Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
565/Pid.B/2024/PN Ktp | ARIEF WIRAWAN ATMAJA, SH | 1.SUHENDRA anak laki - laki dari SOBIYANTO 2.SUHENDRI anak laki - laki dari SOBIYANTO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 565/Pid.B/2024/PN Ktp | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5941/O.1.13/Eoh.2/11/2024 | ||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | -------- Bahwa Terdakwa I SUHENDRA anak laki-laki dari SOBIYANTO bersama-sama dengan Terdakwa II SUHENDRI anak laki-laki dari SOBIYANTO dan Saksi COKLI PASTIAN anak laki-laki dari JAILANUNSYAH pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di gedung walet milik Koh Willy Makmur Budiono yang terletak di Jalan Poros CPO PT. USP Desa Deranuk Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang mana dalam hal terdapat perbarengan beberapa perbuatan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |