Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
12/Pid.Sus/2025/PN Ktp | RIZKY ADI PRATAMA, S.H. | ALISIA ADELLA Alias DELLA Binti SULAIMAN HIDAYAT | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pid.Sus/2025/PN Ktp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-6505/O.1.13/Enz.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa ALISIA ADELLA alias DELLA binti SULAIMAN HIDAYAT secara bersama-sama dengan saksi ADE ARYANTO alias ADE bin RHISANTONO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan NOVAL (Daftar Pencarian Orang), pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat dirumah kontrakan Terdakwa ALISIA ADELLA alias DELLA yang beralamat di Jalan Gajah Mada Gang Naim Rt.006/003 Desa Kalinilam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Percobaan atau permufakatan jahat melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yaitu sebanyak 6 (enam) kantong plastic klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,6709 gram netto”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bermula ketika pada hari sabtu tanggal 24 agustus 2024 sekitar pukul 20.40 wib saksi ADE ARYANTO alias ADE bin RHISANTONO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menghubungi NOVAL (Daftar Pencarian Orang) untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian NOVAL menyuruh saksi ADE ARYANTO alias ADE untuk mengambil narkotika jenis sabu kepada NOVAL tersebut di Jalan Merdeka Kelurahan Kantor Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, kemudian saksi ADE ARYANTO alias ADE langsung pergi sendirian mendatangi NOVAL yang menunggu di Jalan Merdeka untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan cara berhutang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), setelah mengambil narkotika jenis sabu dari NOVAL tersebut kemudian saksi ADE ARYANTO alias ADE langsung pergi ke rumah kontrakan Terdakwa ALISIA ADELLA alias DELLA binti SULAIMAN HIDAYAT, setelah sampai dirumah Terdakwa tersebut kemudian saksi ADE ARYANTO alias ADE dan Terdakwa langsung memecah dan menimbang narkotika jenis sabu tersebut yang semula dari 1 kantong klip yang berisi krital putih narkotika jenis sabu menjadi 6 (enam) kantong klip yang berisi krital putih narkotika jenis sabu dengan berat 0,6709 gram netto, selanjutnya Terdakwa mengambil 3 (tiga) kantong plastik klip yang berisi diduga narkotika jenis sabu untuk dijual dengan harga Rp.100.000,- (saratus ribu rupiah) per paket, setelah selesai memecah dan menimbang narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa makan diruang tengah sedangkan saksi ADE ARYANTO alias ADE bin RHISANTONO mengecas handphone didalam kamar belakang melihat saksi ADE ARYANTO alias ADE masuk kerumah yang ditinggali Terdakwa tengah larut malam kemudian warga saksi BAMBANG SUJATMIKO, S.Si dan saksi RONI ANSYARI melakukan penggrebekan dirumah Terdakwa dan didapatilah saksi ADE ARYANTO alias ADE dan Terdakwa yang tidak ada status suami istri kumpul dalam satu rumah tersebut dan pada saat dilakukan penggerebekan ditemukan barang bukti narkotika kemudian saksi BAMBANG SUJATMIKO, S.Si langsung menghubungi pihak kepolisian dan lama kemudian datang anggota kepolisian yaitu KUSMAN JAYA, SH dan SY. RENALDI, SH datang dan langsung melakukan penggeledahan dan ditemukanlah barang berupa 6 (tiga) kantong klip yang berisi krital putih yang diduga narkotika jenis sabu 0,6709 gram netto ditemukan secara terpisah yaitu dengan rincian 3 (tiga) kantong klip yang berisi krital putih yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan di dalam kamar belakang dan untuk sisa 3 (tiga) kantong klip yang berisi krital putih yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, 1 (satu) buah bong alat hisap sabu ditemukan di dalam kamar belakang, 1 (satu) bungkus kantong klip kosong ditemukan didalam kamar belakang, 1 (satu) buah timbangan digital ditemukan didalam kamar belakang, 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna merah di dalam kamar belakang, 1 (satu) unit handphone android merk redmi warna biru ditemukan di dalam kamar belakang dan narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa dan saksi ADE ARYANTO alias ADE selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Ketapang untuk diproses lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------------- Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 6 (enam) kantong plastik transparan yang berisikan serbuk kristal puith yang diduga narkotika jenis sabu yang disita dari saksi ADE ARYANTO alias ADE bin RHISANTONO didapatkan berat bersih sebesar 0,6709 gram netto yang dilakukan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Unit Pelayanan Teknis Metrologi Legal Tipe A Kabupaten Ketapang yang ditandatangani oleh RAMADANIAH HASILAWATI, SE. Nip.19790806 200212 2 002 sebagai Kepala UPT Metrologi Legal Tipe A Kabupaten Ketapang sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (Penimbangan) barang bukti Nomor : B/096/DKUKMPP-G.618/VIII/2024, tanggal 27 Agustus 2024; Bahwa setelah dilakukan pengujian Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat terhadap 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0780 gram untuk dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Forensik Nomor LAB : 0143/NNF/2024, yang dibuat pada tanggal 30 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh AKP HERMIADY, S.Si., M.Si., Nrp.87051877 selaku Pengujian pada Kabid Labfo Polda Kalbar dengan kesimpulan Laporan Hasil Pengujian tersebut mengandung Metamfetamin Positif (+) termasuk Narkotika Golongan I menurut UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa ALISIA ADELLA alias DELLA binti SULAIMAN HIDAYAT secara bersama-sama dengan saksi ADE ARYANTO alias ADE bin RHISANTONO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan NOVAL (Daftar Pencarian Orang), pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat dirumah kontrakan Terdakwa ALISIA ADELLA alias DELLA yang beralamat di Jalan Gajah Mada Gang Naim Rt.006/003 Desa Kalinilam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Percobaan atau permufakatan jahat melakukan secara tanpa atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yaitu sebanyak 6 (enam) kantong plastic klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,6709 gram netto”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------
Bermula ketika pada hari sabtu tanggal 24 agustus 2024 sekitar pukul 20.40 wib saksi ADE ARYANTO alias ADE bin RHISANTONO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menghubungi NOVAL (Daftar Pencarian Orang) untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian NOVAL menyuruh saksi ADE ARYANTO alias ADE untuk mengambil narkotika jenis sabu kepada NOVAL tersebut di Jalan Merdeka Kelurahan Kantor Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, kemudian saksi ADE ARYANTO alias ADE langsung pergi sendirian mendatangi NOVAL yang menunggu di Jalan Merdeka untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan cara berhutang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), setelah mengambil narkotika jenis sabu dari NOVAL tersebut kemudian saksi ADE ARYANTO alias ADE langsung pergi ke rumah kontrakan Terdakwa ALISIA ADELLA alias DELLA binti SULAIMAN HIDAYAT, setelah sampai dirumah Terdakwa tersebut kemudian saksi ADE ARYANTO alias ADE dan Terdakwa langsung memecah dan menimbang narkotika jenis sabu tersebut yang semula dari 1 kantong klip yang berisi krital putih narkotika jenis sabu menjadi 6 (enam) kantong klip yang berisi krital putih narkotika jenis sabu dengan berat 0,6709 gram netto, selanjutnya Terdakwa mengambil 3 (tiga) kantong plastik klip yang berisi diduga narkotika jenis sabu untuk dijual dengan harga Rp.100.000,- (saratus ribu rupiah) per paket, setelah selesai memecah dan menimbang narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa makan diruang tengah sedangkan saksi ADE ARYANTO alias ADE bin RHISANTONO mengecas handphone didalam kamar belakang melihat saksi ADE ARYANTO alias ADE masuk kerumah yang ditinggali Terdakwa tengah larut malam kemudian warga saksi BAMBANG SUJATMIKO, S.Si dan saksi RONI ANSYARI melakukan penggrebekan dirumah Terdakwa dan didapatilah saksi ADE ARYANTO alias ADE dan Terdakwa yang tidak ada status suami istri kumpul dalam satu rumah tersebut dan pada saat dilakukan penggerebekan ditemukan barang bukti narkotika kemudian saksi BAMBANG SUJATMIKO, S.Si langsung menghubungi pihak kepolisian dan lama kemudian datang anggota kepolisian yaitu KUSMAN JAYA, SH dan SY. RENALDI, SH datang dan langsung melakukan penggeledahan dan ditemukanlah barang berupa 6 (tiga) kantong klip yang berisi krital putih yang diduga narkotika jenis sabu 0,6709 gram netto ditemukan secara terpisah yaitu dengan rincian 3 (tiga) kantong klip yang berisi krital putih yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan di dalam kamar belakang dan untuk sisa 3 (tiga) kantong klip yang berisi krital putih yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, 1 (satu) buah bong alat hisap sabu ditemukan di dalam kamar belakang, 1 (satu) bungkus kantong klip kosong ditemukan didalam kamar belakang, 1 (satu) buah timbangan digital ditemukan didalam kamar belakang, 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna merah di dalam kamar belakang, 1 (satu) unit handphone android merk redmi warna biru ditemukan di dalam kamar belakang dan narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa dan saksi ADE ARYANTO alias ADE selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Ketapang untuk diproses lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------------- Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 6 (enam) kantong plastik transparan yang berisikan serbuk kristal puith yang diduga narkotika jenis sabu yang disita dari saksi ADE ARYANTO alias ADE bin RHISANTONO didapatkan berat bersih sebesar 0,6709 gram netto yang dilakukan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Unit Pelayanan Teknis Metrologi Legal Tipe A Kabupaten Ketapang yang ditandatangani oleh RAMADANIAH HASILAWATI, SE. Nip.19790806 200212 2 002 sebagai Kepala UPT Metrologi Legal Tipe A Kabupaten Ketapang sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (Penimbangan) barang bukti Nomor : B/096/DKUKMPP-G.618/VIII/2024, tanggal 27 Agustus 2024; Bahwa setelah dilakukan pengujian Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat terhadap 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0780 gram untuk dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Forensik Nomor LAB : 0143/NNF/2024, yang dibuat pada tanggal 30 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh AKP HERMIADY, S.Si., M.Si., Nrp.87051877 selaku Pengujian pada Kabid Labfo Polda Kalbar dengan kesimpulan Laporan Hasil Pengujian tersebut mengandung Metamfetamin Positif (+) termasuk Narkotika Golongan I menurut UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KETIGA Bahwa Terdakwa ALISIA ADELLA alias DELLA binti SULAIMAN HIDAYAT secara bersama-sama dengan saksi ADE ARYANTO alias ADE bin RHISANTONO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat dirumah kontrakan Terdakwa ALISIA ADELLA alias DELLA yang beralamat di Jalan Gajah Mada Gang Naim Rt.006/003 Desa Kalinilam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Degan sengaja tidak melaporkan aanya tindak pidana Narkotika yaitu sebanyak 6 (enam) kantong plastic klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,6709 gram netto”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
Bermula ketika pada hari sabtu tanggal 24 agustus 2024 sekitar pukul 20.40 wib saksi ADE ARYANTO alias ADE bin RHISANTONO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) datang ke rumah kontrakan Terdakwa ALISIA ADELLA alias DELLA binti SULAIMAN HIDAYAT, setelah sampai dirumah Terdakwa tersebut kemudian saksi ADE ARYANTO alias ADE dan Terdakwa langsung memecah dan menimbang narkotika jenis sabu tersebut yang semula dari 1 kantong klip yang berisi krital putih narkotika jenis sabu menjadi 6 (enam) kantong klip yang berisi krital putih narkotika jenis sabu dengan berat 0,6709 gram netto, selanjutnya Terdakwa mengambil 3 (tiga) kantong plastik klip yang berisi diduga narkotika jenis sabu untuk dijual dengan harga Rp.100.000,- (saratus ribu rupiah) per paket, setelah selesai memecah dan menimbang narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa makan diruang tengah sedangkan saksi ADE ARYANTO alias ADE bin RHISANTONO mengecas handphone didalam kamar belakang melihat saksi ADE ARYANTO alias ADE masuk kerumah yang ditinggali Terdakwa tengah larut malam kemudian warga saksi BAMBANG SUJATMIKO, S.Si dan saksi RONI ANSYARI melakukan penggrebekan dirumah Terdakwa dan didapatilah saksi ADE ARYANTO alias ADE dan Terdakwa yang tidak ada status suami istri kumpul dalam satu rumah tersebut dan pada saat dilakukan penggerebekan ditemukan barang bukti narkotika kemudian saksi BAMBANG SUJATMIKO, S.Si langsung menghubungi pihak kepolisian dan lama kemudian datang anggota kepolisian yaitu KUSMAN JAYA, SH dan SY. RENALDI, SH datang dan langsung melakukan penggeledahan dan ditemukanlah barang berupa 6 (tiga) kantong klip yang berisi krital putih yang diduga narkotika jenis sabu 0,6709 gram netto ditemukan secara terpisah yaitu dengan rincian 3 (tiga) kantong klip yang berisi krital putih yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan di dalam kamar belakang dan untuk sisa 3 (tiga) kantong klip yang berisi krital putih yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, 1 (satu) buah bong alat hisap sabu ditemukan di dalam kamar belakang, 1 (satu) bungkus kantong klip kosong ditemukan didalam kamar belakang, 1 (satu) buah timbangan digital ditemukan didalam kamar belakang, 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna merah di dalam kamar belakang, 1 (satu) unit handphone android merk redmi warna biru ditemukan di dalam kamar belakang dan narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa dan saksi ADE ARYANTO alias ADE selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Ketapang untuk diproses lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |