Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
642/Pid.B/2024/PN Ktp DICKY ANWAR RIZALDI, S.H TINA Binti MISRAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 642/Pid.B/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6211/O.1.13/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DICKY ANWAR RIZALDI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TINA Binti MISRAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Tina Binti Misrawi, pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Sepakat Kel. Sampit Kecamatan Delta Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yaitu berupa perhiasan emas, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi Deni Febriansyah  Als Deni Bin Jusliansyah (yang dipergunakan oleh anaknya yang bernama Devina Alyfa berumur 5 (lima) tahun), dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bermula pada hari pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 10.30 wib terdakwa yang pada saat itu akan pergi Toko sepeda Listrik di dekat City MALL Ketapang dari rumahnya yang berlamat di Pematang Pinang Jaya pada saat itu terdakwa melewati jalan di Bawah jembatan Pawan 1, namun pada saat di dalam perjalanan terdakwa melihat ada anak kecil yang bernama Devina Alyfa berumur 5 (lima) tahun (anak dari saksi Deni Febriansyah  Als Deni Bin Jusliansyah) sedang bermain di sebrangan rumah yang ada acara Pernikahan di Jalan Sepakat Kec. Delta Pawan sedang menggunakan perhiasan kalung dan gelang, melihat hal tersebut kemudian terdakwa langsung menghampiri anak kecil yang bernama Devina Alyfa tersebut dan menawarkan eskrim sambil berkata “mau es krim ndak ? lepaskan dulu gelang sama kalong”, kemudian setelah itu terdakwa mengambil secara paksa kalung dan gelang emas tersebut dan langsung merlarikan diri serta membawa perhiasan emas tersebut ke Pegadaian di Jl. S Parman, sesampainya di sana perhiasan tersebut terdakwa gadaikan dan terdakwa menerima uang sejumlah Rp4.150.000 (empat juta seratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu uang tersebut di pergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Bahwa terdakwa dalam mengambil kalung dan gelang emas tersebut tidak ada ijin dari pemiliknya yaitu saksi Deni Febriansyah  Als Deni Bin Jusliansyah (yang dipergunakan oleh anaknya yang bernama Devina Alyfa berumur 5 (lima) tahun, yang mana hasil dari digadaikannya perhiasan kalung dan gelang emas dipergunakan secara pribadi untuk kepentingan terdakwa,  akibat dari perbuatan terdakwa dalam peristiwa tersebut menyebabkan saksi Deni Febriansyah  Als Deni Bin Jusliansyah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp4.780.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -------

Pihak Dipublikasikan Ya