Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.Sus/2024/PN Ktp DICKY ANWAR RIZALDI, S.H JENAL Alias JENAL BIN A.YANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 152/Pid.Sus/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1659/O.1.13/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DICKY ANWAR RIZALDI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JENAL Alias JENAL BIN A.YANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Terdakwa JENAL Alias JENAL BIN A.YANI pada hari Jumat tanggal 08 Desember tahun 2023 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di sebuah sebuah rumah yang beralamat di Sp 6 Kecamatan Air Upas,  Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, berupa Narkotika jenis shabu seberat 0,1324 (nol koma satu tiga dua empat) gram Netto yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bermula sekira pada waktu dan tempat di atas Terdakwa yang membeli Narkotika jenis Shabu dari sdr. Bambang (DPO) sebanyak 1 (satu) kantong klip seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian pulang menuju Mess yang terletak di Perumahan Karyawan PT. PLA (Pertiwi Lenggara Agro) Desa Bantan, Kec. Marau, Kab. Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat dan sesampainya di Mess Terdakwa langsung mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu yang telah dibelinya tersebut, kemudian setelah itu saksi Sahidin dan saksi Yosep Aji Wicaksono yang merupakan Anggota Brimob yang sedang melaksanakan tugas pengamanan di PT. PLA mendapati laporan atas kejadian tersebut kemudian bersama dengan saksi Bethlyawan dan saksi Tukijan langsung mendatangi Mess tersebut dan dilakukan penggerebekan terhadap Terdakwa, pada saat dilakukan penggerebekan tersebut terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong klip ukuran kecil yang berisi kristal putih narkotika jenis sabu ditemukan di dalam kamar Terdakwa, 1 (satu) katong klip kecil sisa pakai narkotika jenis sabu di temukan di lantai dapur, 1 (satu) buah sendok takar ditemukan di lantai dapur, 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu) ditemukan dilantai dapur, 2 (dua) buah kaca fanbo ditemukan di dalam tas kecil di dapur, 2 (dua) buah korek api gas ditemukan di dapur,1 (satu) unit handphone merk oppo A74 warna hitam ditemukan pada diri Terdakwa, uang tunai sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di dalam kamar, bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa kemudian setelah itu Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Ketapang.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian UPTML Tipe A Kabupaten Ketapang Nomor: B/103/DKUKMPP-G.618/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023 dengan lampiran Berita Acara Pemeriksaan (Penimbangan) Barang Bukti dengan hasil penimbangan barang seberat 0,1324 (nol koma satu tiga dua empat) gram Netto. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  NO. LAB : 0033 / NNF / 2023 tanggal 19 Desember 2023 terhadap barang bukti berupa kristal warna putih diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan kristal putih positif mengandung Metamfetamina (terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I. Di samping itu, terdakwa tidak dalam keadaan yang membutuhkan pelayanan medis atau sedang melakukan penelitian ilmu pengetahuan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

Kedua

Bahwa Terdakwa JENAL Alias JENAL BIN A.YANI pada hari Jumat tanggal 08 Desember tahun 2023 sekira pukul 19.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Perumahan Karyawan PT. PLA (Pertiwi Lenggara Agro) Desa Bantan, Kec. Marau, Kab. Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa Narkotika jenis shabu seberat 0,1324 (nol koma satu tiga dua empat) gram Netto yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa Terdakwa yang sebelumnya membeli Narkotika jenis Shabu dari sdr. Bambang (DPO) sebanyak 1 (satu) kantong klip seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian pulang menuju Mess yang terletak di Perumahan Karyawan PT. PLA (Pertiwi Lenggara Agro) Desa Bantan, Kec. Marau, Kab. Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat dan sesampainya di Mess Terdakwa langsung mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu yang telah dibelinya tersebut, kemudian setelah itu saksi Sahidin dan saksi Yosep Aji Wicaksono yang merupakan Anggota Brimob yang sedang melaksanakan tugas pengamanan di PT. PLA mendapati laporan atas kejadian tersebut kemudian bersama dengan saksi Bethlyawan dan saksi Tukijan langsung mendatangi Mess tersebut dan dilakukan penggerebekan terhadap Terdakwa, pada saat dilakukan penggerebekan tersebut terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong klip ukuran kecil yang berisi kristal putih narkotika jenis sabu ditemukan di dalam kamar Terdakwa, 1 (satu) katong klip kecil sisa pakai narkotika jenis sabu di temukan di lantai dapur, 1 (satu) buah sendok takar ditemukan di lantai dapur, 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu) ditemukan dilantai dapur, 2 (dua) buah kaca fanbo ditemukan di dalam tas kecil di dapur, 2 (dua) buah korek api gas ditemukan di dapur,1 (satu) unit handphone merk oppo A74 warna hitam ditemukan pada diri Terdakwa, uang tunai sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di dalam kamar, bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa kemudian setelah itu Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Ketapang.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian UPTML Tipe A Kabupaten Ketapang Nomor: B/103/DKUKMPP-G.618/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023 dengan lampiran Berita Acara Pemeriksaan (Penimbangan) Barang Bukti dengan hasil penimbangan barang seberat 0,1324 (nol koma satu tiga dua empat) gram Netto. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  NO. LAB : 0033 / NNF / 2023 tanggal 19 Desember 2023 terhadap barang bukti berupa kristal warna putih diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan kristal putih positif mengandung Metamfetamina (terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Di samping itu, terdakwa tidak dalam keadaan yang membutuhkan pelayanan medis atau sedang melakukan penelitian ilmu pengetahuan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya