Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
565/Pid.B/2024/PN Ktp ARIEF WIRAWAN ATMAJA, SH 1.SUHENDRA anak laki - laki dari SOBIYANTO
2.SUHENDRI anak laki - laki dari SOBIYANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 565/Pid.B/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5941/O.1.13/Eoh.2/11/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ARIEF WIRAWAN ATMAJA, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1SUHENDRA anak laki - laki dari SOBIYANTO[Penahanan]
2SUHENDRI anak laki - laki dari SOBIYANTO[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa I SUHENDRA anak laki-laki dari SOBIYANTO bersama-sama dengan Terdakwa II SUHENDRI anak laki-laki dari SOBIYANTO dan Saksi COKLI PASTIAN anak laki-laki dari JAILANUNSYAH pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di gedung walet milik Koh Willy Makmur Budiono yang terletak di Jalan Poros CPO PT. USP Desa Deranuk Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang mana dalam hal terdapat perbarengan beberapa perbuatan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 03 September 2024, Terdakwa I SUHENDRA anak laki-laki dari SOBIYANTO, Terdakwa II SUHENDRI anak laki-laki dari SOBIYANTO dan Saksi COKLI PASTIAN anak laki-laki dari JAILANUNSYAH telah bersepakat untuk mengambil sarang burung walet milik orang lain. Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi Cokli Pastian secara bersama-sama terlebih dahulu pergi menuju rumah Saksi Cokli Pastian lalu setibanya di rumah Saksi Cokli Pastian kemudian Saksi Cokli Pastian memberikan 1 (satu) masker kain dan 1 (satu) buah pisau beserta sarungnya yang berwarna hitam kepada Terdakwa I. Setelah itu, Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi Cokli Pastian bergegas pergi menuju gedung walet milik Koh Willy Makmur Budiono yang terletak di Jalan Poros CPO PT. USP Desa Deranuk Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya di gedung walet milik Koh Willy Makmur Budiono tersebut lalu Terdakwa I ada memecahkan kaca jendela yang dikiranya merupakan pintu masuk menuju gedung walet namun justru merupakan rumah jaga gedung walet tersebut. Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi Cokli Pastian pergi menuju bagian belakang gedung walet dengan membawa palu yang telah dipersiapkan sebelumnya, setelah itu Terdakwa I menjebol dinding bagian belakang gedung walet dengan cara memukul dinding tersebut secara berulang kali dengan menggunakan palu, lalu setelah dinding bagian belakang gedung walet tersebut berhasil dijebol oleh Terdakwa I kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II masuk ke dalam gedung walet sedangkan Saksi Cokli Pastian tetap berada di luar gedung walet untuk mengawasi keadaan sekitar dalam kondisi yang aman dan sepi. Selanjutnya sewaktu di dalam gedung walet Terdakwa I bertugas untuk mengambil sarang burung walet sedangkan Terdakwa II bertugas untuk mengumpulkan sarang burung walet yang berhasil diambil oleh Terdakwa I. Kemudian pada saat hendak keluar dari dalam gedung walet milik Koh Willy Makmur Budiono tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil diamankan oleh Saksi Zulfikar, Saksi Rudini, Saksi Chandra, Saksi Yasran dan Saksi Koh Willy Makmur Budiono.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I SUHENDRA anak laki-laki dari SOBIYANTO bersama-sama dengan Terdakwa II SUHENDRI anak laki-laki dari SOBIYANTO dan Saksi COKLI PASTIAN, Saksi Koh Willy Makmur Budiono mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya