Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2020/PN Ktp | Hj BAHJAH | ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 di Jakarta Cq. ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 CABANG KETAPANG di Ketapang | Pemberitahuan Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Sep. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2020/PN Ktp | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Sep. 2020 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 110.550.000,00 | ||||||
Petitum |
3.1. Polis Asuransi Jiwa Bersama BUMIPUTERA 1912, Nomor Polis : 2002567374, Nama Pemegang Polis : NY. HJ. BAHJAH (Penggugat), Macam Asuransi : SEUMUR HIDUP PRIMA DENGAN PEMERIKSAAN DOKTER KELAS 1 DENGAN HAK PEMBAGIAN LABA, Masa Asuransi : 01 Oktober 2002 – Seumur Hidup, Uang Pertanggungan : Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) 3.2. Polis Asuransi Jiwa Bersama BUMIPUTERA 1912, Nomor Polis : 2002567375, Nama Pemegang Polis : NY. HJ. BAHJAH (Penggugat), Macam Asuransi : SEUMUR HIDUP PRIMA DENGAN PEMERIKSAAN DOKTER KELAS 1 DENGAN HAK PEMBAGIAN LABA, Masa Asuransi : 01 Oktober 2002 – Seumur Hidup, Uang Pertanggungan : Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) 3.3. Polis Asuransi Jiwa Bersama BUMIPUTERA 1912, Nomor Polis : 2002567376, Nama Pemegang Polis : NY. HJ. BAHJAH (Penggugat), Macam Asuransi : SEUMUR HIDUP PRIMA DENGAN PEMERIKSAAN DOKTER KELAS 1 DENGAN HAK PEMBAGIAN LABA, Masa Asuransi : 01 Oktober 2002 – Seumur Hidup, Uang Pertanggungan : Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ; 3.4. Polis Asuransi Jiwa Bersama BUMIPUTERA 1912, Nomor Polis : 2002567377, Nama Pemegang Polis : NY. HJ. BAHJAH (Penggugat), Macam Asuransi : SEUMUR HIDUP PRIMA DENGAN PEMERIKSAAN DOKTER KELAS 1 DENGAN HAK PEMBAGIAN LABA, Masa Asuransi : 01 Oktober 2002 – Seumur Hidup, Uang Pertanggungan : Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) 3.5. Polis Asuransi Jiwa Bersama BUMIPUTERA 1912, Nomor Polis : 2002567378, Nama Pemegang Polis : NY. HJ. BAHJAH (Penggugat), Macam Asuransi : SEUMUR HIDUP PRIMA DENGAN PEMERIKSAAN DOKTER KELAS 1 DENGAN HAK PEMBAGIAN LABA, Masa Asuransi : 01 Oktober 2002 – Seumur Hidup, Uang Pertanggungan : Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ; 4. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana Pasal 8 Angka 2 syarat-syarat umum polis asuransi jiwa bersama BUMIPUTERA 1912 kepada Penggugat adalah sebagai perbuatan Wanprestasi (Ingkar janji) ; 5. Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan seluruh isi perjanjian asuransi atas jiwa dari diri Penggugat sebagaimana Petitum angka- 3 dengan itikad baik ; 6. Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat berupa pembayaran klaim penebusan asuransi jiwa milik Penggugat sebagaimana Posita- 10 sejumlah total Rp.110.550.000,00 (seratus sepuluh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika ; 7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) A T A U jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum (Ex Aequo Et Bono);
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |