Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
53/Pdt.P/2023/PN Ktp | 1.OCTAVIANUS DEDDY Anak Laki-laki dari YONG KIANG 2.DJONG CAU LU Anak Perempuan dari LIE CIU JAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Des. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | |||||||||
Nomor Perkara | 53/Pdt.P/2023/PN Ktp | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 30 Nov. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Permohonan Para Pemohon ; 2.Menyatakan sah perubahan nama anak dari Para Pemohon yang semula bernama MARPELANUS JESAN menjadi MARPELANUS YANSEN ; 3.Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi setelah ditunjukkan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki / mengganti nama terhadap Paspor/Passport anak dari Para Pemohon semula MARPELANUS JESAN sebagaimana terdapat dalam Paspor/Passport Jenis/Type P, Kode Negara/Country Code IDN, No. Paspor/Passport No. C 1533358 menjadi MARPELANUS YANSEN sebagaimana terdapat dalam Kartu Keluarga Nomor 6104052401110055 tertanggal 06 Mei 2020, Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6104-LT-20052016-0019 tertanggal 06 April 2020 ; dan Kutipan Akta Pengesahan Anak Nomor : 6104-PGSH-23042020-0002 tertanggal 23 April 2020 ; 4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ; A T A U Jika Bapak Ketua Pengadilan Negeri Ketapang dalam hal ini Bapak / Ibu Hakim yang di Muliakan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |