1.Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2.Menetapkan bahwa di Desa Teluk Batang Kecamatan Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara Pada Hari Sabtu Tanggal Dua Puluh Sembilan Bulan Mei Tahun Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : ABDUL SAMAD karena sakit dan dikebumikan di TPU Desa Teluk Batang;
3.Memerintah kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara untuk Mencatat Tentang Kematian tersebut dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan Akte Kematian Atas Nama ABDUL SAMAD tersebut.
4.Membebankan biaya perkara tersebut kepada Pemohon.
|