON menghampiri terdakwa 1. ADITYA dan terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa 1. ADITYA dan saksi JOMELON, mendengar pertengkaran terjadi kemudian terdakwa 2. ARIPIN mendekati saksi JOMELON dan langsung menarik kerah baju dari saksi JOMELON, karena merasa terancam saksi JOMELON langsung membalas dengan cara memukul menggunakan tangan dengan tenaga terdakwa 4. ARIPIN pada bagian leher sebelah kiri setelah mendapatkan pukulan kemudian terdakwa 4. ARIPIN mencoba membalas dan memukul pada bagian dadanya dan akibat saling pukul kemudian secara bersama – sama dengan teman – teman yakni terdakwa 1. ADITYA dan terdakwa 2. SOPIAN mencoba membantu dengan melakukan pemukulan dengan tangan dan dengan tenaga terhadap saksi JOMELON secara bergiliran sampai saksi JOMELON terjatuh di atas tanah dan kurang lebih sekitar 15 menit pemukulan tersebut terjadi tiba – tiba datang warga kampung untuk melerai para terdakwa dan langsung membubarkaqn keributan.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa terhadap saksi JOMELO mengakibatkan saksi JOMELO mengalami luka lebam dan luka robek sesuai dengan hasil VISUM ET REVERTUM nomor : B/350/TU.800/XI/2024 tanggal 20 November 2024 dengan hasil pemeriksaan :
  1. Luka robek diujung alis kanan berukuran 2 cm X 0,5 cm.
  2. Luka robek diantara kelopak mata kanan bagian tengah berukuran 0,5 cm X 0,1 cm.
  3. Luka memar dikelopak mata kanan berukuran 1,5 cm X 4 cm.
  4. Luka lecet didagu sebelah kiri berukuran 1,5 cm X 0,1 cm.
  5. Luka lecet dilengan bawah kiri sebelah dalam berukuran 6,5 cm X 0,2 cm.
  6. Luka lecet dileher belakang sebelah kanan berukuran 1,5 cm X 0,1 cm.
  7. Luka lecet didada depan diatas tulang selangka berdiameter 0,2 cm.
  8. Luka memar dileher bagian depan berukuran 3,5 cm X 0,3 cm.
  9. Luka memer di siku bagian dalam tangan kiri berjumlah 3 buah berukuran 0,5 cm X 0,2 cm. 1 cm X 0,2 cm. 0,5 cm X 0,2 cm.
  • Terdakwa 3. WALUDIN als SALIM bin UTI OGOI mengakui bersama – sama dengan terdakwa 1. ADITYA, terdakwa 4. ARIPIN dan terdakwa 2. SOPIAN melakukan pengeroyokan terhadap saksi JOMELON tidak menggunakan alat apapun hanya menggunakan tangan dengan tenaga.

 

--------  Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya