Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.Sus/2024/PN Ktp RIZKY ADI PRATAMA, S.H. BUDI anak laki-laki SAHDAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 151/Pid.Sus/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1633/O.1.13/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY ADI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI anak laki-laki SAHDAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa BUDI anak laki-laki dari SAHDAN, pada hari Jumat tanggal 02 Febuari 2024 sekitar pukul 07.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Febuari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di perkebunan kelapa sawit milik PT. FAPE afdeling 12 blok F.16 di Dusun Dua Desa Tebing Berseri Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, yang berwenang mengadili, Setiap orang secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunanyaitu Kelapa Sawit dengan berat 1.140 (seribu seratus empat puluh) Kilogram yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------

 

Bermula pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar jam 07.00 Wib Terdakwa BUDI anak lak-laki dari SAHDAN berencana untuk melakukan pemanenan tandan buah segar kelapa sawit di lokasi perusahaan PT. Falcon Agri Persada di Afdeling 12 blok F.16 Dusun Dua Desa Tebing Berseri Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang karena tidak mempunyai uang untuk kebutuhan dirumah. Setelah itu Terdakwa pergi dari rumah dengan berjalan kaki dan membawa dodos menuju ke lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT. Falcon Agri Persada. Setelah berjalan kaki kurang lebih 30 (tiga puluh) menit Terdakwa sampai di lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT. Falcon Agri Persada tersebut, setelah itu Terdakwa langsung memilih sawit yang menurut Terdakwa sudah matang dan bisa dijual setelah menemukan buah sawit tersebut Terdakwa melakukan pemanenan dengan cara mengangkat dodos keatas dan mengarahkan ke tandan buah kelapa sawit kemudian mengayunkan dodos hingga buah sawit terjatuh kebawah sebanyak 20 (dua puluh) janjang buah kelapa sawit dan pada saat Terdakwa sedang melakukan pemanenan tersebut tiba-tiba saksi ADRIANTO TONIS dan saksi JONI FAY yang sedang melakukan patroli di areal perkebunan Afdeling 12 blok F.16 langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Atas kejadian tersebut Saksi PETRUS MELKI SEDEK BANU selaku Asisten Keamanan Kebun PT. Falcon Agri Persada melaporkan perbuatan Terdakwa ke pihak yang berwajib guna diproses lebih lanjut. Terdakwa tidak memiliki izin dari PT. Falcon Agri Persada untuk mengambil kelapa sawit seberat 1.140 (seribu seratus empat puluh) kilogram. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT. Falcon Agri Persada mengalami kerugian sebesar Rp.2.710.000,- (dua juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa BUDI anak laki-laki dari SAHDAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

 

A T A U

 

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa BUDI anak laki-laki dari SAHDAN, pada hari Jumat tanggal 02 Febuari 2024 sekitar pukul 07.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Febuari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di perkebunan kelapa sawit milik PT. FAPE afdeling 12 blok F.16 di Dusun Dua Desa Tebing Berseri Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, yang berhak mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yaitu Kelapa Sawit dengan berat 1.140 (seribu seratus empat puluh) Kilogram yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

 

Bermula pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar jam 07.00 Wib Terdakwa BUDI anak lak-laki dari SAHDAN berencana untuk mengambil tandan buah segar kelapa sawit di lokasi perusahaan PT. Falcon Agri Persada di Afdeling 12 blok F.16 Dusun Dua Desa Tebing Berseri Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang karena tidak mempunyai uang untuk kebutuhan dirumah. Setelah itu Terdakwa pergi dari rumah dengan berjalan kaki dan membawa dodos menuju ke lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT. Falcon Agri Persada. Setelah berjalan kaki kurang lebih 30 (tiga puluh) menit Terdakwa sampai di lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT. Falcon Agri Persada tersebut, setelah itu Terdakwa langsung memilih sawit yang menurut Terdakwa sudah matang dan bisa dijual setelah menemukan buah sawit tersebut Terdakwa mengambil buah kelapa sawit dengan cara mengangkat dodos keatas dan mengarahkan ke tandan buah kelapa sawit kemudian mengayunkan dodos hingga buah sawit terjatuh kebawah sebanyak 20 (dua puluh) janjang buah kelapa sawit dan pada saat Terdakwa sedang mengambil buah kelapa sawit tersebut tiba-tiba saksi ADRIANTO TONIS dan saksi JONI FAY yang sedang melakukan patroli di areal perkebunan Afdeling 12 blok F.16 langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Atas kejadian tersebut Saksi PETRUS MELKI SEDEK BANU selaku Asisten Keamanan Kebun PT. Falcon Agri Persada melaporkan perbuatan Terdakwa ke pihak yang berwajib guna diproses lebih lanjut. Terdakwa tidak memiliki izin dari PT. Falcon Agri Persada untuk mengambil kelapa sawit seberat 1.140 (seribu seratus empat puluh) kilogram. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT. Falcon Agri Persada mengalami kerugian sebesar Rp.2.710.000,- (dua juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah)

 

Perbuatan Terdakwa BUDI anak laki-laki dari SAHDAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya