Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Ktp MUHAMMAD IQBAL ST M.Eng Kepala kepolisian Resort Ketapang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Ktp
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2019
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD IQBAL ST M.Eng
Termohon
NoNama
1Kepala kepolisian Resort Ketapang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRAPERADILAN PENETAPAN SEBAGAI TERSANGKA DALAM DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan TindakĀ  Pidana Korupsi Sebagaimana dirubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi OLEH KEPOLISIAN RESOR KETAPANG

Petitum

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka Pemohon.
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyelidikan dan Penyidikan atas pemohon.
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengganti kerugian materil sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta ) Rupiah.
  7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

ATAU :

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya