Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
561/Pid.Sus/2024/PN Ktp FAUZAN NUR ADIMA, S.H ARNOLUS NALLE Alias ALAN Bin DANIAL NALLE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 561/Pid.Sus/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5852/O.1.13/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAUZAN NUR ADIMA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARNOLUS NALLE Alias ALAN Bin DANIAL NALLE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa ARNOLUS NALLE alias ALAN bin DANIAL NALLE baik bertindak sendiri ataupun bersama-sama dengan Sdr. Markum (DPO) pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira jam 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2024 bertempat di Blok G 12 Divisi 2 MAE (Meranti Agro Estate) PT. UAI (Usaha Agro Indonesia) Dusun Berais Desa Danau Buntar Kec. Kendawangan Kab. Ketapang Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berhak mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini, “Melakukan, Menyuruh Melakukan dan Turut Serta Melakukan Yang Secara Tidak Sah Memanen dan/atau Memungut Hasil Perkebunan” yaitu berupa tandan buah sawit seberat 1250 Kg (seribu dua ratus lima puluh kilogram).  Adapun perbuatan para Terdakwa tersebut dilakukan oleh dengan cara sebagai berikut:---------------------

  • Bahwa berawal Pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2024 sekira jam 15.00 wib dirumah Sdr MARKUM (DPO) Desa Jambi Kec. Manis mata Kab. Ketapang Prov. Kalimantan Barat, saat sebelum Terdakwa pulang, Sdr MARKUM (DPO) yang merupakan bos terdakwa mengetik di HPnya yaitu “JUM’AT depan panen“, adapun maksud tulisan tersebut adalah menyuruh Terdakwa untuk panen pada hari Jumat pada tanggal 30 Agustus 2024,  setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumahnya.
  • Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024 sekira jam 08.00 wib, Terdakwa datang kerumah Sdr. MARKUM (DPO) lalu Terdakwa bersama Sdr. MARKUM berjalan kaki pergi  menuju blok yang akan di panen yaitu Blok G 12 Divisi 2 MAE (Meranti Agro Estate) PT. UAI (Usaha Agro Indonesia) dan sesampainya disana Sdr. Markum (DPO) menunjukkan Kepada Terdakwa pohon kelapa sawit yang akan di panen, setelah selesai Sdr. MARKUM (DPO) langsung pulang dan Terdakwa langsung memanen TBS (tandan buah segar) kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek (alat panen yang terbuat dari besi) yang terdakwa bawa sebelumnya, adapun cara Terdakwa  memanen buah kelapa sawit yaitu dengan cara memegang 1 (satu) buah egrek atau alat panen yang terbuat dari besi dengan kedua tangan Terdakwa, lalu mata egrek yang tajam tersebut Terdakwa kaitkan ke buah kelapa sawit sehingga buah kelapa sawit tersebut lepas dari pohonnya dan jatuh ketanah. Terdakwa melakukan hal tersebut secara berulang-ulang sehingga terkumpul TBS (tandan buah segar) kelapa sawit sebanyak 69 (enam puluh) Sembilan janjang atau seberat 1250 Kg (seribu dua ratus lima puluh kilogram), beberapa saat kemudian datang Saksi Heri dan Saksi Hermansyah yang merupakan karyawan PT. UAI (Usaha Agro Indonesia) dan langsung mengamankan Terdakwa, lalu Terdakwa di bawa ke kantor Divisi 2 PT. UAI (Usaha Agro Indonesia) untuk di proses lebih lanjut kepada pihak yang berwenang
  • Bahwa Terdakwa tidak memilik hak dan tidak memiliki izin untuk memanen/mengambil tandan buah sawit tersebut dari PT. UAI (Usaha Agro Indonesia) selaku pemilik barang
  • Bahwa Akibat dari perbuatan Terdakwa, PT. UAI (Usaha Agro Indonesia) selaku pemilik barang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 3.125.000,- (Tiga Juta seratus dua puluh lima ribu rupiah)

-------- Adapun Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Jo Pasal 55 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.---

ATAU

KEDUA

PRIMAIR

---------- Bahwa Terdakwa ARNOLUS NALLE alias ALAN bin DANIAL NALLE baik bertindak sendiri ataupun bersama-sama dengan Sdr. Markum (DPO) pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira jam 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2024 bertempat di Blok G 12 Divisi 2 MAE (Meranti Agro Estate) PT. UAI (Usaha Agro Indonesia) Dusun Berais Desa Danau Buntar Kec. Kendawangan Kab. Ketapang Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berhak mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini, “Mengambil Barang Sesuatu, Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, Yang Dilakukan Oleh Dua Orang Atau Lebih Dengan Bersekutu” yaitu berupa tandan buah sawit seberat 1250 Kg (seribu dua ratus lima puluh kilogram).  Adapun perbuatan para Terdakwa tersebut dilakukan oleh dengan cara sebagai berikut:-----------------------------

  • Bahwa berawal Pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2024 sekira jam 15.00 wib dirumah Sdr MARKUM (DPO) Desa Jambi Kec. Manis mata Kab. Ketapang Prov. Kalimantan Barat, saat sebelum Terdakwa pulang, Sdr MARKUM (DPO) yang merupakan bos terdakwa mengetik di HPnya yaitu “JUM’AT depan panen“, adapun maksud tulisan tersebut adalah menyuruh Terdakwa untuk panen pada hari Jumat pada tanggal 30 Agustus 2024,  setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumahnya.
  • Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024 sekira jam 08.00 wib, Terdakwa datang kerumah Sdr. MARKUM (DPO) lalu Terdakwa bersama Sdr. MARKUM berjalan kaki pergi  menuju blok yang akan di panen yaitu Blok G 12 Divisi 2 MAE (Meranti Agro Estate) PT. UAI (Usaha Agro Indonesia) dan sesampainya disana Sdr. Markum (DPO) menunjukkan Kepada Terdakwa pohon kelapa sawit yang akan di panen, setelah selesai Sdr. MARKUM (DPO) langsung pulang dan Terdakwa langsung memanen TBS (tandan buah segar) kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek (alat panen yang terbuat dari besi) yang terdakwa bawa sebelumnya, adapun cara Terdakwa  memanen/mengambil buah kelapa sawit yaitu dengan cara memegang 1 (satu) buah egrek atau alat panen yang terbuat dari besi dengan kedua tangan Terdakwa, lalu mata egrek yang tajam tersebut Terdakwa kaitkan ke buah kelapa sawit sehingga buah kelapa sawit tersebut lepas dari pohonnya dan jatuh ketanah. Terdakwa melakukan hal tersebut secara berulang-ulang sehingga terkumpul TBS (tandan buah segar) kelapa sawit sebanyak 69 (enam puluh) Sembilan janjang atau seberat 1250 Kg (seribu dua ratus lima puluh kilogram), beberapa saat kemudian datang Saksi Heri dan Saksi Hermansyah yang merupakan karyawan PT. UAI (Usaha Agro Indonesia) dan langsung mengamankan Terdakwa, lalu Terdakwa di bawa ke kantor Divisi 2 PT. UAI (Usaha Agro Indonesia) untuk di proses lebih lanjut kepada pihak yang berwenang
  • Bahwa Terdakwa tidak memilik hak dan tidak memiliki izin untuk memanen/mengambil tandan buah sawit tersebut dari PT. UAI (Usaha Agro Indonesia) selaku pemilik barang
  • Bahwa Akibat dari perbuatan Terdakwa, PT. UAI (Usaha Agro Indonesia) selaku pemilik barang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 3.125.000,- (Tiga Juta seratus dua puluh lima ribu rupiah)

-------- Adapun Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP.---


SUBSIDAIR

---------- Bahwa Terdakwa ARNOLUS NALLE alias ALAN bin DANIAL NALLE pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira jam 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2024 bertempat di Blok G 12 Divisi 2 MAE (Meranti Agro Estate) PT. UAI (Usaha Agro Indonesia) Dusun Berais Desa Danau Buntar Kec. Kendawangan Kab. Ketapang Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berhak mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini, “Mengambil Barang Sesuatu, Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum,” yaitu berupa tandan buah sawit seberat 1250 Kg (seribu dua ratus lima puluh kilogram).  Adapun perbuatan para Terdakwa tersebut dilakukan oleh dengan cara sebagai berikut:-----------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024 sekira jam 08.00 wib, Terdakwa datang kerumah berjalan kaki pergi menuju blok yang akan di panen yaitu Blok G 12 Divisi 2 MAE (Meranti Agro Estate) PT. UAI (Usaha Agro Indonesia) dan sesampainya disana Terdakwa langsung memanen TBS (tandan buah segar) kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek (alat panen yang terbuat dari besi) yang telah Terdakwa bawa sebelumnya, adapun cara Terdakwa memanen/mengambil buah kelapa sawit yaitu dengan cara memegang 1 (satu) buah egrek atau alat panen yang terbuat dari besi dengan kedua tangan, lalu mata egrek yang tajam tersebut Terdakwa kaitkan ke buah kelapa sawit sehingga buah kelapa sawit tersebut lepas dari pohonnya dan jatuh ketanah. Terdakwa melakukan hal tersebut secara berulang-ulang sehingga terkumpul TBS (tandan buah segar) kelapa sawit sebanyak 69 (enam puluh) Sembilan janjang atau seberat 1250 Kg (seribu dua ratus lima puluh kilogram), beberapa saat kemudian datang Saksi Heri dan Saksi Hermansyah yang merupakan karyawan PT. UAI (Usaha Agro Indonesia) dan langsung mengamankan Terdakwa, lalu Terdakwa di bawa ke kantor Divisi 2 PT. UAI (Usaha Agro Indonesia) untuk di proses lebih lanjut kepada pihak yang berwenang
  • Bahwa Terdakwa tidak memilik hak dan tidak memiliki izin untuk memanen/mengambil tandan buah sawit tersebut dari PT. UAI (Usaha Agro Indonesia) selaku pemilik barang
  • Bahwa Akibat dari perbuatan Terdakwa, PT. UAI (Usaha Agro Indonesia) selaku pemilik barang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 3.125.000,- (Tiga Juta seratus dua puluh lima ribu rupiah)

-------- Adapun Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya