Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 239.595.940,- (DUA RATUS TIGA PULUH SEMBILAN JUTA LIMA RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 171.796.785,- ( SERATUS TUJUH PULUH SATU JUTA TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH ENAM RIBU TUJUH RATUS DELAPAN PULUH LIMA) ditambah bunga sebesar 39.795.060,- (TIGA PULUH SEMBILAN JUTA TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU ENAM PULUH), ditambah pinalty sebesar Rp. 28.004.095,- (DUA PULUH DELAPAN JUTA EMPAT RIBU SEMBILAN PULUH LIMA), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |